Pemerintah Perkuat Pengawasan MBG lewat Govtech dan Evaluasi Digital

Pemerintah terus meningkatkan sistem pengawasan dan evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar pelaksanaannya semakin efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penguatan tersebut dilakukan melalui pengembangan sistem government technology (govtech) oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan peluncuran aplikasi Reviu Menu MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan…

Read More

Program MBG Diperkuat melalui Reviu Menu dan Evaluasi Berbasis Data

JAKARTA — Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pengawasan berbasis teknologi dan evaluasi data secara terukur. Langkah ini dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan meluncurkan aplikasi Reviu Menu MBG (Organoleptik) sebagai instrumen pengawasan kualitas makanan yang lebih cepat, partisipatif, dan akuntabel. Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya menjelaskan bahwa aplikasi tersebut dirancang…

Read More

Reviu Menu MBG dan Komitmen Menjaga Kualitas Gizi Anak

*) Oleh : Gavin Asadit Pemerintah terus memperkuat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari komitmen membangun generasi Indonesia yang sehat dan berkualitas. Pada 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) meluncurkan aplikasi Reviu Menu MBG atau Organoleptik untuk memastikan kualitas makanan yang diterima para siswa tetap terjaga di seluruh daerah. Langkah tersebut menjadi bagian penting dari…

Read More

Reviu Menu MBG: Mendengar Masukan, Memperbaiki Layanan

Oleh Andini Yuanita )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak usia dini. Program ini bukan hanya berbicara mengenai penyediaan makanan, tetapi juga menyangkut upaya besar negara dalam memastikan generasi muda memperoleh asupan gizi yang sehat, aman, dan berkualitas. Karena itulah, setiap evaluasi dan penyempurnaan terhadap…

Read More

Pemerintah Optimalkan Manfaat JKP untuk Membantu Pekerja Terdampak PHK

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan pemerintah terus mengoptimalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Program tersebut dihadirkan untuk membantu pekerja tetap memiliki perlindungan ekonomi sekaligus peluang mendapatkan pekerjaan baru melalui berbagai fasilitas pendukung. JKP menjadi bagian…

Read More

Pemerintah Perkuat JKP untuk Lindungi Pekerja Terdampak PHK

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat skema perlindungan bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui optimalisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kebijakan ini diarahkan tidak hanya sebagai bantuan sosial jangka pendek, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja di tengah perubahan industri dan dinamika ekonomi global yang terus berkembang. Langkah tersebut menegaskan…

Read More

Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai Bentuk Kehadiran Negara 

Oleh: Rina Oktavia)* Kehadiran negara dalam melindungi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga melalui sistem perlindungan sosial yang mampu memberikan rasa aman ketika pekerja menghadapi masa sulit. Di tengah dinamika dunia kerja yang terus berubah akibat perkembangan teknologi, transformasi industri, dan ketidakpastian ekonomi global, pemerintah memperkuat program Jaminan Kehilangan…

