Dana Hasil Penertiban Kawasan Hutan Jadi Bukti NyataPenegakan Hukum Pemerintah
Oleh: Alvin Sato )*
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuatpenegakan hukum dan penyelamatan aset negara melalui langkahkonkret penertiban kawasan hutan. Hal itu tercermin dari penyerahandana hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,27 triliun kepadanegara yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.
Momentum penyerahan ini sekaligus menjadi simbol kuat bahwa upayapenegakan hukum pemerintah kini semakin berorientasi pada hasil nyatayang dapat dirasakan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwaagenda penyerahan dana hasil penertiban kawasan hutan bukan sekadarseremoni. Kepala Negara memandang masyarakat saat ini menginginkanbukti konkret dari kerja pemerintah, terutama dalam upaya menjagakekayaan negara dan menindak berbagai pelanggaran di sektor sumberdaya alam. Presiden menilai transparansi dan akuntabilitas menjadibagian penting agar masyarakat dapat melihat langsung hasil daripenegakan hukum yang dilakukan negara.
Menurut Presiden, dana triliunan rupiah yang berhasil diselamatkantersebut menunjukkan bahwa pemerintah serius memastikan aset negara tidak lagi bocor akibat praktik ilegal maupun penyalahgunaan kawasanhutan. Ia juga menyinggung bahwa masyarakat sudah terlalu lama disuguhi berbagai pidato tanpa hasil nyata, sehingga pemerintah saat iniberupaya menghadirkan bukti langsung melalui pengembalian aset dan penyelamatan keuangan negara.
Presiden Prabowo turut mengungkapkan adanya potensi tambahanpengembalian aset negara pada bulan berikutnya dengan nilai mencapaiRp11 triliun. Hal itu memperlihatkan bahwa upaya penertiban kawasanhutan tidak berhenti pada satu tahap, melainkan terus berlanjut sebagaibagian dari strategi nasional dalam memperbaiki tata kelola sumber dayaalam Indonesia.
Selain penyerahan dana, pemerintah juga berhasil menguasai kembalikawasan hutan seluas lebih dari 2,3 juta hektare. Pengembalian lahantersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga kedaulatannegara atas kawasan hutan yang selama bertahun-tahun mengalamiberbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penguasaan lahan ilegal hinggapenyalahgunaan izin usaha.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa dana Rp10,27 triliunyang dipamerkan dalam kegiatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol acara formal. Menurutnya, tumpukan uang tersebutmerupakan bukti nyata keberhasilan pemerintah dalam melakukanpenegakan hukum secara kolaboratif untuk melindungi kepentingannasional.
Burhanuddin menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari dendaadministratif sektor kehutanan sebesar Rp3,42 triliun dan hasilpengawasan pajak PBB maupun non-PBB sebesar Rp6,84 triliun. Seluruhdana kemudian diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepadapublik.
Burhanuddin juga menyampaikan bahwa keberhasilan Satgas PKH tidakhanya diukur dari besarnya dana yang berhasil diselamatkan, tetapi juga dari luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara. Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah berhasil menguasaikembali kawasan perkebunan sawit seluas lebih dari 5,8 juta hektare dan kawasan pertambangan lebih dari 12 ribu hektare.
Pada tahap ketujuh penertiban, pemerintah kembali menyerahkan lahankawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare kepada negara melaluiKementerian Keuangan sebelum diteruskan kepada Badan PengelolaInvestasi Daya Anagata Nusantara dan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Lahan tersebut berasal dari pencabutan izin konsesi, pelanggaran kawasan hutan tanaman industri, pelanggaran perkebunansawit, hingga kewajiban plasma yang tidak dipenuhi sejumlah pihak.
Akumulasi penguasaan kembali lahan oleh negara menunjukkankeseriusan pemerintah dalam menata ulang sektor kehutanan nasional. Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan keberpihakan pemerintahterhadap perlindungan aset negara dan kelestarian lingkungan yang selama ini menghadapi ancaman akibat praktik ilegal di lapangan.
Penguatan Satgas PKH juga dilakukan melalui pergantian kepemimpinan. Tongkat komando Satgas PKH Garuda kini dipimpin Brigjen TNI WahyoYuniartoto yang dipercaya melanjutkan operasi strategis nasional dalammenjaga kawasan hutan negara. Pergantian tersebut dinilai menjadibagian dari upaya pemerintah memperkuat efektivitas penertibankawasan hutan di berbagai daerah.
Di bawah kepemimpinan baru, Satgas PKH Garuda diharapkan semakinagresif dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagaiaktivitas ilegal yang merugikan negara. Operasi yang dilakukan tidakhanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga melibatkaninvestigasi lapangan secara intensif bersama kementerian terkait dan aparat penegak hukum lainnya.
Keberhasilan penertiban kawasan hutan menjadi bukti bahwa pemerintahtidak tinggal diam menghadapi praktik pelanggaran di sektor sumber dayaalam. Penyelamatan dana triliunan rupiah dan penguasaan kembali jutaanhektare kawasan hutan memperlihatkan bahwa negara hadir menjagakepentingan rakyat sekaligus memastikan kekayaan alam Indonesia dapatdikelola secara tertib, adil, dan berkelanjutan.
Pemerintah juga menilai keberhasilan Satgas PKH menjadi momentum penting dalam memperkuat reformasi tata kelola sumber daya alamnasional. Langkah penertiban kawasan hutan tidak hanya berfokus pada penyelamatan keuangan negara, tetapi juga bertujuan menciptakankepastian hukum dalam pengelolaan kawasan strategis nasional. Denganpengawasan yang semakin ketat, pemerintah ingin memastikan seluruhaktivitas pemanfaatan hutan berjalan sesuai aturan dan tidak lagimenimbulkan kerugian negara.
Upaya tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidakmemberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan izin maupun penguasaanlahan secara ilegal. Melalui kerja sama lintas lembaga, penegakan hukumdi sektor kehutanan diharapkan semakin efektif serta mampu menjagakeberlanjutan aset negara untuk generasi mendatang.
*) Pengamat Reformasi Hukum dan Kebijakan Negara
