Category Collection

Popular

Negara Terus Menjaga Warga, Satwa, dan Lingkungan dari Dampak Karhutla

Oleh: Samuel Yohanes (* Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla merupakan persoalan lingkungan yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan berkelanjutan. Upaya mengatasi karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga mencakup perlindungan ekosistem, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan satwa liar yang menjadikan hutan sebagai habitat alaminya. Dalam konteks tersebut, langkah pemerintah memperkuat pencegahan, pengawasan, pemantauan, serta…

Read More

Karhutla Ditangani dengan Perlindungan Nyata bagi Warga Terdampak

Oleh: Yandi Arya Adinegara)* Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan titik api yang harus segera dipadamkan. Di balik kepulan asap terdapat masyarakat yang harus tetap menjalani aktivitas, anak-anak yang membutuhkan akses pendidikan, kelompok rentan yang memerlukan perlindungan, serta tenaga kesehatan dan petugas lapangan yang bekerja dalam kondisi penuh tantangan. Karena itu, keberhasilan penanganan…

Read More

Pemerintah Pastikan Anak dan Kelompok Rentan Jadi Prioritas saat Karhutla

Jakarta – Pemerintah memastikan keselamatan anak-anak dan kelompok rentan menjadi prioritas dalam penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau dua fasilitas pendidikan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. “Yang paling penting, anak-anak tetap aman dan sehat. Penyesuaian metode serta waktu belajar harus dilakukan dengan mempertimbangkan…

Read More

Pemerintah Pastikan Perlindungan Warga Terdampak Karhutla Diperkuat

Jakarta, – Pemerintah menegaskan perlindungan masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus berjalan beriringan dengan upaya pemadaman. Selain mengendalikan titik api, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta perlindungan kelompok rentan perlu dipastikan selama kondisi karhutla dan dampak asap masih dirasakan masyarakat. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman,…

Read More

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

Oleh : Catur Ronggo*) Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasaisebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpangtindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hinggaketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensifmenjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut.​ Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflikagraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadimekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanyaberkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasidan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalamkawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapimemiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik. Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agrariadisahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengaturrestitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasanpembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebutdirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dariperencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria. Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangunpenyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenangmenangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimanamasyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagianyang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampakekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkanpendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerimapengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konfliklokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerapbersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. Yandri juga menyoroti besarnya jumlah desa yang bersinggungan dengan kawasanhutan. Dari 75.266 desa, sebanyak 34.323 desa disebut memiliki keterkaitan dengankawasan hutan. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa reforma agraria memilikidimensi pembangunan desa yang sangat kuat. Penyelesaian status tanah dapatberdampak langsung terhadap kepastian pelayanan publik, kegiatan ekonomi, produksi pertanian, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat. Karena itu, usulan agar redistribusi tanah disertai rencana aksi pascaredistribusipatut diperkuat. Penerima tanah perlu memperoleh kepastian bahwa aset tersebutdapat dimanfaatkan secara produktif dan terlindungi. Yandri juga mengusulkanperlindungan terhadap tanah hasil redistribusi serta penataan perubahan fungsitanah agar tetap mengikuti rencana tata ruang dan mempertimbangkankeberlanjutan produksi serta penghidupan penerima. Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera menekankan pentingnyaroadmap yang jelas. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenaiarah dan tahapan reforma agraria, sementara waktu pembahasan RUU tidakpanjang. Karena itu, substansi regulasi perlu disusun melalui proses teknokrasi dan kolaborasi yang melibatkan kementerian serta lembaga terkait secara mendetail. Penekanan terhadap roadmap menjadi penting karena reforma agraria merupakanpekerjaan lintas sektor. Persoalan pertanahan dapat berkaitan dengan kehutanan, tata ruang, pemerintahan desa, pertanian, investasi, hingga penegakan hukum. Keterlibatan berbagai institusi akan membantu memastikan kebijakan tidakmenghasilkan aturan yang berjalan sendiri-sendiri. Masyarakat pada akhirnyamembutuhkan satu kepastian: status tanah jelas, penyelesaian konflik memiliki jaluryang terang, dan keputusan negara dapat dilaksanakan. Perkembangan terkini juga menunjukkan bahwa proses legislasi berjalan relatifcepat. Baleg menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria dapat diselesaikansebelum 24 September 2026, bertepatan dengan Hari…

