Berantas Judi Daring dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Susun Strategi Nasional Perlindungan Ruang Digital
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat langkah konkret dalam upaya pemberantasan praktik perjudian daring yang kini dinilai telah berkembang menjadi persoalan lintas sektor dan mengancam ketahanan sosial serta ekonomi nasional.
Judi daring bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap stabilitas moral, finansial, dan keamanan digital masyarakat. Karena itu, pemerintah berkomitmen menanganinya secara sistematis melalui strategi nasional yang komprehensif, melibatkan lintas kementerian dan lembaga negara.
Pemerintah saat ini sedang menyusun rekomendasi kebijakan nasional yang akan menjadi fondasi strategi jangka panjang bagi penegakan hukum di ruang digital. Langkah ini diharapkan menjadi arah kebijakan baru dalam memperkuat ketahanan siber nasional, sekaligus memastikan ruang digital Indonesia terbebas dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan, Komdigi aktif menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan melalui forum-forum diskusi publik yang melibatkan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
“Forum hari ini memiliki makna strategis, bukan hanya untuk berbagi pandangan, tetapi juga menjadi masukan yang konstruktif dan komprehensif dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujar Alexander.
Menurutnya, pendekatan kolaboratif menjadi kunci keberhasilan karena persoalan judi daring tidak dapat diselesaikan secara sektoral, melainkan melalui sinergi lintas sektor yang kuat.
Alexander menambahkan, Komdigi mencatat telah menangani lebih dari 2,4 juta konten terkait judi daring sejak Oktober 2024 hingga awal November 2025. Mayoritas konten tersebut berasal dari situs dan alamat IP yang beroperasi secara ilegal, sementara sebagian lainnya ditemukan di platform media sosial seperti Meta, YouTube, dan Telegram.
Kemudian, data PPATK menunjukkan hasil signifikan. Nilai transaksi judi daring pada periode Januari–Oktober 2025 turun drastis menjadi Rp155 triliun, dari Rp359 triliun pada tahun sebelumnya.
Angka ini menunjukkan efektivitas penegakan hukum dan kebijakan pemblokiran masif yang dilakukan pemerintah bersama lembaga terkait.
Lebih lanjut, Alexander menekankan bahwa pemberantasan judi daring tidak hanya bertumpu pada teknologi, tetapi juga memerlukan dukungan moral dan sosial dari seluruh elemen masyarakat.
Dengan demikian, strategi nasional yang tengah disusun bukan hanya berfokus pada aspek hukum dan teknologi, tetapi juga pada dimensi sosial dan kultural bangsa Indonesia.
