Oleh: Ardiansyah Mahendra *) Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) menjadi salah satu momentum mobilitas terbesar masyarakat Indonesia pada akhir tahun. Setiap musim liburan, arus perjalanan selalu meningkat signifikan, baik di jalur darat, laut, udara, maupunpenyeberangan. Tantangan klasik seperti kepadatan lalu lintas, lonjakan harga tiket, dan terbatasnya kapasitas angkutan publik biasanya membayangi masa liburanpanjang. Namun tahun ini, pemerintah menghadirkan pendekatan berbeda yang lebih progresif dan berpihak pada kenyamanan masyarakat melalui pemberiandiskon tarif tol dan berbagai moda transportasi. Kebijakan ini mencerminkankeberlanjutan agenda pemerintah untuk memastikan musim liburan berjalan lancar, terjangkau, dan aman. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwadiskon tol menjadi salah satu insentif utama yang dipersiapkan pemerintah. Iamenyampaikan bahwa potongan tarif sebesar 10 hingga 20 persen diterapkan pada tanggal-tanggal yang diperkirakan sebagai puncak pergerakan kendaraan, yakni 22, 23, dan 31 Desember 2025. Menurutnya, insentif tersebut dirancang tidak hanyauntuk memberikan keringanan biaya, tetapi juga untuk mengurai kepadatan aruskendaraan melalui penyebaran volume perjalanan di luar jam dan tanggal puncak. Penetapan diskon ini mencakup 26 ruas tol yang tersebar di empat klaster wilayah: Jabodetabek, Trans-Jawa, Non-Jawa, dan Trans-Sumatra, sehingga dampaknyamenjangkau konektivitas nasional secara lebih luas. Pemberian potongan tarif ini menjadi semakin penting karena proyeksi Badan Usaha Jalan Tol menunjukkan adanya peningkatan arus kendaraan hingga lebih dari 30 persen dibandingkan kondisi normal. EVP Corporate Secretary Hutama Karya, Mardiansyah, menyampaikan bahwa diskon di beberapa ruas vital Trans-Sumatra dirancang untuk membantu masyarakat memilih waktu perjalanan yang lebihfleksibel. Ia menilai bahwa ketika pengguna jalan memiliki alternatif waktu dengantarif lebih rendah, kepadatan di jalur utama dapat terdistribusi lebih merata. Pendekatan ini terbukti relevan dengan kebutuhan mobilitas masyarakat lintasprovinsi di Sumatra, yang sering kali mengalami kepadatan signifikan pada masa libur panjang. Kebijakan diskon tidak berhenti di sektor jalan tol. Pemerintah kembali melanjutkanprogram potongan tarif transportasi lintas moda sebagaimana diterapkan pada Nataru tahun lalu. Wakil Menteri Perhubungan Suntana menjelaskan bahwa diskontiket pesawat kelas ekonomi berkisar di angka 13 hingga 14 persen selama 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Menurutnya, potongan tersebut sengajadiberikan untuk semua penumpang dengan harapan mendorong pemerataanmobilitas dan memperkuat keandalan layanan penerbangan saat lonjakanpermintaan terjadi. Langkah ini juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadapstabilitas harga tiket pesawat yang kerap menjadi keluhan masyarakat setiap liburan. Pada moda transportasi laut, PT Pelni memberikan diskon 20 persen untukpembelian tiket kapal dalam rentang 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Program serupa diterapkan ASDP pada layanan penyeberangan di seluruh Indonesia, sehingga pengguna kapal dan penyeberangan mendapatkan keuntungan yang sama. Airlangga Hartarto menambahkan bahwa pemerintah turut memberikan dukungantambahan berupa potongan tarif hingga 100 persen untuk sektor pelabuhan agar layanan operasional selama periode angkutan Nataru berjalan lebih efisien. Insentifini ditujukan tidak hanya bagi penumpang, tetapi juga mendukung kelancarandistribusi logistik dan kendaraan. Di transportasi darat, pemerintah memberikan diskon terbesar pada moda kereta apikelas ekonomi, yakni sebesar 30 persen untuk keberangkatan pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan inidiarahkan untuk menjangkau lebih dari 1,5 juta penumpang, sehingga masyarakatberpenghasilan menengah ke bawah dapat menikmati perjalanan dengan biaya yang lebih ringan. Kereta api selama ini menjadi tulang punggung mobilitas jarakmenengah dan jauh, terutama bagi warga yang memilih moda transportasi aman, nyaman, dan tanpa risiko kemacetan. Dengan potongan tarif yang besar, aksesibilitas perjalanan melalui kereta api menjadi semakin inklusif. Seluruh kebijakan diskon ini berlandaskan dasar hukum yang kuat, yakni Surat Keputusan Bersama empat Menteri/Kepala Badan: Menteri Perhubungan, Menteri…