Pemerintah Perluas Layanan Trauma Healing Pascabencana Sumatra

Jakarta — Pemerintah terus memperkuat kehadiran negara dalam pemulihan pascabencana di wilayah Sumatra dengan memperluas layanan trauma healing bagi masyarakat terdampak. Melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN terus memberikan layanan kontrasepsi KB dan memulihkan trauma korban banjir Sumatera, termasuk yang masih berada di pengungsian. Fokus utama penanganan diarahkan pada perlindungan keluarga, khususnya kelompok rentan…

Read More

Pemerintah Intensifkan Trauma Healing di Pengungsian Pascabencana Sumatra

Aceh – Pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan terus mengintensifkan upaya pemulihan psikososial bagi anak-anak di pengungsian pascabencana di wilayah Sumatra dan Aceh. Penanganan ini dipandang krusial mengingat anak-anak mencapai sekitar 36 persen dari total pengungsi, sehingga pemulihan tidak boleh berhenti pada pemenuhan bantuan logistik semata. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa rehabilitasi mental dan…

Read More

Hadapi Ancaman Perang Siber, Pemerintah Bahas RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

Jakarta — Pemerintah tengah merancang langkah strategis untuk menghadapi ancaman perang siber yang semakin nyata melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Rencana ini dipandang sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, seiring meningkatnya penggunaan informasi sebagai alat konflik non-konvensional yang dapat memengaruhi stabilitas politik, sosial, dan ekonomi suatu…

Read More

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Digodok, Negara Perkuat Ketahanan Digital Nasional

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai upaya strategis untuk memperkuat ketahanan digital nasional. RUU ini disusun guna menangkal berbagai bentuk disinformasi dan propaganda asing yang dinilai kerap menyasar Indonesia, baik dalam aspek politik, ekonomi, maupun kepentingan nasional lainnya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan…

Read More

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing: Instrumen Pertahanan Non-Militer

*) Bayu Fauzan Nugroho Perkembangan teknologi informasi telah menggeser wajah ancaman terhadap kedaulatan negara. Ancaman tidak lagi hadir secara kasat mata melalui agresi militer, melainkan menyusup secarasistematis melalui manipulasi informasi, distorsi fakta, dan propaganda asing yang terstruktur. Disinformasi kini menjadi senjata strategis yang bekerja di ruang digital, menargetkan persepsipublik, memecah kohesi sosial, dan melemahkan legitimasi negara. Dalam konteks inilah negara dituntut memperkuat pertahanan non-militer sebagai bagian tak terpisahkan dari sistempertahanan nasional. Indonesia berada pada posisi yang sangat rentan terhadap serangan informasi. Jumlah penggunainternet yang besar, ditambah dengan rendahnya literasi digital di sebagian masyarakat, menciptakan ekosistem yang mudah disusupi narasi menyesatkan. Disinformasi tidak lagibersifat insidental, melainkan dirancang secara terorganisir dengan tujuan politik, ideologis, dan geopolitik tertentu. Jika dibiarkan tanpa kerangka hukum yang memadai, ruang publik digital akan menjadi arena bebas bagi aktor asing untuk memengaruhi arah kebijakan dan opininasional. Kesadaran inilah yang melandasi langkah pemerintah menyusun Rancangan Undang-UndangPenanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa RUU tersebut bertujuan menangkal berbagaibentuk disinformasi dan propaganda yang secara spesifik diarahkan kepada Indonesia. Pernyataan ini menegaskan bahwa negara tidak sedang bereaksi berlebihan, melainkanmenjalankan fungsi protektifnya terhadap kepentingan strategis nasional. Negara hadir untukmelindungi ruang informasi dari infiltrasi yang merusak. Penekanan Prasetyo pada tanggung jawab platform digital menjadi poin krusial dalamperdebatan publik. Selama ini, platform daring kerap berlindung di balik dalih netralitasteknologi, sementara dampak sosial dan politik dari konten yang disebarkan diabaikan. Pemerintah menilai bahwa kebebasan digital tidak dapat dilepaskan dari prinsip akuntabilitas. Tanpa mekanisme pertanggungjawaban, ruang digital berpotensi berubah menjadi instrumendestruktif yang merugikan kepentingan nasional. Lebih jauh, pemerintah membaca perkembangan kecerdasan buatan sebagai tantangan seriusdalam perang informasi modern. Teknologi AI memungkinkan produksi konten palsu dalamskala besar, cepat, dan sulit dideteksi. Jika tidak diantisipasi secara hukum, kecanggihanteknologi justru akan mempercepat degradasi kualitas demokrasi. Oleh karena itu, RUU inidirancang sebagai respons preventif, bukan sekadar alat penindakan setelah kerusakan terjadi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril IhzaMahendra, menempatkan RUU ini dalam kerangka kepentingan nasional yang lebih luas. Ia menegaskan bahwa banyak informasi keliru dari pihak luar mengenai kondisi Indonesia dimanfaatkan sebagai bahan propaganda untuk menyudutkan negara. Narasi-narasi tersebutkerap dibangun tanpa dasar objektif, namun dikemas sedemikian rupa untuk membentuk opiniglobal yang merugikan posisi Indonesia. Situasi ini menuntut respons negara yang tegas dan terukur. Arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah segera memikirkan pembentukan RUU inimenunjukkan kesadaran strategis di tingkat tertinggi. Presiden memahami bahwa kekuatannegara di era modern tidak hanya ditentukan oleh senjata dan pasukan, tetapi juga oleh kemampuan mengelola informasi. Ketahanan nasional akan rapuh apabila persepsi publik terus-menerus digerus oleh propaganda asing. Dengan demikian, RUU ini merupakan bagian daristrategi besar menjaga stabilitas dan kedaulatan negara. Yusril juga menegaskan bahwa regulasi semacam ini bukanlah hal baru dalam praktik global. Banyak negara demokrasi telah memiliki undang-undang untuk menangkal disinformasi dan propaganda asing yang mengancam kepentingan nasional mereka. Fakta ini mematahkananggapan bahwa regulasi informasi identik dengan otoritarianisme. Justru sebaliknya, negara…

