*) Oleh : Dimas Anwar Sakti Jakarta – Pemerintah dinilai tepat ketika membuka ruang bagi kasus dugaankeracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk diproses melalui jalurhukum pidana. Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan keamanan pangantidak cukup diselesaikan hanya melalui evaluasi administratif atau pemberian sanksiinternal, terutama ketika kelalaian dalam penyediaan makanan diduga telahmenyebabkan banyak penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan. KepalaBadan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa penentuan ada atautidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sejumlah kasus bahkan disebut telah masuk tahap penyidikan. Penyelidikan secara hukum menjadi penting karena dugaan keracunan MBG bukansekadar persoalan makanan yang tidak cocok dikonsumsi. Dalam beberapa kejadian, jumlah korban mencapai ratusan orang dan sebagian harus mendapatkan perawatanmedis. Kasus di Sidoarjo, Jawa Timur, misalnya, menyebabkan lebih dari 500 santridan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsimakanan yang disediakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah. Kondisi tersebut membuat persoalan keamanan pangan berubah menjadi isutanggung jawab, karena makanan yang diberikan melalui program pemerintahseharusnya memenuhi standar kebersihan, pengolahan, penyimpanan, hinggadistribusi yang ketat. Sudaryono juga menyebut terdapat dugaan kelalaian yang disengaja dalam kasusSidoarjo. Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan proses distribusi makananyang tidak sesuai ketentuan, sementara aturan mengenai tata cara penyediaan dan penyaluran makanan telah diberikan kepada pengelola SPPG. Jika nantinya penyidikmenemukan bukti bahwa prosedur sengaja diabaikan dan tindakan tersebut memilikihubungan sebab-akibat dengan keracunan yang dialami penerima manfaat, proses pidana menjadi konsekuensi yang wajar. Namun, dugaan tersebut tetap harusdibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional, bukan semata-mataberdasarkan pernyataan atau asumsi. Pemerintah juga tidak seharusnya memandang penegakan hukum sebagai ancamanterhadap keberlangsungan program MBG. Sebaliknya, proses hukum dapat menjadiinstrumen untuk memastikan program berjalan dengan standar yang lebih baik. Dorongan membawa persoalan ini ke ranah hukum juga mendapat konteks lebih kuatkarena kasus dugaan keracunan muncul berulang di sejumlah wilayah. KomisiNasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar SPPG yang berada di lokasi dugaan keracunan dihentikan sementara untuk memberikan ruang bagievaluasi menyeluruh. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menilaikorban memiliki hak untuk memperoleh pemulihan secara menyeluruh, sementarapemerintah harus memastikan investigasi berlangsung transparan serta terdapatjaminan agar kejadian serupa tidak terulang. Pernyataan Komnas HAM tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasuskeracunan MBG memiliki dua sisi yang harus berjalan bersamaan. Sisi pertamaadalah pemulihan korban, mulai dari pengobatan hingga memastikan kondisi fisik dan psikologis mereka tertangani. Sisi kedua adalah penegakan hukum terhadap pihakyang terbukti bertanggung jawab. Uli menekankan pentingnya investigasiepidemiologis yang transparan, pemberian sanksi yang adil, serta jaminanketidakberulangan insiden. Dengan demikian, proses pidana tidak boleh berhentipada pencarian siapa yang salah, tetapi juga harus membuka akar persoalan yang menyebabkan standar keamanan pangan gagal diterapkan. Di sisi lain, proses hukum harus dilakukan secara objektif agar tidak berubah menjaditindakan menghukum pihak tertentu sebelum bukti lengkap tersedia. Anggota KomisiIX DPR, Irma Suryani Chaniago mendorong agar setiap kejadian keracunan yang diduga berkaitan dengan MBG diinvestigasi secara menyeluruh. Menurutnya, penyebab kejadian tidak boleh langsung disimpulkan hanya sebagai kelalaian karenakemungkinan lain juga harus diperiksa. Pernyataan tersebut penting agar penyidikandapat mengungkap fakta berdasarkan bukti, termasuk kondisi bahan makanan, proses memasak, penyimpanan, waktu distribusi, kebersihan dapur, serta kepatuhanterhadap prosedur operasional. Selain penegakan hukum, pemerintah perlu memastikan setiap proses pemeriksaandilakukan secara terbuka dan berbasis bukti agar tidak menimbulkan kesan bahwaseluruh pengelola SPPG dipukul rata. Pengujian sampel makanan, pemeriksaankondisi dapur, penelusuran rantai distribusi, hingga pemeriksaan kepatuhan terhadapstandar operasional harus menjadi bagian dari proses investigasi. BGN sendirimenyatakan bahwa setiap laporan dugaan keracunan ditindaklanjuti melaluipenghentian sementara SPPG, pengujian sampel makanan, dan investigasi untukmengetahui penyebab kejadian. Pendekatan tersebut penting karena persoalankeamanan pangan membutuhkan pembuktian yang dapat menjelaskan hubunganantara pelanggaran prosedur dan munculnya keracunan Pada akhirnya, membawa dugaan keracunan MBG ke ranah pidana bukan berartipemerintah mengakui bahwa program tersebut gagal. Justru, langkah hukum dapatmenjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi penerima manfaat sekaligusmenjaga kepercayaan masyarakat terhadap program prioritas tersebut. Penegakanhukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola, pengawasanSPPG, peningkatan standar keamanan pangan, serta evaluasi distribusi makanan. Jika ditemukan unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab harusmempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil penyelidikan juga harusdisampaikan secara terbuka agar publik memperoleh kepastian berdasarkan bukti, bukan spekulasi. *) Pemerhati kebijakan pemerintah