PP TUNAS: Menata Ulang Ruang Digital Demi Generasi Masa Depan
Oleh : Nanda Priscilia Pradhanty
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan SistemElektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, menjadi tonggakpenting dalam upaya menata ulang ruang digital nasional agar lebih aman, sehat, dan berpihakpada masa depan generasi muda. Kebijakan ini lahir di tengah derasnya arus digitalisasi yang tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga risiko besar bagi tumbuh kembang anak. Dalamkonteks tersebut, negara hadir tidak sekadar sebagai regulator, melainkan sebagai pelindung yang memastikan bahwa transformasi digital tidak mengorbankan kualitas generasi penerus bangsa.
Ruang digital saat ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak. Aksesterhadap informasi, hiburan, dan interaksi sosial semakin mudah, namun di sisi lain jugamembuka pintu terhadap berbagai ancaman seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga praktik ilegal seperti judi online. Data yang menunjukkan puluhan ribu anak usia diniterindikasi terpapar judi online menjadi sinyal bahaya yang tidak bisa diabaikan. Kondisi inidiperparah dengan durasi penggunaan gawai yang melampaui batas wajar, bahkan mencapai lima hingga tujuh jam per hari, yang berdampak pada kesehatan fisik, mental, serta perkembangansosial anak.
Dalam perspektif tersebut, PP TUNAS hadir sebagai bentuk respons strategis negara terhadapkompleksitas tantangan digital. Regulasi ini tidak hanya mengatur pembatasan akses, tetapi jugamenegaskan tanggung jawab platform digital dalam menciptakan ekosistem yang ramah anak. Kebijakan pembatasan usia minimum, penghapusan iklan yang menyasar anak, serta pengawasanterhadap aktivitas digital menjadi langkah konkret yang menunjukkan keseriusan pemerintahdalam melindungi generasi muda.
Pandangan dari berbagai pemangku kepentingan memperkuat urgensi kebijakan ini. Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Boy Yandra, menilai bahwa PP TUNAS merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan generasi Indonesia yang unggul danberdaya saing. Ia menekankan bahwa pembatasan akses terhadap platform digital, termasukmedia sosial dan gim, sangat penting mengingat dampak negatif penggunaan berlebihan terhadappendidikan dan perkembangan motorik anak. Lebih jauh, ia melihat kebijakan ini sebagaimomentum untuk mendorong terciptanya generasi muda yang lebih fokus, produktif, danmemiliki kepedulian terhadap lingkungan sosialnya.
Implementasi kebijakan ini juga tidak berhenti pada tataran regulasi nasional, tetapiditindaklanjuti hingga ke tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten Bangka, misalnya, berencanamenerbitkan surat edaran kepada seluruh lembaga pendidikan sebagai bentuk konkret dukunganterhadap PP TUNAS. Langkah ini menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanyabergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga pada sinergi dengan pemerintah daerah, institusipendidikan, dan masyarakat.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra, melihat PP TUNAS sebagai “sabuk pengaman” bagi anak-anak di ruang digital. Ia menyoroti bahwa selama ini orang tua seolah bertarung sendirian menghadapi derasnya arus algoritma dan konten digital yang tidakselalu ramah anak. Dengan hadirnya regulasi ini, negara memberikan dukungan nyata bagikeluarga dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan. Jasra juga menegaskanbahwa ancaman di ruang digital tidak hanya terbatas pada konten negatif, tetapi juga mencakuppenipuan online, kecanduan gawai, hingga eksploitasi digital yang semakin kompleks.
Dukungan terhadap PP TUNAS juga datang dari sektor global, khususnya perusahaan teknologi. Komitmen platform digital seperti YouTube yang berada di bawah Google untuk mematuhiregulasi ini menjadi sinyal positif bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggungjawab bersama. Langkah-langkah seperti pemberlakuan batas usia minimum, rencana deaktivasiakun anak di bawah usia tertentu, serta penghapusan iklan yang menargetkan anak menunjukkanadanya kesadaran kolektif untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
Keterlibatan platform global ini menjadi krusial mengingat sebagian besar aktivitas digital anakberlangsung di platform tersebut. Tanpa komitmen dan kepatuhan dari penyedia layanan, regulasiakan sulit diimplementasikan secara efektif. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah danperusahaan teknologi menjadi kunci dalam memastikan bahwa kebijakan tidak hanya berhentisebagai norma, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik.
Namun demikian, keberhasilan PP TUNAS tidak dapat hanya bergantung pada regulasi danteknologi. Peran orang tua dan keluarga tetap menjadi faktor utama dalam membentuk perilakudigital anak. Pengawasan, edukasi, dan pembentukan nilai-nilai menjadi fondasi yang tidaktergantikan. Regulasi dapat membatasi, tetapi karakter dan kesadaran anak dibentuk melaluiinteraksi di lingkungan terdekatnya.
Lebih dari itu, PP TUNAS juga harus dipandang sebagai bagian dari upaya besar dalammembangun literasi digital nasional. Anak-anak tidak hanya perlu dilindungi, tetapi juga dibekalidengan kemampuan untuk memahami, menyaring, dan memanfaatkan teknologi secara bijak. Dengan demikian, ruang digital tidak hanya menjadi aman, tetapi juga produktif dan edukatif.
Dengan berbagai tantangan yang ada, PP TUNAS menjadi simbol kehadiran negara dalammenjawab keresahan masyarakat sekaligus menata ulang arah perkembangan digital nasional. Kebijakan ini bukan sekadar aturan, tetapi investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa. Generasi yang tumbuh dalam ekosistem digital yang sehat akan menjadi fondasi kuat bagiIndonesia dalam menghadapi kompetisi global di masa mendatang.
*Penulis adalah Pengamat Sosial