Read More

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Oleh : Radjiman Arif*) Ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi persoalan yang menentukankesejahteraan petani kecil. Bagi petani gurem, tanah bukan sekadar aset, melainkansumber penghidupan keluarga dan tumpuan untuk menjaga keberlanjutan usahatani. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria menjadimomentum penting untuk memastikan kebijakan pertanahan tidak berhenti pada legalisasi, tetapi mampu memperbaiki struktur penguasaan tanah sekaligusmeningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan. Anggota Panitia Kerja RUU Reforma Agraria Muhammad Khozin menilai rancanganregulasi tersebut memiliki posisi penting karena tidak hanya diarahkan untukmenyelesaikan konflik tanah, tetapi juga memberikan perlindungan lebih mendasarkepada petani gurem. Menurutnya, kepemilikan legal atas lahan yang terlalu sempitbelum otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan. Karena itu, reforma agrariaharus memastikan tanah yang diberikan benar-benar memperkuat penghidupanpenerimanya. Khozin juga menekankan perlunya mencegah agar tanah hasil reforma agrariakembali terkonsentrasi kepada pihak yang tidak menggarap, spekulan, perantara, atau kelompok yang sudah menguasai tanah dalam jumlah besar. RUU tersebutdiarahkan untuk mengawasi pengalihan tanah hasil redistribusi, kepemilikan melaluipihak terafiliasi, hingga bentuk penguasaan tidak langsung yang berpotensimenghindari pembatasan. Prioritas penerima juga diarahkan kepada petani tanpatanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, serta masyarakat yang kehilangantanah akibat konflik agraria. Dengan pendekatan tersebut, reforma agraria dapat bergerak dari sekadarpembagian tanah menuju pembangunan basis ekonomi masyarakat. Petanidiharapkan memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatan meningkat, dan aset yang diterima tetap berada dalam kendali masyarakat. Arah ini penting agar kebijakan negara tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapimenciptakan perubahan nyata bagi keluarga petani. Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa RUU Reforma Agraria juga menyiapkan kelembagaan yang diharapkan mampu membuatpelaksanaan kebijakan lebih terarah. Salah satu poin krusial adalah pembentukanBadan Reforma Agraria Nasional atau BRAN yang dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut akanmenjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi reformaagraria. Selain kelembagaan, RUU tersebut memuat Dewan Pengawas BRAN untukmenjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas. Pengaturan subjek dan objekreforma agraria juga diperjelas, termasuk perlindungan kelompok rentan sepertipetani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarginalkan. Pengaturan batas minimum dan maksimumpenguasaan tanah menjadi instrumen penting agar redistribusi tidak menghasilkankonsentrasi baru. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa fokus RUU bukan sekadarredistribusi tanah, melainkan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsungselama puluhan tahun. Menurutnya, pengembalian hak masyarakat merupakanbagian penting dari penyelesaian konflik, sehingga tanah yang diterima harusmemberikan manfaat secara berkelanjutan. Perspektif tersebut memperlihatkanbahwa reforma agraria harus menghasilkan kepastian sekaligus manfaat ekonomibagi masyarakat. Perkembangan legislasi saat ini menunjukkan keseriusan untuk mempercepatpenyelesaian persoalan tersebut. RUU Reforma Agraria telah disahkan sebagaiRUU inisiatif DPR pada 8 September 2026. Baleg sebelumnya menargetkanpembahasan bersama pemerintah dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional. Proses yang berlangsung cepatini tetap perlu disertai pembahasan mendalam agar setiap norma memilikimekanisme pelaksanaan yang jelas dan dapat diterapkan di lapangan. Kebutuhan terhadap regulasi yang kuat semakin penting karena persoalan agrariamemiliki karakter lintas sektor. Konflik lahan dapat bersinggungan dengankehutanan, tata ruang, perkebunan, pemerintahan desa, pertanian, hinggapenegakan hukum. Karena itu, keterlibatan kementerian dan lembaga terkait dalampenyusunan RUU menjadi modal penting untuk membangun kebijakan yang tidakberjalan sendiri-sendiri. Koordinasi juga dibutuhkan agar keputusan mengenairedistribusi, restitusi, dan penyelesaian konflik dapat dilaksanakan secara konsisten. Bagi petani gurem, ukuran keberhasilan reforma agraria pada akhirnya sederhana: tanah lebih pasti, usaha lebih layak, pendapatan meningkat, dan keluarga memilikimasa depan yang lebih aman. Karena itu, setelah persoalan hak diselesaikan, kebijakan pendukung seperti pemberdayaan, akses pembiayaan, peningkatanproduktivitas, dan penguatan pasar…

Read More

RUU Reforma Agraria Didorong Atasi Ketimpangan Penguasaan Lahan

Jakarta — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria didorong menjadi instrumen untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat penataan agraria, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap tanah. Anggota Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus anggota Badan Legislasi…

Read More

RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Selesaikan Konflik Agraria Struktural

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI terus mendorong penguatan reforma agraria sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Upaya tersebut memasuki momentum penting setelah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dan diarahkan menjadi instrumen hukum untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Anggota Baleg DPR RI…

Read More

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce*) Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR….

Read More

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

Oleh: Bara Winatha*) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat perhatian seiring proses pembahasannya di DPR. Regulasi yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 tersebut dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Kehadiran aturan ini diharapkan tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari tindak pidana…

Read More