PP TUNAS Berjalan, Orang Tua dan Masyarakat Diminta Dukung Pengawasan Digital
Lampung – Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik…
Lampung – Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai menunjukkan arah yang jelas dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Seiring dengan itu, peran orang tua dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif di tingkat lapangan. Pemerintah daerah…
Jakarta – Langkah progresif pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) mulai menunjukkan dampak nyata, baik di tingkat nasional maupun global. Kebijakan ini menjadi bukti keseriusan negara dalam menghadirkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berpihak pada tumbuh kembang generasi…
Oleh : Andhika Rachma )* Internet membuka akses luas terhadap pendidikan, hiburan, dan komunikasi tanpa batas. Namun di balik manfaat tersebut, terdapat tantangan serius yang tidak bisa diabaikan, terutama terkait keamanan dan perlindungan anak di ruang digital. Dalam konteks inilah, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola PenyelenggaraanSistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, menjaditonggak penting menuju era baru kepatuhan platform digital di Indonesia. PP TUNAS bukan sekadar regulasi administratif, melainkan wujud komitmen negara untukmemastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan perlindungan generasimuda. Pemerintah menegaskan bahwa inovasi digital tidak boleh mengorbankan keselamatananak, sehingga perlindungan anak menjadi fondasi utama dalam ekosistem digital nasional. Urgensi kebijakan ini terlihat dari kondisi di lapangan. Mayoritas anak Indonesia sudahterhubung dengan internet sejak usia dini—bahkan 9 dari 10 anak di atas usia 5 tahun aktifberinternet. Di sisi lain, kasus kejahatan digital terhadap anak, seperti eksploitasi dan paparankonten berbahaya, terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadibagian nyata dari kehidupan anak yang membutuhkan perlindungan serius. Untuk menjawab tantangan tersebut, PP TUNAS hadir dengan pendekatan yang komprehensif. Regulasi ini mewajibkan platform digital melakukan klasifikasi risiko, membatasi akses berdasarkan usia, serta menjamin keamanan data pribadi anak. Selain itu, platform juga dilarang melakukan profiling anak untuk kepentingan komersial yang berpotensi merugikan. Melalui aturan ini, platform didorong untuk lebih bertanggung jawabdalam merancang fitur, algoritma, dan sistem moderasi konten. Implementasi PP TUNAS menandai perubahan paradigma industri teknologi, dari fokus pada pertumbuhan pengguna menjadi pada keamanan dan kepatuhan, sehingga platform tidakhanya berlomba menarik perhatian, tetapi juga wajib menciptakan ruang yang aman dan ramah anak. Adaptasi regulasi sudah berjalan meski belum merata; menjelang Maret 2026, baru platform seperti X dan Bigo Live yang memenuhi ketentuan melalui peningkatan batas usia serta penguatan verifikasi dan moderasi, sementara lainnya masih menyesuaikan. Hal inimenunjukkan bahwa transformasi membutuhkan waktu dan kolaborasi, namun arahperubahan sudah jelas dan kepatuhan terhadap perlindungan anak menjadi keharusan. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan pentingnya peran ibu di dalamrumah menjaga anaknya agar aman di ruang digital sejalan dengan implementasi PeraturanPemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan SistemElektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Penting untuk dipahami bahwa keberhasilan PP TUNAS tidak hanya bergantung pada regulasi dan kepatuhan platform. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat tetap menjadikunci utama. Literasi digital menjadi fondasi penting agar anak-anak mampu menggunakanteknologi secara bijak dan aman. Tanpa pendampingan yang memadai, bahkan sistemperlindungan terbaik sekalipun tidak akan cukup efektif. Pendekatan kolaboratif inilah yang menjadi kekuatan utama PP TUNAS. Regulasi ini tidakberdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari ekosistem perlindungan yang melibatkanberbagai pihak. Pemerintah menyediakan kerangka hukum, platform menjalankan tanggungjawab teknis, sementara keluarga dan masyarakat membangun kesadaran serta budaya digital yang sehat. Lebih jauh lagi, PP TUNAS juga mencerminkan posisi Indonesia dalam tren global. Banyak negara mulai memperketat regulasi terhadap platform digital, khususnya terkait perlindungananak. Kebijakan pembatasan usia, penguatan privasi, hingga pengawasan konten menjadistandar baru di berbagai belahan dunia. Indonesia, melalui PP TUNAS, menunjukkan bahwanegara ini tidak hanya mengikuti tren, tetapi juga berupaya menjadi bagian dari solusi global dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman. Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi,…
