Lindungi Generasi Muda, Pemerintah Perangi Judi Daring dengan Pemblokiran Massal di Dunia Digital
*) Oleh: Debora Amanda
Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi digital telah membuka berbagai peluang positif bagi masyarakat Indonesia. Namun, di balik kemajuan itu, muncul pula ancaman serius berupa penyebaran judi daring yang semakin masif dan sulit dikendalikan. Judi daring bukan hanya persoalan moral, tetapi juga ancaman sosial dan ekonomi yang berpotensi merusak generasi muda. Pemerintah menyadari urgensi persoalan ini dan bergerak cepat melakukan langkah konkret untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya perjudian digital yang kian meluas. Upaya tegas dan menyeluruh kini menjadi prioritas, dengan pendekatan teknologi, hukum, serta kerja sama lintas lembaga.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan langkah luar biasa dalam memerangi judi daring melalui pemblokiran massal di dunia digital. Dalam kurun waktu singkat, yakni antara 20 Oktober hingga 2 November 2025, pemerintah berhasil memblokir sebanyak 2.458.934 konten dan situs yang terindikasi terkait judi daring, termasuk sekitar 2,1 juta situs yang secara aktif menyebarkan praktik perjudian digital. Langkah ini tidak hanya mencerminkan keseriusan pemerintah, tetapi juga memperlihatkan kemampuan negara dalam memanfaatkan kekuatan siber untuk menegakkan hukum dan melindungi ruang digital nasional. Menkomdigi menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang bersih, sehat, dan produktif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain memblokir situs dan konten, pemerintah juga menargetkan aspek finansial dari jaringan judi daring yang selama ini menjadi sumber utama perputaran uang ilegal. Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sebanyak 23.604 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi daring telah dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditindaklanjuti. Langkah ini menegaskan bahwa pemberantasan judi daring tidak cukup hanya dengan menutup akses digital, tetapi juga harus memutus rantai finansial yang menopang operasional kejahatan tersebut. Dengan menggandeng PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, serta aparat penegak hukum, pemerintah berupaya menutup semua celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring untuk beroperasi.
Lebih jauh, pemerintah juga menyoroti penyebaran konten judi daring di berbagai platform besar seperti Meta, Google, YouTube, Telegram, TikTok, LINE, hingga App Store. Menkomdigi menjelaskan, di platform file sharing ditemukan lebih dari 123 ribu konten bermuatan judi daring, di Meta sekitar 106 ribu, di Google dan YouTube 41 ribu, X (Twitter) 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14, dan bahkan tiga konten ditemukan di App Store. Pemerintah meminta semua penyelenggara platform digital untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal atau self-censor terhadap konten yang berpotensi memfasilitasi judi daring. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan digital yang terus mencari celah di berbagai platform global.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam menghadapi kejahatan siber lintas batas ini. Menteri Meutya Hafid menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlunya sinergi global dalam mengatasi praktik ilegal di dunia maya. Mengingat banyaknya situs judi daring yang beroperasi dari luar negeri, kerja sama dengan lembaga internasional dan platform global menjadi kunci keberhasilan dalam menekan penyebaran konten berbahaya ini. Pemerintah berupaya tidak hanya menjadi reaktif, tetapi juga proaktif dalam membangun sistem pertahanan digital nasional yang kuat, berbasis pada teknologi deteksi dini dan analisis big data.
Dari sisi penegakan hukum dan ekonomi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan hasil positif dari langkah tegas pemerintah. Menurutnya, terdapat penurunan signifikan transaksi judi daring, dari Rp359 triliun sepanjang 2024 menjadi Rp155 triliun hingga kuartal III 2025, atau turun sekitar 57 persen. Penurunan ini mencerminkan efektivitas kolaborasi antara Kemenkomdigi, PPATK, OJK, dan aparat penegak hukum dalam menekan aktivitas perjudian digital di Indonesia. Selain berdampak pada penurunan transaksi ilegal, keberhasilan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mampu menjaga stabilitas ekonomi dan moral masyarakat melalui pendekatan digital yang terukur dan berkelanjutan.
Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Pemblokiran massal disertai dengan kampanye literasi digital yang mendorong masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya judi daring. Generasi muda, sebagai kelompok pengguna internet terbesar, menjadi fokus utama dari upaya ini. Pemerintah terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ruang digital sebagai sarana produktif untuk belajar, berinovasi, dan berkarya bukan untuk terjerumus ke dalam aktivitas destruktif seperti perjudian daring. Sinergi antara kebijakan tegas dan pendekatan edukatif inilah yang menjadikan strategi pemerintah semakin komprehensif dan berorientasi jangka panjang.
Upaya pemerintah ini juga mencerminkan visi besar menuju ketahanan digital nasional, di mana ruang siber Indonesia harus bebas dari kejahatan yang mengancam moral, ekonomi, dan keamanan publik. Judi daring telah terbukti menjerat banyak kelompok rentan, termasuk anak muda, ibu rumah tangga, hingga masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Dalam konteks ini, kebijakan pemblokiran massal bukan sekadar bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari perlindungan sosial. Dengan menghapus jutaan situs dan konten judi daring, pemerintah sedang membangun fondasi moral bangsa yang lebih kokoh di tengah arus digitalisasi global.
*) Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik.