Read More

JKP Hadir sebagai Jaring Pengaman di Tengah Dinamika PHK

Oleh: Dhita Karuniawati )* Dinamika ketenagakerjaan di Indonesia belakangan ini tengah menghadapi tantanganyang cukup berat. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektorindustri masih terus membayangi para pekerja nasional. Di tengah situasi ekonomi yang fluktuatif serta langkah efisiensi yang diambil oleh banyak korporasi, stabilitas finansialpara pekerja yang terdampak menjadi hal yang sangat krusial untuk dilindungi. Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan tidak tinggal diam dalam menghadapisituasi ini. Kehadiran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kini terbuktimenjadi instrumen penting atau jaring pengaman sosial yang krusial bagi buruh dan pekerja yang terpaksa kehilangan mata pencaharian mereka. Fenomena PHK massal ini terlihat nyata dari lonjakan klaim yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data pengawasan terbaru, gelombang efisiensi yang melanda sektor industri telah memicu kenaikan signifikan pada pencairan klaimmanfaat, terutama pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan KehilanganPekerjaan (JKP). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OtoritasJasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa pertumbuhan frekuensiklaim akibat PHK menjadi pendorong utama di balik melesatnya angka pencairan dana jaminan sosial tersebut. Realisasi klaim program JKP mengalami lonjakan yang sangat masif, yakni mencapai hingga 91 persen secara tahunan (year-on-year/YoY). Pencairanklaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) turut naik sekitar 14,1 persen secara tahunan. Ogi Prastomiyono menekankan pentingnya penerapan tata kelola dan pengelolaandana yang sangat hati-hati (prudent) serta adaptif oleh pihak penyelenggara. Melaluipendekatan manajemen yang bijaksana tersebut, ia berharap agar keseimbanganantara pemenuhan kecukupan manfaat bagi seluruh peserta yang terdampak PHK dan keberlanjutan dana jaminan sosial dapat tetap terjaga dengan baik dalam jangkapanjang. Pernyataan dari otoritas pengawas keuangan ini menegaskan bahwameskipun tekanan ekonomi terhadap dana jaminan sosial meningkat, perlindungan hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas utama dengan pengawasan ketat. Meningkatnya angka klaim JKP ini tidak lepas dari adanya berbagai pelonggaran syaratkepesertaan serta penambahan manfaat yang diatur dalam regulasi terbaru, termasukPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Kebijakan ini secara sengajadirancang oleh pemerintah agar perlindungan sosial dapat menjangkau lebih banyakpekerja formal yang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka tidak langsung jatuh kejurang kemiskinan saat kehilangan pendapatan bulanan. Untuk memaksimalkan dampak positif dari program perlindungan ini, BPJS Ketenagakerjaan juga terus bergerak aktif di berbagai daerah guna melakukan edukasi. Langkah nyata ini dilakukan agar masyarakat pekerja benar-benar memahami hak-hakmereka ketika risiko terburuk seperti PHK terjadi. Melalui sosialisasi yang gencarmengenai manfaat program JKP, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memastikan seluruhpekerja formal memahami prosedur administrasi dan kriteria kepesertaan. Hal inisangat penting agar ketika terjadi risiko pemutusan hubungan kerja, seluruhpersyaratan masa iur dan dokumen administrasi telah terpenuhi, sehingga proses pencairan manfaat uang tunai maupun akses pelatihan kerja dapat berjalan denganlancar tanpa hambatan prosedural. Secara umum, program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki tiga manfaatutama yang didesain secara komprehensif dari hulu ke hilir untuk mempertahankanderajat kehidupan yang layak bagi pekerja yang ter-PHK. Manfaat pertama adalahbantuan uang tunai yang diberikan setiap bulan selama paling lama enam bulan, dengan besaran 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan untuk tiga bulan pertama, dan 30 persen untuk tiga bulan berikutnya.  Manfaat kedua yang tidak kalah penting adalah akses informasi pasar kerja. Pekerjayang terdaftar tidak hanya sekadar diberikan santunan uang, tetapi juga dibantu untukkembali produktif melalui layanan informasi lowongan pekerjaan, bimbingan jabatan, asesmen diri, hingga konseling karier. Dengan begitu, mental dan kesiapan pekerjatetap terjaga untuk kembali bersaing di dunia kerja. Manfaat ketiga adalah pelatihankerja, baik yang diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (offline) melaluilembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan. Pelatihan inibertujuan untuk meningkatkan keahlian (upskilling) atau memberikan keahlian baru(reskilling) agar pekerja yang terkena PHK memiliki daya tawar dan kompetensi yang lebih baik saat melamar pekerjaan baru atau bahkan ketika ingin beralih menjadiwirausahawan. Bagi pekerja yang berada di bawah naungan perusahaan skala menengah dan besar, mereka diwajibkan telah mengikuti empat program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaituJaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Sementara itu, bagi para pekerja yang berada di sektorusaha kecil dan mikro, aturan kepesertaan mewajibkan mereka untuk mengikutiminimal tiga program utama, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), JaminanKematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).  Melalui sinergi regulasi yang adaptif, pengawasan ketat dari OJK, serta sosialisasimasif dari BPJS Ketenagakerjaan, program JKP benar-benar memosisikan diri sebagaiinstrumen negara yang hadir secara nyata. Dinamika PHK memang menjadi tantanganberat bagi sektor industri dan perekonomian nasional, namun keberadaan JKP memberikan kepastian bahwa pekerja terlindungi.  *) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Read More

Tokoh Papua Kritik Narasi Film Pesta Babi Yang Tak Berimbang

PAPUA – Di tengah proses pembangunan Papua saat ini, kemunculan film dokumenter Pesta Babi memunculkan polemik di tengah masyarakat. Sejumlah tokoh adat, agama, dan masyarakat menilai narasi yang disampaikan dalam film tersebut tidak mencerminkan kondisi pembangunan yang sedang berlangsung di Papua Selatan dan berpotensi membangun persepsi negatif terhadap upaya pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik dan…

Read More

Tokoh Adat dan Agama di Papua Ajak Publik Tidak Terjebak Narasi Pesimisme Film Pesta Babi

PAPUA – Kemunculan film dokumenter Pesta Babi memunculkan polemik di masyarakat. Sejumlah tokoh adat, agama, dan pemuda Papua menilai film tersebut tidak menghadirkan gambaran utuh mengenai kondisi Papua saat ini. Film itu dianggap lebih menonjolkan narasi provokatif dibanding semangat pembangunan dan persatuan yang sedang dibangun bersama. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.)…

Read More