Oleh : Nanda Priscilia Pradhanty Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan SistemElektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, menjadi tonggakpenting dalam upaya menata ulang ruang digital nasional agar lebih aman, sehat, dan berpihakpada masa depan generasi muda. Kebijakan ini lahir di tengah derasnya arus digitalisasi yang tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga risiko besar bagi tumbuh kembang anak. Dalamkonteks tersebut, negara hadir tidak sekadar sebagai regulator, melainkan sebagai pelindung yang memastikan bahwa transformasi digital tidak mengorbankan kualitas generasi penerus bangsa. Ruang digital saat ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak. Aksesterhadap informasi, hiburan, dan interaksi sosial semakin mudah, namun di sisi lain jugamembuka pintu terhadap berbagai ancaman seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga praktik ilegal seperti judi online. Data yang menunjukkan puluhan ribu anak usia diniterindikasi terpapar judi online menjadi sinyal bahaya yang tidak bisa diabaikan. Kondisi inidiperparah dengan durasi penggunaan gawai yang melampaui batas wajar, bahkan mencapai lima hingga tujuh jam per hari, yang berdampak pada kesehatan fisik, mental, serta perkembangansosial anak. Dalam perspektif tersebut, PP TUNAS hadir sebagai bentuk respons strategis negara terhadapkompleksitas tantangan digital. Regulasi ini tidak hanya mengatur pembatasan akses, tetapi jugamenegaskan tanggung jawab platform digital dalam menciptakan ekosistem yang ramah anak. Kebijakan pembatasan usia minimum, penghapusan iklan yang menyasar anak, serta pengawasanterhadap aktivitas digital menjadi langkah konkret yang menunjukkan keseriusan pemerintahdalam melindungi generasi muda. Pandangan dari berbagai pemangku kepentingan memperkuat urgensi kebijakan ini. Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Boy Yandra, menilai bahwa PP TUNAS merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan generasi Indonesia yang unggul danberdaya saing. Ia menekankan bahwa pembatasan akses terhadap platform digital, termasukmedia sosial dan gim, sangat penting mengingat dampak negatif penggunaan berlebihan terhadappendidikan dan perkembangan motorik anak. Lebih jauh, ia melihat kebijakan ini sebagaimomentum untuk mendorong terciptanya generasi muda yang lebih fokus, produktif, danmemiliki kepedulian terhadap lingkungan sosialnya. Implementasi kebijakan ini juga tidak berhenti pada tataran regulasi nasional, tetapiditindaklanjuti hingga ke tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten Bangka, misalnya, berencanamenerbitkan surat edaran kepada seluruh lembaga pendidikan sebagai bentuk konkret dukunganterhadap PP TUNAS. Langkah ini menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanyabergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga pada sinergi dengan pemerintah daerah, institusipendidikan, dan masyarakat. Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra, melihat PP TUNAS sebagai “sabuk pengaman” bagi anak-anak di ruang digital. Ia menyoroti bahwa selama ini orang tua seolah bertarung sendirian menghadapi derasnya arus algoritma dan konten digital yang tidakselalu ramah anak. Dengan hadirnya regulasi ini, negara memberikan dukungan nyata bagikeluarga dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan. Jasra juga menegaskanbahwa ancaman di ruang digital tidak hanya terbatas pada konten negatif, tetapi juga mencakuppenipuan online, kecanduan gawai, hingga eksploitasi digital yang semakin kompleks. Dukungan terhadap PP TUNAS juga datang dari sektor global, khususnya perusahaan teknologi. Komitmen platform digital seperti YouTube yang berada di bawah Google untuk mematuhiregulasi ini menjadi sinyal positif bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggungjawab bersama. Langkah-langkah seperti pemberlakuan batas usia minimum, rencana deaktivasiakun anak di bawah usia tertentu, serta penghapusan iklan yang menargetkan anak menunjukkanadanya kesadaran kolektif untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Keterlibatan platform global ini menjadi krusial mengingat sebagian besar aktivitas digital anakberlangsung di platform tersebut. Tanpa komitmen dan kepatuhan dari penyedia layanan, regulasiakan sulit diimplementasikan secara efektif. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah danperusahaan teknologi menjadi kunci dalam memastikan bahwa kebijakan tidak hanya berhentisebagai norma, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik. Namun demikian, keberhasilan PP TUNAS tidak dapat hanya bergantung pada regulasi danteknologi. Peran orang tua dan keluarga tetap menjadi faktor utama dalam membentuk perilakudigital anak. Pengawasan, edukasi, dan pembentukan nilai-nilai menjadi fondasi yang tidaktergantikan. Regulasi dapat membatasi, tetapi karakter dan kesadaran anak dibentuk melaluiinteraksi di lingkungan terdekatnya. Lebih dari itu, PP TUNAS juga harus dipandang sebagai bagian dari upaya besar dalammembangun literasi digital nasional. Anak-anak tidak hanya perlu dilindungi, tetapi juga dibekalidengan kemampuan untuk memahami, menyaring, dan memanfaatkan teknologi secara bijak. Dengan demikian, ruang digital tidak hanya menjadi aman, tetapi juga produktif dan edukatif. Dengan berbagai tantangan yang ada, PP TUNAS menjadi simbol kehadiran negara dalammenjawab keresahan masyarakat sekaligus menata ulang arah perkembangan digital nasional. Kebijakan ini bukan sekadar aturan, tetapi investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa. Generasi yang tumbuh dalam ekosistem digital yang sehat akan menjadi fondasi kuat bagiIndonesia dalam menghadapi kompetisi global di masa mendatang. *Penulis adalah Pengamat Sosial
Jakarta — Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) semakin menegaskan peran strategis negara dalam memperkuat sistem peradilan yang adil dan berintegritas. Pengesahan regulasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan setiap saksi dan korban tindak pidana memperoleh perlindungan menyeluruh, baik secara fisik, psikologis, maupun hukum, sehingga dapat berpartisipasi dalam proses penegakan hukum tanpa rasa takut…
JAKARTA — Komitmen negara dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) kembali ditegaskan melalui pengesahan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSDK). Kebijakan ini mencerminkan langkah progresif pemerintah dan DPR dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih berkeadilan, inklusif, serta memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang tersebut…
Oleh: Bagas Arya Mahendra )* Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) tahun 2026 menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem hukumnasional. Regulasi ini tidak hanya memperkuat kerangka perlindungan, tetapi juga menandai arah baru kebijakan negara yang semakinmenempatkan korban sebagai pusat perhatian dalam proses peradilanpidana. Langkah pengesahan undang-undang PSDK ini mencerminkankeseriusan pemerintah dan DPR dalam merespons kebutuhan nyata di lapangan. Selama ini, perlindungan terhadap saksi dan korban sering kali menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi regulasi maupunkelembagaan. Dengan hadirnya undang-undang baru, negaramenunjukkan komitmen untuk menghadirkan sistem yang lebih adil danresponsif. Dalam proses pembahasannya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, menjelaskan bahwa RUU PSDK merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional prioritas 2025–2026. Pembahasan dimulai setelah DPR menerima surat presiden yang menjadi dasar formal bagi pengkajianregulasi tersebut. Proses ini menunjukkan bahwa pembentukan undang-undang dilakukan secara terstruktur dan sesuai mekanismekonstitusional. Lebih jauh, Andreas menggambarkan bahwa substansi undang-undang inidisusun secara komprehensif melalui berbagai forum pembahasan. Pendalaman materi melibatkan akademisi dan pemangku kepentingan, serta dilengkapi dengan rapat dengar pendapat umum sebagai bentukpartisipasi publik. Pendekatan ini memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menjawab kebutuhanriil perlindungan di masyarakat. Undang-undang PSDK ini menghadirkan perluasan subjek perlindunganyang signifikan. Tidak hanya saksi dan korban, tetapi juga mencakupsaksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang memiliki peran pentingdalam proses peradilan. Perluasan ini menjadi langkah strategis untukmemberikan jaminan keamanan kepada semua pihak yang berkontribusidalam penegakan hukum. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi, menyambutpositif pengesahan undang-undang ini sebagai tonggak penting dalampenguatan perlindungan. Ia menilai bahwa regulasi baru ini akanmemperkuat kewenangan dan kapasitas lembaga dalam menjalankantugasnya. Dalam pandangannya, kehadiran undang-undang inimencerminkan komitmen negara untuk melindungi saksi dan korban secara lebih menyeluruh. Penguatan kelembagaan menjadi salah satu pilar utama dalam UU PSDK 2026. LPSK diposisikan sebagai lembaga negara yang independen danbebas dari intervensi. Langkah ini penting untuk memastikan bahwaperlindungan dapat diberikan secara objektif dan profesional, tanpapengaruh kepentingan tertentu. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menekankan bahwa penguatanLPSK juga mencakup perluasan struktur hingga ke daerah. Selama ini, keterbatasan jangkauan lembaga menyebabkan perlindungan di wilayahtertentu sering mengalami keterlambatan. Kondisi tersebut dinilaiberpotensi meningkatkan risiko bagi korban yang membutuhkanperlindungan segera. Willy memandang bahwa kehadiran perwakilan LPSK di daerah akanmempercepat respons terhadap laporan dan kebutuhan perlindungan. Dengan struktur yang lebih dekat dengan masyarakat, proses penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Hal inimenjadi langkah konkret dalam memperkuat kehadiran negara hingga ketingkat lokal. Selain penguatan struktur, undang-undang PSDK ini juga menghadirkaninovasi melalui pembentukan dana abadi korban dan dana bantuankorban. Skema ini dirancang untuk menjawab tantangan pembiayaanyang selama ini menjadi kendala dalam pemenuhan hak korban. Pemerintah melihat bahwa dukungan finansial merupakan bagian pentingdari proses pemulihan. Dengan adanya mekanisme pendanaan yang berkelanjutan, korban diharapkan dapat memperoleh akses terhadap layanan yang lebihmemadai, termasuk pengobatan dan rehabilitasi. Kebijakan inimenunjukkan bahwa negara tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapijuga pada pemulihan kondisi korban secara menyeluruh. UU PSDK 2026 juga mengatur pembentukan satuan tugas khusus untukmenangani kondisi darurat. Kehadiran satuan ini diharapkan mampumemberikan perlindungan cepat dalam situasi yang melibatkan ancamanatau tekanan terhadap saksi dan korban. Langkah ini menjadi bentukrespons negara terhadap dinamika kejahatan yang semakin kompleks. Tidak hanya mengandalkan peran pemerintah, regulasi ini juga membukaruang bagi partisipasi masyarakat melalui program Sahabat Saksi dan Korban. Skema ini mencerminkan semangat gotong royong dalammemberikan dukungan kepada pihak yang membutuhkan perlindungan. Pemerintah menilai bahwa keterlibatan publik akan memperkuatefektivitas sistem perlindungan. Perubahan paradigma menjadi salah satu capaian utama dari undang-undang ini. Sistem peradilan yang sebelumnya lebih berorientasi padapelaku kini mulai bergeser dengan memberikan perhatian lebih besarkepada korban. Pendekatan ini mencerminkan upaya negara dalammenghadirkan keadilan yang lebih seimbang. Penguatan kapasitas kelembagaan juga menjadi bagian integral darikebijakan ini. LPSK didorong untuk meningkatkan kualitas sumber dayamanusia serta dukungan anggaran. Dengan kapasitas yang lebih kuat, lembaga diharapkan mampu menjalankan fungsi perlindungan secaraoptimal dan berkelanjutan. Implementasi undang-undang PSDK ini akan menjadi penentu utamakeberhasilannya dalam praktik. Pemerintah menempatkan pengawasandan evaluasi sebagai bagian penting agar setiap ketentuan dapat berjalansesuai tujuan. Dengan dukungan regulasi yang kuat, kelembagaan yang diperkuat, sertapartisipasi masyarakat, arah baru perlindungan korban di Indonesia diharapkan semakin kokoh. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwanegara hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalammemastikan keadilan yang dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisanmasyarakat. *) Dosen Hukum Tata Negara
Oleh: Dinda Lestari )* Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) pada April 2026 menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem hukumnasional. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untukmenyetujui rancangan undang-undang tersebut dalam sidang paripurnamenunjukkan komitmen kuat negara dalam menghadirkan perlindunganyang lebih komprehensif bagi saksi dan korban. Langkah ini sekaligusmenegaskan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat keadilansubstantif yang semakin berpihak pada kepentingan publik luas. Proses pengesahan berlangsung melalui mekanisme demokratis yang melibatkan partisipasi luas anggota legislatif dari berbagai fraksi. Dalamforum tersebut, Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin jalannya sidanghingga mencapai persetujuan bersama. Kehadiran ratusan anggotadewan memperlihatkan kuatnya legitimasi politik terhadap pengesahanundang-undang ini, sekaligus menandakan bahwa isu perlindungan saksidan korban telah menjadi perhatian lintas kepentingan di parlemen. Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan bagiandari implementasi prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkankonstitusi. Dalam pandangan pemerintah, negara tidak hanya berfungsisebagai penegak hukum terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga memilikikewajiban konstitusional untuk melindungi saksi dan korban sebagaibagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap undang-undang inisemakin memperkuat arah kebijakan nasional dalam reformasi sistemperadilan pidana. Dukungan kepala negara menunjukkan bahwaperlindungan terhadap saksi dan korban ditempatkan sebagai prioritasstrategis. Pemerintah menilai bahwa tanpa jaminan keamanan danperlindungan yang memadai, proses penegakan hukum tidak akanberjalan optimal. Substansi undang-undang PSDK ini menghadirkan perubahan paradigmayang signifikan dalam sistem peradilan. Jika sebelumnya pendekatanlebih berfokus pada pelaku kejahatan, kini orientasi tersebut diperluasdengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang memilikikedudukan setara. Pergeseran ini mencerminkan upaya negara dalammenghadirkan keadilan yang lebih berimbang dan tidak lagi bersifat satuarah. Ruang lingkup pengaturan dalam undang-undang ini juga dirancangsecara komprehensif. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksidan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, danahli yang memiliki peran penting dalam proses peradilan. Kelompok-kelompok tersebut selama ini kerap menghadapi tekanan dan ancaman, sehingga kehadiran regulasi ini menjadi solusi konkret untuk menjaminkeamanan mereka. Selain itu, pengaturan mengenai Dana Abadi Korban menjadi salah satuterobosan penting. Pemerintah memandang bahwa pemulihan korban harus didukung oleh mekanisme pembiayaan yang berkelanjutan. Denganadanya skema ini, korban diharapkan dapat memperoleh dukungan tidakhanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek sosial dan ekonomi yang turut memengaruhi proses pemulihan. Penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban jugamenjadi fokus utama dalam undang-undang ini. Negara menegaskanposisi lembaga tersebut sebagai institusi yang independen dan bebas daripengaruh kekuasaan mana pun. Langkah ini dinilai penting untuk menjagakredibilitas serta efektivitas dalam memberikan perlindungan. Rencanapembentukan perwakilan di daerah menjadi strategi untuk memperluasjangkauan layanan hingga ke seluruh wilayah. Dalam proses pembahasannya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, menjelaskan bahwa rancangan undang-undang ini merupakanbagian dari Program Legislasi Nasional prioritas. Pembahasan dimulaisetelah diterimanya surat presiden yang menjadi dasar resmi bagi DPR untuk melakukan kajian dan pendalaman materi. Seluruh proses berjalansecara sistematis dan melibatkan berbagai pihak terkait. Pendekatan musyawarah dan mufakat menjadi landasan dalam setiaptahapan pembahasan. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya mengakomodasi kepentingan pemerintah, tetapijuga mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Sinergi antara DPR dan pemerintah menjadi faktor utama yang mendorong tercapainya kesepakatan dalam waktu yang relatif efektif. Undang-undang PSDK ini juga mengatur secara rinci mekanismepemberian perlindungan, termasuk koordinasi lintas sektor serta peranpemerintah pusat dan daerah. Pemerintah menilai bahwa keberhasilanimplementasi kebijakan sangat bergantung pada kolaborasi antarinstansi. Oleh karena itu, penguatan kerja sama menjadi bagian integral dalamregulasi ini. Ketentuan mengenai restitusi dan kompensasi turut diperkuat sebagaibentuk pemenuhan hak korban. Negara memberikan jaminan bahwakorban memiliki akses terhadap pemulihan yang layak, baik melaluimekanisme hukum maupun dukungan kebijakan lainnya. Hal inimenunjukkan bahwa keadilan tidak hanya dilihat dari aspek penghukumanpelaku, tetapi juga dari sejauh mana korban mendapatkan perlindungandan pemulihan. Pemerintah melihat bahwa perlindungan yang optimal akan mendoronglebih banyak pihak untuk berani melaporkan tindak pidana. Hal ini secaralangsung berdampak pada peningkatan efektivitas penegakan hukum danpencegahan kejahatan. Dengan adanya jaminan keamanan sertakepastian hak, masyarakat tidak lagi berada dalam posisi rentan ketikaberhadapan dengan proses hukum. Pengesahan UU PSDK 2026 pada akhirnya mencerminkan langkah majudalam reformasi hukum nasional. Pemerintah bersama DPR berhasilmenghadirkan regulasi yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhanzaman, tetapi juga berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara. Dengan landasan hukum yang semakin kuat, diharapkan sistem peradilanpidana di Indonesia dapat berjalan lebih adil, transparan, dan memberikanrasa aman bagi seluruh masyarakat. *) Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat peran Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi desa sekaligus instrumen strategis dalam mendorong aktivasi tenaga kerja lokal. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas masyarakat, serta memperkuat kemandirian ekonomi berbasis desa pada tahun 2026. Melalui pengembangan Koperasi Merah Putih di berbagai wilayah, pemerintah…
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat peran desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Inisiatif ini tidak hanya bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi desa, tetapi juga membuka peluang kerja dalam skala besar bagi masyarakat lokal. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja Kopdes Merah Putih akan mengutamakan…