Penindakan OPM di Yahukimo Dukung Kondusivitas dan Keamanan Warga
YAHUKIMO, Papua Pegunungan — Aparat gabungan TNI-Polri terus memperkuat upaya menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten…
YAHUKIMO, Papua Pegunungan — Aparat gabungan TNI-Polri terus memperkuat upaya menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, melalui penegakan hukum terhadap OPM yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan. Penindakan dilakukan di Distrik Dekai setelah aparat menghadapi gangguan tembakan ketika menjalankan upaya penangkapan, Selasa (1/9/2026). Peristiwa tersebut berlangsung di sekitar Kantor KPU lama, Jalan…
Oleh : Radjiman Arif*) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase penting dalam perjalanan kebijakan sosial pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Setelah pelaksanaannya terus diperluas sepanjang 2026, pemerintah mulai menyiapkan pembenahan untuk memastikan MBG pada 2027 semakin presisi, bersih dalam tata kelola, efisien dalam penggunaan anggaran, serta tepat manfaat bagi masyarakat. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya…
Oleh: Catur Ronggo*) Program Makan Bergizi Gratis memasuki fase baru ketika pemerintah mulai menempatkan efisiensi sebagai bagian penting dari perencanaan anggaran 2027. Dalam konteks inilah efisiensi menjadi jalan agar uang negara kembali kepada anak-anak rakyat melalui layanan gizi yang semakin tepat sasaran. Arah tersebut penting karena MBG merupakan program berskala besar dengan sasaran luas. Semakin besar…
JAKARTA — Pemerintah menyiapkan langkah efisiensi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027 dengan memperkuat pengawasan penggunaan dana, mulai dari operasional dapur hingga penyaluran manfaat kepada penerima. Upaya tersebut menjadi kelanjutan pembenahan tata kelola MBG yang telah dilakukan sepanjang 2026. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan anggaran MBG tahun ini telah mengalami penyesuaian…
Jakarta — Pemerintah terus memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan anggaran tahun 2027 digunakan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran. Penguatan sistem pertanggungjawaban keuangan menjadi bagian penting dari pembenahan agar setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp240 triliun untuk program MBG…
Oleh: Bagas Nurahman)* Kebijakan pemerintah dalam menata Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara penguatan devisa nasional dan daya saing ekspor sektor pertambangan. Melalui penyesuaian ketentuan yang lebih fleksibel, pemerintah memberikan ruang bagi eksportir untuk menjaga kelancaran kegiatan usaha, sekaligus memastikan devisa hasil ekspor dapat memberikan manfaat lebih besar bagiperekonomian domestik. Penataan tersebut dilakukan melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun2026 yang memberikan relaksasi bagi eksportir sektor pertambangan dengan kriteria tertentu. Berdasarkan ketentuan tersebut, eksportir yang memenuhi persyaratan dapat menempatkanDHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan. Skema ini memberikanfleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, terutama untuk menjaga kebutuhan modal kerjadan kesinambungan aktivitas ekspor. Langkah tersebut dinilai tepat karena sektor pertambangan memiliki karakteristik usaha yang membutuhkan dukungan pembiayaan dan arus kas yang memadai. Dengan memberikanpilihan penempatan DHE SDA secara lebih proporsional, pemerintah tetap dapatmengoptimalkan manfaat devisa bagi perekonomian tanpa menghambat operasionaleksportir. Kebijakan ini juga menunjukkan keberpihakan pada terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif bagi industri pertambangan nasional. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarsomengatakan skema relaksasi tersebut berbeda dengan ketentuan umum bagi sektorpertambangan nonmigas. Dalam ketentuan umum, eksportir diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan. Adanya skema khusus bagi eksportir yang memenuhi kriteria menunjukkan penerapan kebijakan yang adaptif dengan tetapmempertimbangkan kepentingan nasional dan kebutuhan dunia usaha. Pengaturan tersebut memiliki tiga tujuan strategis. Pertama, mendukung stabilitasmakroekonomi sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik. Kedua, ketersediaandevisa dapat memperkuat pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerjauntuk mempercepat hilirisasi sumber daya alam. Ketiga, kebijakan tersebut diarahkan untukmeningkatkan investasi dan kinerja ekspor melalui kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam. Dengan tujuan tersebut, relaksasi DHE SDA tidak hanya memberikan fleksibilitas kepadaeksportir, tetapi juga menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas. Devisa yang ditempatkan di dalam negeri dapat mendukung aktivitas ekonomi dan pembiayaan, sementarafleksibilitas yang diberikan membantu perusahaan mempertahankan produktivitas sertakemampuan memenuhi permintaan pasar ekspor. Keseimbangan ini menjadi faktor pentingagar kebijakan DHE SDA mampu memperkuat perekonomian tanpa mengurangi daya saingpertambangan Indonesia. Pemerintah menerapkan fasilitas tersebut secara selektif berdasarkan data dan kriteria yang jelas. Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdapat 537 NPWP eksportir pertambangan. Setelah dilakukan pemadanan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 persen memenuhi kriteria untukmemanfaatkan fasilitas Pasal 18A. Dari sisi perbankan, eksportir yang menggunakan fasilitas relaksasi dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Pemerintah telahmenetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA, terdiriatas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. Ketersediaan pilihan tersebutmemberikan kemudahan bagi eksportir dalam memenuhi ketentuan sekaligus mendukungkelancaran transaksi perdagangan internasional. Fasilitas khusus DHE SDA mulai berlaku pada 1 September 2026. Eksportir yang memenuhikriteria tetapi tidak ingin menggunakan fasilitas tersebut tetap dapat memilih ketentuanumum dengan menyampaikan surat pernyataan kepada Bank…
