Reskilling dan Upskilling Disiapkan untuk Pekerja Terdampak PHK

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat berbagai langkah antisipatif untuk membantu pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui program peningkatan keterampilan atau reskilling dan upskilling.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya saing tenaga kerja sekaligus memastikan para pekerja tetap memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan baru maupun membangun usaha secara mandiri di tengah dinamika ekonomi global.

“Pelatihan upskilling dan reskilling merupakan kunci agar pekerja tetap relevan dengan kebutuhan dunia kerja yang terus berubah. Kompetensi menjadi modal untuk membuka peluang kerja maupun usaha baru,” ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, perubahan dunia kerja yang berlangsung sangat cepat menuntut setiap pekerja untuk terus meningkatkan kemampuan.

Oleh karena itu, pemerintah memandang pengembangan kompetensi sebagai investasi penting agar tenaga kerja Indonesia tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi, transformasi industri, maupun perubahan kebutuhan dunia usaha.

Selain peningkatan keterampilan, Kementerian Ketenagakerjaan juga terus memperkuat kualitas hubungan industrial melalui penerapan lima level maturitas hubungan industrial, mulai dari Level 1 (Terfragmentasi), Level 2 (Patuh), Level 3 (Harmonis), Level 4 (Proaktif), hingga Level 5 (Transformatif).

Pada level tertinggi, perusahaan diharapkan tidak hanya mampu menjaga hubungan yang harmonis dengan pekerja, tetapi juga membangun kolaborasi yang produktif untuk menciptakan industri yang tangguh dan berkelanjutan.

“Semangatnya adalah membangun daya tahan industri melalui kolaborasi lintas sektor. Saya berharap kegiatan ini menjadi model untuk memperkuat sinergi tiga pilar, yaitu pemerintah, dunia usaha, dan pekerja, serta menginspirasi perusahaan-perusahaan lain dalam menerapkan praktik baik Hubungan Industrial Pancasila,” kata Menaker Yassierli.

Salah satu bentuk implementasi kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan pelatihan bagi pekerja terdampak PHK dan para pencari kerja yang melibatkan pemerintah bersama dunia usaha.

Program tersebut diharapkan mampu memperluas kesempatan kerja sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar lebih siap menghadapi kebutuhan industri yang terus berkembang.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengakui bahwa perlambatan aktivitas industri manufaktur berpotensi memberikan dampak terhadap peningkatan PHK.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi agar dampak tersebut tidak semakin meluas. Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus menangani dampak PHK, tetapi juga membuka peluang kerja baru di berbagai sektor ekonomi.

“Kita juga mempersiapkan peluang-peluang kerja yang lain, pelatihan-pelatihan yang memang mereka terdampak PHK, reskilling, upskilling yang mereka butuhkan,” kata Afriansyah.

[w.R]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *