Aspirasi Daerah Diserap, Matangkan RUU Perampasan Aset
Jakarta- Pemerintah bersama DPR terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui pendekatan yang…
Jakarta- Pemerintah bersama DPR terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui pendekatan yang mengedepankan partisipasi publik dan penyerapan aspirasi dari berbagai daerah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem hukum nasional dalam menghadapi tindak pidana, khususnya kejahatan yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, pembahasan regulasi…
JAKARTA – Pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahap penting dengan komitmen DPR RI untuk mengedepankan proses yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam memperkuat upaya pemberantasan kejahatan sekaligus menjaga kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat. Di tengah tingginya perhatian publik terhadap pemulihan aset hasil tindak pidana, RUU ini diharapkan…
*) Oleh : Gavin Asadit Tantangan penegakan hukum di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kompleksitas tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi yang terjadi di berbagai wilayah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Perbedaan karakteristik wilayah, pola kejahatan, serta upaya penyembunyian aset hasil tindak pidana menjadi tantangan yang memerlukan penguatan regulasi agar proses penegakan hukum berjalan lebih…
Oleh Rahmawati Kusuma )* Pemberantasan korupsi selalu menjadi agenda penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Berbagai instrumen hukum telah dibangun untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana korupsi, mulai dari penguatan lembaga penegak hukum hingga peningkatan sanksi pidana. Namun, hasil kejahatan yang berhasil disembunyikan, dialihkan, atau dibawa ke luar negeri sering kali tetap berada di luar…
Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono menegaskan bahwa seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menggunakan bahan baku non-subsidi dalam penyelenggaraan program. Dengan demikian, seluruh kebutuhan operasional dapur telah diperhitungkan menggunakan harga bahan baku non-subsidi sehingga tidak mengurangi alokasi subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Barang subsidi itu…
JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melarang seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan komoditas bersubsidi, mulai dari elpiji 3 kilogram, minyak goreng MinyaKita, hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Larangan tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, beberapa…
Oleh : Rivka Mayangsari )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat dan produktif. Sebagai program berskala nasional yang menjangkau jutaan penerima manfaat, keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh kualitas makanan yang disajikan, tetapi juga oleh tata kelola yang…
Oleh : Garvin Reviano )* Pendekatan tegas pemerintah dalam menutup dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar merupakan langkah yang layak diapresiasi. Di tengah besarnya skala program yang menyasar jutaan penerima manfaat, kualitas layanan tidak boleh dikompromikan hanya demi mengejar percepatan pelaksanaan. Ketegasan tersebut justru menjadi bukti bahwa pemerintah tidak mentoleransi…
Jakarta – Pemerintah menargetkan persoalan sampah di kawasan perkotaan dapat diselesaikan secara menyeluruh sebelum tahun 2029 mendatang. Target ini diakselerasi melalui fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy di berbagai daerah. “Sebagaimana telah diinstruksikan oleh Bapak Presiden bahwa dalam banyak kesempatan untuk menyelesaikan persoalan sampah perkotaan secara menyeluruh sebelum tahun 2029. Melalui…
Legok Nangka – Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) kini memasuki babak baru setelah rencana pembangunannya dimasukkan ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero). Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pengolahan sampah menjadi energi sekaligus memperkuat bauran energi bersih di Indonesia. Wakil…