Oleh: Juniansyah Putra)* Devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) memiliki posisi penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. Pengelolaan devisa di dalam negeri dapat memperkuat likuiditas valuta asing, mendukung stabilitas makroekonomi, serta menyediakan ruang pembiayaan bagi investasi dan hilirisasi sumber daya alam. Namun, kebijakan DHE SDA harus mampu menjawab dua kepentingan secara bersamaan, yakni menjaga kepentingan ekonomi…
Jakarta – Pemerintah memberikan relaksasi terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi sebagian eksportir sektor pertambangan. Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang memenuhi kriteria tertentu untuk menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan, dibandingkan ketentuan umum sebesar 100 persen selama 12 bulan. Fasilitas tersebut mulai…
JAKARTA – Pemerintah memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui penerapan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Ketentuan yang berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai 1 September 2026 tersebut memberikan relaksasi bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Melalui skema baru ini, eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan…
Oleh : Wisnu Arta )* Indonesia tengah memasuki fase penting dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Kehadiran PFII bukan sekadar membangun kawasan keuangan baru, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk membawa Indonesia menjadi salah satu pusat keuangan yang semakin diperhitungkan di kawasan Asia. Dengan memperluas akses terhadap modal global, memperdalam pasar keuangandomestik, serta menghadirkan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional, PFII diharapkan mampu menjadi pengungkit bagi masuknya investasi berkualitas yang memberikan dampak nyata terhadap perekonomian nasional. Langkah tersebut memperoleh landasan hukum setelah DPR bersama pemerintahmengesahkan Undang-Undang PFII pada 21 Juli 2026. Pengesahan ini menjadimomentum strategis karena memberikan kepastian hukum bagi pengembangan pusatfinansial internasional di Indonesia. DPR menilai PFII dapat memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, meningkatkandaya saing sektor jasa keuangan, sekaligus menciptakan lapangan kerjaberketerampilan tinggi. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, Pusat FinansialInternasional Indonesia (PFII) dirancang untuk menarik arus modal asing dan investasiportofolio berkualitas secara berkelanjutan guna memperluas sumber pembiayaanjangka panjang bagi perekonomian nasional. Pemerintah melihat PFII sebagai bagian dari kebutuhan Indonesia untuk melakukanlompatan strategis di tengah persaingan ekonomi global. Sebagai salah satu kekuatanekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia memiliki basis ekonomiyang cukup kuat untuk membangun pusat finansial yang kredibel, berintegritas, dan mampu terhubung dengan jaringan keuangan internasional. PFII dirancang bukan untukmenggantikan sistem keuangan nasional yang sudah berjalan, melainkanmelengkapinya melalui ekosistem jasa keuangan yang terintegrasi dan memiliki standarinternasional. Kekuatan utama PFII terletak pada kemampuannya membuka akses yang lebih luasterhadap modal dan investasi jangka panjang. Pemerintah menempatkan perluasanakses modal, pembangunan ekosistem jasa keuangan inovatif, serta peningkatan dayasaing nasional sebagai tiga pilar utama pengembangan PFII. Strategi ini menunjukkanbahwa investasi yang ingin ditarik bukan sekadar modal yang masuk kemudian keluarkembali, tetapi investasi yang dapat memperkuat kapasitas ekonomi Indonesia dalamjangka panjang. Investasi berkualitas memiliki arti penting karena dampaknya dapat menjalar keberbagai sektor. Ketika modal global masuk ke proyek infrastruktur, transisi energi, industri berteknologi tinggi, konektivitas, maupun sektor produktif lainnya, manfaatnyatidak berhenti pada nilai investasi semata. Modal tersebut dapat mendorong penciptaanlapangan kerja, transfer teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sertamemperkuat keterhubungan Indonesia dengan rantai pasok global. Dalam konteks tersebut, PFII dapat menjadi jembatan antara kebutuhan pembiayaanpembangunan nasional dengan sumber modal internasional. Indonesia memilikiberbagai proyek strategis yang membutuhkan pembiayaan jangka panjang dan berskala besar. Kehadiran pusat finansial internasional dapat mempertemukan proyek-proyek tersebut dengan investor institusional, sovereign wealth fund, perusahaanmultinasional, lembaga keuangan, maupun berbagai sumber pendanaan global lainnya. Upaya membangun ekosistem tersebut juga mulai diperkuat melalui keterlibatanDanantara. Menjelang penyelenggaraan PFII, Danantara melakukan pendekatankepada investor dari kawasan Asia untuk memperkenalkan peluang investasi di Indonesia. Langkah ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya menyiapkanregulasi, tetapi juga membangun komunikasi aktif dengan calon investor agar peluanginvestasi dapat diterjemahkan menjadi kerja sama konkret. Sejumlah sektor strategisseperti infrastruktur hijau, transisi energi, konektivitas logistik, dan industri berbasisteknologi menjadi bagian dari peluang yang ditawarkan. Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto mengatakan bahwainvestasi yang masuk melalui PFFI harus memberikan multiplier effect bagiperekonomian nasional. Manfaat tersebut antara lain dirasakan oleh UMKM, terciptanyalapangan kerja berkualitas, serta meningkatnya kapasitas sumber daya manusiamelalui transfer pengetahuan dan teknologi,…