Read More

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Lindungi Publik di Era Perang Digital

Oleh : Antonius Utama* Di tengah derasnya arus informasi digital, Indonesia menghadapi tantangan serius berupapenyebaran konten tidak akurat dan narasi manipulatif yang memengaruhi opini publik. Untukmerespons hal tersebut, pemerintah menyiapkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah strategis melindungi masyarakat dan kepentingan nasionaldari ancaman informasi lintas negara, sekaligus menjawab kompleksitas risiko di era digital. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan pihaknya mengapresiasi langkahpemerintah yang tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PenanggulanganDisinformasi dan Propaganda Asing. Hal ini sebagai respons atas semakin masif dan sistemiknyaancaman disinformasi di ruang digital. Arah kebijakan dalam RUU tersebut sudah berada di jaluryang tepat, khususnya dalam membedakan antara misinformasi yang terjadi tanpa unsurkesengajaan dan disinformasi yang dilakukan secara sadar, terorganisir, serta memiliki tujuantertentu. Perkembangan RUU ini menunjukkan kesadaran bahwa ancaman informasi manipulatif bukanlagi persoalan lokal, melainkan fenomena global yang memerlukan respons hukum terpadu. Disinformasi dan propaganda asing telah menjadi bagian dari perang digital yang berpotensimengganggu stabilitas sosial, ekonomi, dan politik, sehingga mendorong Indonesia mengikutilangkah banyak negara lain dalam memperkuat ketahanan informasi melalui kerangka hukumyang lebih sistemik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril IhzaMahendra mengatakan RUU ini direncanakan akan mengatur pembentukan sebuah badan yang menangani kontra-propaganda dan kontra-agitasi asing. Badan tersebut kemungkinan akandiintegrasikan dengan institusi yang sudah ada, seperti Badan Intelijen Negara, Sandi Negara, Komdigi, dan lainnya RUU ini diinisiasi di tengah gelombang tantangan informasi lintas batas yang pernah dialamiIndonesia. Banyak narasi yang salah kaprah tentang produk unggulan nasional seperti kelapasawit, minyak kelapa, dan hasil perikanan beredar di ranah publik global dan seringdisalahartikan sebagai propaganda untuk melemahkan daya saing Indonesia di pasar internasional. RUU ini hadir bukan untuk mengisolasi atau membatasi kebebasan berbicara, melainkan untuk menciptakan payung hukum yang jelas dalam menangani operasionaldisinformasi asing yang berdampak luas. Pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga tengah menyusun naskahakademik sebagai dasar RUU ini, yang memetakan kerentanan Indonesia terhadap serangandisinformasi dan propaganda asing serta menilai efektivitas regulasi yang ada. Dokumen tersebutjuga mengusulkan pembentukan badan khusus kontra-propaganda yang terintegrasi denganlembaga intelijen dan keamanan siber, guna memperkuat respons negara dalam menjagaintegritas informasi di ruang publik. Penting untuk dipahami bahwa RUU ini tidak dirancang untuk mengekang kebebasanberekspresi atau membungkam kritik yang sah. Para penggagas RUU menegaskan bahwa media yang mematuhi standar jurnalistik dan kode etik tidak akan diperlakukan sebagai pelakudisinformasi. Di dalam naskah akademik tersebut ditegaskan bahwa informasi yang disampaikansecara kritis dan berdasarkan fakta tetap dilindungi oleh konstitusi serta hak kebebasanberekspresi. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan utama RUU bukanlah kontrol terhadap suarapublik yang sah, melainkan pengaturan terhadap konten yang dirancang untuk membingungkan, memanipulasi, atau memecah belah masyarakat demi kepentingan pihak luar. Respons masyarakat sipil dan sejumlah organisasi juga menjadi bagian penting dari wacanapublik seputar RUU ini. Ada pandangan yang mengingatkan agar penguatan ketahanan informasinasional tidak berujung pada kontrol negara atas ruang informasi dan kebebasan individu. Pendekatan yang seimbang justru menekankan perlunya keterbukaan, edukasi publik, dan penegakan hukum yang transparan agar setiap warga negara dapat menyaring sendiri informasiyang diterima secara kritis dan bertanggung jawab. Namun demikian, pandangan ini senadadengan semangat RUU untuk mendidik masyarakat agar lebih melek digital dan tidak mudahterjerat oleh informasi yang menyesatkan. Tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi digital, terutama kemampuan kecerdasan buatan (AI), telah mempercepat penyebaran konten yang tampak sangat meyakinkan meski sebenarnya palsuatau dimanipulasi. Fenomena deepfake dan…

