Deregulasi dan Kemudahan Berusaha untuk Mendorong Investasi
Oleh : Antonius Utomo
Menghadapi tantangan ekonomi global yang kian kompetitif, langkah pemerintah mempercepat deregulasi dan kemudahan berusaha menjadi sebuah keharusan strategis, bukan lagi sekadar pilihan. Gelombang kebijakan baru yang meluncur beberapa bulan terakhir menandai babak baru dalam upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Kendati demikian, efektivitas dari pemangkasan birokrasi ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan di tingkat daerah, tempat di mana komitmen investasi tersebut benar-benar diuji di lapangan.
Langkah deregulasi dinilai menjadi strategi krusial karena hambatan investasi di Indonesia tidak pernah tunggal. Persoalannya tidak hanya berkaitan dengan seberapa besar insentif fiskal yang ditawarkan, tetapi juga menyangkut kompleksitas regulasi dan proses birokrasi yang panjang serta tumpang tindih. Oleh karena itu, pemerintah kini dituntut untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan mampu memberikan kepastian hukum yang kokoh, sekaligus mendukung percepatan realisasi investasi di berbagai sektor strategis secara nyata.
Aksi nyata dari komitmen ini salah satunya ditunjukkan oleh Kementerian Perdagangan melalui penerbitan aturan kembar, yaitu Permendag Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi anyar di bidang ekspor ini sengaja diluncurkan untuk mempercepat deregulasi dan memberikan karpet merah bagi kemudahan berusaha, khususnya pada sejumlah komoditas strategis seperti timah, batu bara, serta minyak dan gas bumi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa penerbitan kedua Permendag tersebut merupakan bagian dari upaya masif pemerintah dalam menyederhanakan proses ekspor. Melalui aturan ini, pemerintah melakukan relaksasi terhadap sejumlah ketentuan lama dengan mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas), menghapus beberapa kewajiban administratif yang berbelit, serta memangkas hambatan perizinan yang selama ini dikeluhkan memperlambat perputaran roda usaha. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak efisiensi industri ekspor sekaligus meningkatkan taji pelaku usaha Indonesia di tengah sengitnya dinamika perdagangan global.
Namun, menyederhanakan regulasi di tingkat kementerian saja tentu tidak cukup. Menyadari ego sektoral yang sering kali menjadi batu sandungan, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah taktis dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Deregulasi. Pembentukan satgas ini dinilai sangat mendesak untuk menyisir dan memangkas berbagai regulasi serta perizinan berusaha yang selama ini dinilai terlalu berlapis dan membingungkan investor.
Keberadaan satgas deregulasi ini diyakini dapat menjadi jembatan yang memperbaiki arus investasi nasional, dengan catatan, mereka mampu bertindak tegas menghapus aturan yang tidak efektif dan mempercepat jalur koordinasi horizontal antar-kementerian maupun koordinasi vertikal dengan pemerintah daerah. Dengan birokrasi yang lebih ramping, investor akan memperoleh kepastian hukum dan kepastian waktu yang jauh lebih baik. Imbas positifnya, minat untuk menanamkan modal di Indonesia akan meningkat secara linear, yang pada gilirannya mampu mendorong percepatan proyek strategis nasional, terutama di sektor hilirisasi industri, infrastruktur, energi, dan manufaktur.
Kebijakan progresif ini sejauh ini mendapat respons positif dari para pelaku pasar. Fleksibilitas regulasi dinilai dapat mempercepat arus barang, memangkas biaya logistik yang tinggi, dan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi dunia usaha untuk berekspansi. Di tengah dinamika geopolitik dan perdagangan internasional yang terus bergejolak, fleksibilitas dan kecepatan adaptasi regulasi adalah modal utama agar Indonesia tidak kehilangan momentum dan mampu memenangkan persaingan dengan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.
Optimisme terhadap perbaikan iklim investasi Indonesia ini pun bukan tanpa bukti. Berdasarkan laporan terbaru, realisasi investasi asing pada kuartal pertama tahun 2026 menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, terutama pada sektor prioritas. Investasi asal China, misalnya, tercatat melonjak tajam pada sektor hilirisasi yang memang menjadi tulang punggung fokus pembangunan pemerintah saat ini. Lonjakan angka ini menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan deregulasi mulai memulihkan kepercayaan para pemodal kakap terhadap prospek jangka panjang ekonomi Indonesia.
Di sisi lain, tulang punggung dari seluruh proses deregulasi ini adalah transformasi digital dalam pelayanan perizinan. Sistem layanan berbasis elektronik, seperti optimalisasi Online Single Submission (OSS), memungkinkan proses pengajuan izin menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dari pusat hingga ke daerah. Pelaku usaha kini dapat mengakses berbagai layanan secara daring tanpa harus melewati labirin administratif yang melelahkan. Langkah digitalisasi ini tidak hanya memangkas waktu, tetapi juga menjadi instrumen efektif untuk menutup celah praktik pungutan liar dan birokrasi tidak produktif yang selama ini merusak citra investasi kita.
Ke depan, konsistensi dan nyali untuk menjalankan reformasi birokrasi secara total akan menjadi kunci penentu. Kolaborasi yang sinergis antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat sipil harus terus dijaga agar regulasi yang sudah bagus di tingkat pusat tidak layu saat diimplementasikan di daerah. Dengan komitmen politik yang kuat serta dukungan kebijakan yang adaptif, deregulasi dan kemudahan berusaha akan benar-benar menjadi motor penggerak utama dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tangguh, adil, dan berkelanjutan.
)* Pengamat Kebijakan Publik
