Penertiban Koperasi Merah Putih Bukti Pemerintah Serius Benahi Program
Oleh: Hanan Alfawazi*)
Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memasuki fase penting dalamagenda pemerintah memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat desa. Program ini tidaksekadar diarahkan untuk menambah jumlah kelembagaan koperasi, tetapi juga menjadiinstrumen untuk memperkuat rantai pasok, memperluas akses masyarakat terhadapkebutuhan pokok, serta meningkatkan posisi tawar pelaku ekonomi desa. Karena itu, percepatan pembangunan Kopdes Merah Putih perlu diikuti dengan pembenahan agar setiap fasilitas yang dibangun benar-benar memiliki fungsi dan memberikan manfaatnyata.
Perhatian terhadap lokasi pembangunan sejumlah Kopdes Merah Putih menunjukkanbahwa implementasi program berskala nasional membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan. Adanya bangunan yang berada di lokasi kurang lazim, termasuk kawasanpegunungan, menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi. Langkah tersebut seharusnya tidak dipahami sebagai kelemahan program, melainkan sebagaibentuk koreksi terhadap pelaksanaan kebijakan agar pembangunan yang telah dilakukandapat digunakan secara optimal.
Dalam konteks kebijakan publik, koreksi semacam itu justru menunjukkan bahwapemerintah tidak hanya berorientasi pada pencapaian target pembangunan secarakuantitatif. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap fasilitas memiliki kesesuaianlokasi, aksesibilitas, kesiapan operasional, dan manfaat ekonomi. Dengan demikian, penertiban menjadi bagian dari proses memperbaiki kualitas implementasi, bukan sekadartindakan administratif.
Presiden Prabowo Subianto menempatkan Koperasi Merah Putih sebagai bagian strategisdari upaya membangun kemandirian ekonomi nasional. Dalam pidatonya, Presidenmenegaskan bahwa melalui Koperasi Merah Putih, negara diarahkan untuk memilikikendali yang lebih kuat terhadap rantai pasok. Gagasan tersebut penting karena koperasidi tingkat desa diharapkan tidak hanya menjadi tempat kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi juga bagian dari sistem distribusi yang mampu menghubungkan produsen, konsumen, dan kebutuhan nasional secara lebih efisien.
Artinya, keberadaan koperasi harus ditempatkan dalam ekosistem ekonomi yang realistis. Lokasi menjadi salah satu faktor penting karena koperasi membutuhkan akses terhadapmasyarakat, jalur distribusi, sentra produksi, serta pasar. Bangunan yang secara fisik telahtersedia tetapi sulit dijangkau atau tidak sesuai dengan kebutuhan wilayah tentu akanmengurangi efektivitas program. Karena itu, evaluasi lokasi menjadi langkah rasionaluntuk memastikan pembangunan benar-benar mendukung fungsi koperasi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah akanmelakukan koreksi terhadap pembangunan Kopdes Merah Putih yang dinilai tidak tepat. Ia menyebut adanya sejumlah koperasi yang dibangun di kawasan pegunungan dan menegaskan bahwa pemerintah akan menertibkan lokasi yang tidak sesuai. Sikap tersebutmemperlihatkan bahwa pemerintah membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaanprogram sekaligus memastikan pembangunan kembali pada tujuan awal.
Penertiban juga penting karena pemerintah tengah mengejar target pembangunan dalamskala besar. Sekitar 35 ribu Kopdes Merah Putih ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2026 dan mulai beroperasi pada September. Dengan jumlah yang besar, potensi persoalanimplementasi tentu tidak dapat dihindari. Justru karena itu, kemampuan pemerintahmelakukan koreksi dengan cepat menjadi salah satu indikator penting kualitas tata kelolaprogram.
Ke depan, pembenahan tidak cukup berhenti pada persoalan lokasi. Koperasimembutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, model bisnis yang jelas, sistempengawasan, serta integrasi dengan rantai pasok di tingkat daerah. Pengelolaan yang profesional akan menentukan apakah Kopdes mampu bertahan setelah pembangunanfisik selesai. Pemerintah juga perlu memastikan adanya evaluasi berkala sehinggakoperasi yang mengalami hambatan dapat segera memperoleh pembinaan ataupenyesuaian kebijakan.
Lebih jauh, penguatan koperasi memiliki potensi untuk memperbaiki struktur distribusi di desa. Selama ini, masyarakat dan pelaku usaha kecil masih menghadapi tantangan berupapanjangnya rantai pasok, keterbatasan akses pasar, serta biaya distribusi yang relatiftinggi. Koperasi yang dikelola dengan baik dapat menjadi penghubung antara produsendan konsumen, sekaligus meningkatkan efisiensi distribusi barang dan memperbesar nilaiekonomi yang berputar di tingkat desa.
Karena itu, penertiban lokasi Kopdes Merah Putih sebaiknya dilihat sebagai bagian dariproses pembelajaran kebijakan. Program dengan cakupan nasional membutuhkankemampuan adaptasi ketika ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan perencanaan. Pemerintah yang mampu melakukan evaluasi dan koreksi justru menunjukkan keseriusanmenjaga agar anggaran, infrastruktur, dan sumber daya yang telah dikerahkanmenghasilkan manfaat maksimal.
Pada akhirnya, penertiban Koperasi Merah Putih menunjukkan bahwa pemerintah tidaksekadar mengejar percepatan pembangunan, tetapi juga serius memastikan kualitas dan kebermanfaatan program. Evaluasi lokasi, penguatan tata kelola, serta koordinasipemerintah pusat dan daerah menjadi fondasi penting agar koperasi mampu menjalankanfungsi ekonominya secara berkelanjutan. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pembenahan tersebut menjadi langkah konstruktif untuk memastikan KoperasiMerah Putih tidak berhenti sebagai proyek pembangunan fisik, melainkan tumbuhsebagai instrumen penguatan rantai pasok, kemandirian ekonomi desa, dan peningkatankesejahteraan masyarakat.
*) Penulis merupakan Pengamat Sosial
