Oleh: Citra Kurnia Khudori)* Pemerintah terus mempercepat pembangunan hunian tetap bagi warga terdampakbencana sebagai wujud komitmen menghadirkan pemulihan yang nyata dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa penanganan pascabencanatidak berhenti pada fase darurat, tetapi berlanjut hingga pemulihan kehidupanmasyarakat secara utuh. Di berbagai wilayah terdampak, progres pembangunan rumah baru menunjukkanhasil yang menggembirakan dan kian mendekati tahap hunian. Harapan wargauntuk segera menempati rumah yang aman, layak, dan bermartabat pun semakindekat dengan kenyataan. Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mempercepat pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampakbencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Ada 197 titik lahanyang disiapkan untuk relokasi dan pembangunan hunian tetap di ketiga provinsitersebut. Menteri PKP Maruarar Sirait atau akrab disapa Ara memastikan, pihaknya bergerakcepat untuk segera melakukan pembangunan hunian tetap di banyak titik. Ia merincidari 197 titik tersebut diantaranya, di Aceh sebanyak 153 titik seluas 473 hektare, Sumatra Utara sebanyak 16 titik seluas 58 hektare, dan Sumatra Barat sebanyak 28 titik seluas 53 hektare. Untuk di Provinsi Aceh, Ara menjelaskan, usulan lahan 153 titik lahan seluas 473 hektare memiliki total daya tamping rumah yang dapat terbangun sebanyak 28.311 unit. Sejauh ini, lahan yang telah dilakukan verifikasi lapangan dan dinyatakan layaksebanyak 24 titik. Dalam pembangunan hunian tetap, lahan yang dipilih harus memenuhi setidaknyatiga kriteria utama, yaitu aman dari potensi bencana alam, tidak bermasalah secarahukum, dan dekat dengan ekosistem kehidupan masyarakat. Ara menegaskan, koordinasi pihaknya dengan kepala daerah berlangsung denganbaik dalam proses pembangunan hunian tetap. Sehingga kesiapan pembangunan di lapangan sudah 100 persen sesuai dengan job desk-nya. Hunian tetap untuk para korban bencana ini dipastikan diberikan secara gratis oleh pemerintah. Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakankorban mendapatkan rumah pengganti atau hunian tetap tanpa biaya apapun dan menjadi hak milik penerimanya. Ia menambahkan, Kementerian PKP berperan untuk membangun hunian bagikorban yang rumahnya terdampak. Selanjutnya mekanisme penyerahan sertaketentuan penerimaan bakal ditentukan oleh Pemda setempat. Berdasarkan data Kementerian PKP per 9 Januari 2026, total rumah terdampak di Sumatra mencapai sekitar 189.308 unit. Di Aceh tercatat 64.740 rumah rusak ringan, 40.103 rusak sedang,…