Read More

Presiden Prabowo Percepat Swasembada Energi Lewat Penguatan Dewan Energi Nasional

Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mempercepat agenda swasembada energi nasional melalui penguatan peran Dewan Energi Nasional (DEN) sebagai forum strategis perumusan kebijakan energi jangka panjang. Langkah ini ditempuh guna memastikan ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap impor, serta mendorong pemanfaatan sumber daya energi dalam negeri secara optimal dan berkelanjutan. Presiden Prabowo menegaskan bahwa…

Read More

Pemerintah Akselerasi Swasembada Energi Nasional

Jakarta – Pelantikan Dewan Energi Nasional (DEN) menjadi penanda penting dalam mempercepat agenda swasembada energi nasional. Momentum ini menegaskan komitmen negara untuk memperkuat tata kelola energi, mengurangi ketergantungan impor, serta memastikan ketahanan energi berkelanjutan bagi masa depan Indonesia. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pembentukan DEN bertujuan untuk mempercepat pencapaian swasembada energi nasional,…

Read More

Swasembada Energi, Agenda Strategis Kedaulatan Bangsa

Oleh: Alexander Royce*) Isu swasembada energi kembali mengemuka sebagai salah satu agenda strategis nasional di tengah dinamika geopolitik global, fluktuasi harga energi dunia, serta meningkatnya kebutuhan domestik. Bagi Indonesia, energi bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan fondasi utama bagi kedaulatan bangsa, keberlanjutan pembangunan, dan stabilitas sosial. Pemerintahan saat ini menempatkan swasembada energi sebagai prioritas kebijakan, sejalan…

Read More

Ketahanan Energi di Era Presiden Prabowo: Dari Roadmap ke Eksekusi

Oleh: Nadira Citra Maheswari)* Ketahanan energi menjadi salah satu fondasi utama pembangunan nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Dalam konteks global yang diwarnai ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga energi, serta percepatan transisi menuju energi bersih, Indonesia dihadapkan pada tantangan besar untuk memastikan pasokan energi yang andal, terjangkau, dan berkelanjutan. Pemerintahan Presiden Prabowo menempatkan isu ketahanan energi tidak…

Read More