UU PSDK 2026 dan Arah Baru Perlindungan Korban di Indonesia
Oleh: Bagas Arya Mahendra )*
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) tahun 2026 menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem hukumnasional. Regulasi ini tidak hanya memperkuat kerangka perlindungan, tetapi juga menandai arah baru kebijakan negara yang semakinmenempatkan korban sebagai pusat perhatian dalam proses peradilanpidana.
Langkah pengesahan undang-undang PSDK ini mencerminkankeseriusan pemerintah dan DPR dalam merespons kebutuhan nyata di lapangan. Selama ini, perlindungan terhadap saksi dan korban sering kali menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi regulasi maupunkelembagaan. Dengan hadirnya undang-undang baru, negaramenunjukkan komitmen untuk menghadirkan sistem yang lebih adil danresponsif.
Dalam proses pembahasannya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, menjelaskan bahwa RUU PSDK merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional prioritas 2025–2026. Pembahasan dimulai setelah DPR menerima surat presiden yang menjadi dasar formal bagi pengkajianregulasi tersebut. Proses ini menunjukkan bahwa pembentukan undang-undang dilakukan secara terstruktur dan sesuai mekanismekonstitusional.
Lebih jauh, Andreas menggambarkan bahwa substansi undang-undang inidisusun secara komprehensif melalui berbagai forum pembahasan. Pendalaman materi melibatkan akademisi dan pemangku kepentingan, serta dilengkapi dengan rapat dengar pendapat umum sebagai bentukpartisipasi publik. Pendekatan ini memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menjawab kebutuhanriil perlindungan di masyarakat.
Undang-undang PSDK ini menghadirkan perluasan subjek perlindunganyang signifikan. Tidak hanya saksi dan korban, tetapi juga mencakupsaksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang memiliki peran pentingdalam proses peradilan. Perluasan ini menjadi langkah strategis untukmemberikan jaminan keamanan kepada semua pihak yang berkontribusidalam penegakan hukum.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi, menyambutpositif pengesahan undang-undang ini sebagai tonggak penting dalampenguatan perlindungan. Ia menilai bahwa regulasi baru ini akanmemperkuat kewenangan dan kapasitas lembaga dalam menjalankantugasnya. Dalam pandangannya, kehadiran undang-undang inimencerminkan komitmen negara untuk melindungi saksi dan korban secara lebih menyeluruh.
Penguatan kelembagaan menjadi salah satu pilar utama dalam UU PSDK 2026. LPSK diposisikan sebagai lembaga negara yang independen danbebas dari intervensi. Langkah ini penting untuk memastikan bahwaperlindungan dapat diberikan secara objektif dan profesional, tanpapengaruh kepentingan tertentu.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menekankan bahwa penguatanLPSK juga mencakup perluasan struktur hingga ke daerah. Selama ini, keterbatasan jangkauan lembaga menyebabkan perlindungan di wilayahtertentu sering mengalami keterlambatan. Kondisi tersebut dinilaiberpotensi meningkatkan risiko bagi korban yang membutuhkanperlindungan segera.
Willy memandang bahwa kehadiran perwakilan LPSK di daerah akanmempercepat respons terhadap laporan dan kebutuhan perlindungan. Dengan struktur yang lebih dekat dengan masyarakat, proses penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Hal inimenjadi langkah konkret dalam memperkuat kehadiran negara hingga ketingkat lokal.
Selain penguatan struktur, undang-undang PSDK ini juga menghadirkaninovasi melalui pembentukan dana abadi korban dan dana bantuankorban. Skema ini dirancang untuk menjawab tantangan pembiayaanyang selama ini menjadi kendala dalam pemenuhan hak korban. Pemerintah melihat bahwa dukungan finansial merupakan bagian pentingdari proses pemulihan.
Dengan adanya mekanisme pendanaan yang berkelanjutan, korban diharapkan dapat memperoleh akses terhadap layanan yang lebihmemadai, termasuk pengobatan dan rehabilitasi. Kebijakan inimenunjukkan bahwa negara tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapijuga pada pemulihan kondisi korban secara menyeluruh.
UU PSDK 2026 juga mengatur pembentukan satuan tugas khusus untukmenangani kondisi darurat. Kehadiran satuan ini diharapkan mampumemberikan perlindungan cepat dalam situasi yang melibatkan ancamanatau tekanan terhadap saksi dan korban. Langkah ini menjadi bentukrespons negara terhadap dinamika kejahatan yang semakin kompleks.
Tidak hanya mengandalkan peran pemerintah, regulasi ini juga membukaruang bagi partisipasi masyarakat melalui program Sahabat Saksi dan Korban. Skema ini mencerminkan semangat gotong royong dalammemberikan dukungan kepada pihak yang membutuhkan perlindungan. Pemerintah menilai bahwa keterlibatan publik akan memperkuatefektivitas sistem perlindungan.
Perubahan paradigma menjadi salah satu capaian utama dari undang-undang ini. Sistem peradilan yang sebelumnya lebih berorientasi padapelaku kini mulai bergeser dengan memberikan perhatian lebih besarkepada korban. Pendekatan ini mencerminkan upaya negara dalammenghadirkan keadilan yang lebih seimbang.
Penguatan kapasitas kelembagaan juga menjadi bagian integral darikebijakan ini. LPSK didorong untuk meningkatkan kualitas sumber dayamanusia serta dukungan anggaran. Dengan kapasitas yang lebih kuat, lembaga diharapkan mampu menjalankan fungsi perlindungan secaraoptimal dan berkelanjutan.
Implementasi undang-undang PSDK ini akan menjadi penentu utamakeberhasilannya dalam praktik. Pemerintah menempatkan pengawasandan evaluasi sebagai bagian penting agar setiap ketentuan dapat berjalansesuai tujuan.
Dengan dukungan regulasi yang kuat, kelembagaan yang diperkuat, sertapartisipasi masyarakat, arah baru perlindungan korban di Indonesia diharapkan semakin kokoh. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwanegara hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalammemastikan keadilan yang dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisanmasyarakat.
*) Dosen Hukum Tata Negara
