Hilirisasi Dikebut, Pemerintah Mulai Groundbreaking Proyek Strategis Akhir Januari

Jakarta, Pemerintah terus mengakselerasi agenda hilirisasi sebagai pilar utama penguatan struktur ekonomi nasional. Memasuki akhir Januari, pemerintah dijadwalkan memulai groundbreaking sejumlah proyek strategis nasional (PSN) yang menjadi bagian dari program hilirisasi industri. Langkah ini menandai komitmen konkret negara dalam mendorong nilai tambah sumber daya alam, memperluas lapangan kerja, serta mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah….

Read More

Proyek Hilirisasi Masuk Tahap Eksekusi, Investasi Triliunan Siap Mengalir ke Daerah

Jakarta – Proyek hilirisasi menjadi salah satu langkah strategis yang diambil pemerintah Indonesia untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional. Dengan total nilai investasi yang diperkirakan mencapai Rp618,13 triliun, hilirisasi telah memasuki tahap eksekusi, membawa angin segar bagi perekonomian daerah. Salah satu yang paling dinanti adalah rencana groundbreaking untuk enam proyek hilirisasi yang akan dimulai pada akhir…

Read More

Arah Baru Penegakan Hukum Lebih Berkeadilan Lewat KUHP–KUHAP 

Oleh: Riki Anggoro Pranata *) Seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KitabUndang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026, Indonesia memasuki fase penting dalam reformasi sistem hukum pidana. Pembaruan ini tidak hanya sebagai langkah normatif untuk menggantikan produkhukum kolonial yang sudah usang, namun lebih jauh lagi mencerminkan sebuahtransformasi mendalam menuju sistem hukum yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berpihak pada nilai-nilai Pancasila. Pembaruan ini mulai menunjukkan hasil positif yang signifikan, salah satunya terlihatdalam kasus Laras Faizati. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizatimenunjukkan bahwa penegakan hukum kini lebih mengedepankan keadilansubstantif dan hati nurani, bukan hanya kepastian hukum yang kaku. Meskipunterbukti bersalah, hakim memutuskan untuk memberikan vonis yang lebihmengutamakan rehabilitasi sosial daripada sekadar penghukuman yang keras. Keputusan ini menandakan bahwa dalam sistem hukum pidana yang baru, hakim memiliki ruang untuk mempertimbangkan faktor kemanusiaan dalam penegakanhukum. Komisi III DPR RI juga mencatat beberapa kasus lain yang menggambarkanpenerapan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP yang lebih berpihak padakeadilan. Salah satunya adalah keputusan hakim di Muara Enim yang memberikanvonis pemaafan kepada seorang anak yang terbukti melakukan pencurian. Di sisilain, aparat penegak hukum dalam kasus Panji Pragiwaksono menunjukkan prinsipkehati-hatian dalam menghindari kriminalisasi berlebihan. Begitu pula dalampengusutan kasus penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI), penyidik berfokus pada pemulihan kerugian korban, bukan sekadar penyitaanbarang bukti. Kasus-kasus ini menggambarkan bahwa penerapan KUHP danKUHAP baru lebih menekankan pada keadilan yang substantif dan rehabilitatif. Polda Sumatera Utara juga berperan dalam menyosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Kepala Polda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menekankan bahwa pemberlakuan UU baru ini adalah momentum untuk mengubahpola pikir aparat penegak hukum menjadi lebih humanis dan berkeadilan. Dalamkonteks ini, KUHAP baru memberikan penegasan peran Polri sebagai penyidikutama dalam sistem peradilan pidana, dengan tujuan untuk menciptakan penegakanhukum yang lebih transparan, profesional, dan menghormati hak asasi manusia. Selain itu, KUHP baru tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi jugamengedepankan pendekatan korektif dan restoratif yang bertujuan mendidik danmemperbaiki pelaku tindak pidana, bukan hanya membalas perbuatan mereka. Hal ini mengarah pada pembaruan yang lebih progresif, dengan mengganti paradigmahukum pidana yang represif menjadi lebih memperhatikan rehabilitasi danpemulihan. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat mengurangi kriminalisasi yang tidak perlu, serta memberi jalan bagi masyarakat untuk lebih memahami perbedaanantara kejahatan dan pelanggaran ringan. Dari perspektif hukum pidana materil, KUHP baru mengubah paradigma denganmenempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Negara kini lebih mendorong penggunaan alternatif pemidanaan, seperti pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 51, 65, 71, dan 85. Pendekatan ini lebih manusiawi, sejalan dengan nilai-nilaikemanusiaan yang menekankan perbaikan, pencegahan, dan kemaslahatan. Selainitu, KUHP baru berupaya menahan laju kriminalisasi dengan menetapkan beberapaperbuatan sebagai delik aduan, sehingga negara tidak terlalu jauh masuk ke dalamruang privat warga negara. Dari sisi hukum acara pidana, KUHAP baru memberikan penguatan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa. Salah satu penguatan penting adalah mekanismekontrol hakim terhadap tindakan upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan. Hakim kini diberi kewenangan untuk memeriksa dan menilai sah atau tidaknyatindakan tersebut sejak tahap awal proses peradilan. Hal ini menguatkan prinsip due process of law, yang bertujuan untuk mencegah praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang. Namun, meskipun pembaruan ini membawa angin segar, tantangan utama terletakpada implementasi yang konsisten oleh aparat penegak hukum. Sosialisasi yang efektif kepada aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting agar nilai-nilaiyang terkandung dalam pembaruan ini dapat diterapkan dengan benar. Peranmasyarakat sipil dan media juga menjadi kunci dalam mengawal implementasiKUHP dan KUHAP baru. Masyarakat harus diberi pemahaman yang jelas mengenaiperubahan ini, sehingga mereka tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga dapatmenjadi kontrol sosial yang konstruktif. Sebagai kesimpulan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menandai sebuaharah baru dalam penegakan hukum Indonesia. Pembaruan ini membawa perubahanyang lebih adil, manusiawi, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. KUHP danKUHAP baru tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi jugasebagai sarana untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis danberkeadilan. Langkah ini adalah bagian dari reformasi hukum pidana Indonesia yang penting untuk mencapai sistem hukum yang lebih berkeadilan dan humanis. *) Penulis Merupakan Pengamat Hukum

Read More

KUHP–KUHAP Baru jadi Langkah Penting Menuju Hukum Lebih Berkeadilan

Oleh  Muhammad Nanda )* Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi hukum di Indonesia. Kehadiran KUHP–KUHAP baru menandai keseriusan negara dalam membangun sistem hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan relevan dengan perkembangan sosial, budaya, serta ekonomi nasional. Setelah puluhan tahun menggunakan regulasi warisan kolonial yang kerap…

Read More

KUHP–KUHAP Baru Dinilai Jawaban atas Reformasi Hukum Nasional

Jakarta – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional mulai mewarnai praktik penegakan hukum di Indonesia. Sejumlah putusan pengadilan dan penanganan perkara sejak diberlakukannya kedua undang-undang tersebut menunjukkan perubahan pendekatan dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam pola pemidanaan dan pertimbangan hakim. Seperti halnya putusan terhadap mantan pegawai ASEAN…

Read More

KUHP-KUHAP Baru Dinilai Perkuat Keadilan dalam Penegakan Hukum

Bengkulu – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem hukum nasional. Regulasi tersebut dipandang mampu memperkuat prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, mengatakan…

Read More

CKG di Papua, Fondasi Kuat Membangun Masyarakat Sehat dan Produktif

Oleh : Loa Murib )* Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang digulirkan pemerintah semakin menunjukkan perannya sebagai fondasi penting dalam membangun Papua yang sehat dan produktif. Di tengah tantangan geografis, keterbatasan akses layanan, serta beragam persoalan kesehatan yang masih dihadapi masyarakat Papua, kehadiran CKG menjadi instrumen strategis negara untuk memastikan setiap warga memperoleh hak dasar atas layanan…

Read More

Program Cek Kesehatan Gratis Menegaskan Kehadiran Negara di Papua

Oleh : Yohanes Wandikbo )* Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap hak dasar masyarakat Papua untuk memperoleh layanan kesehatan yang setara dan bermutu. Di tengah tantangan geografis dan karakteristik sosial yang khas, kebijakan ini hadir bukan sekadar sebagai program teknis, melainkan sebagai wujud konkret kehadiran negara dalam membangun kualitas hidup…

Read More

Negara Hadirkan Layanan Kesehatan Dasar yang Merata di Papua lewat CKG

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Papua sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan kesehatan dasar yang merata dan berkeadilan. Program ini menjadi salah satu instrumen utama dalam agenda pembangunan nasional, khususnya untuk mempercepat peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Papua. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa program prioritas Presiden Prabowo…

Read More

Program CKG di Papua Wujud Nyata Pemerintah Jamin Kesehatan Masyarakat

PAPUA – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dijalankan pemerintah di Tanah Papua semakin menegaskan komitmen negara dalam menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan yang adil, merata, dan bermutu. Di tengah tantangan geografis dan keterbatasan akses, CKG hadir sebagai kebijakan strategis yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap pembangunan…

Read More