Pemerintah Berhasil Tekan Ratusan Triliun Transaksi Judi Daring, Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan

JAKARTA — Pemerintah menunjukkan hasil nyata dalam upaya pemberantasan judi daring. Hingga kuartal ketiga 2025, perputaran uang dalam aktivitas ilegal tersebut berhasil ditekan secara signifikan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi judi daring yang semula mencapai Rp359 triliun sepanjang 2024, turun drastis menjadi Rp159 triliun pada kuartal III-2025 atau menurun hingga 57 persen.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, capaian ini merupakan hasil kolaborasi kuat antara PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), serta berbagai pemangku kepentingan. “Ini juga secara serius, kami menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, khususnya mendukung program beliau dalam Asta Cita. Sebagaimana diketahui, kemarin juga Bapak Presiden menyampaikan di Forum APEC terkait dengan bagaimana Indonesia serius menangani judi online,” ujarnya di Jakarta.

Ivan menjelaskan, pemerintah berhasil menekan jumlah uang yang didepositkan masyarakat untuk berjudi dari Rp51 triliun pada 2024 menjadi Rp24,9 triliun pada kuartal ketiga 2025, atau turun 49 persen. Ia menilai, kolaborasi lintas instansi berperan besar dalam mencegah kerugian yang bisa mencapai lebih dari Rp1.000 triliun jika tidak ada intervensi pemerintah.

“Tapi alhamdulillah setelah intervensi yang kuat dan komitmen kita bersama, angkanya hanya menyentuh Rp155 triliun. Itu sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya,” tegasnya.

Ivan juga mengungkapkan bahwa profil pemain judi daring di Indonesia mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya mayoritas pemain adalah masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, kini jumlahnya menurun hingga 67,92 persen dibandingkan tahun 2024. Secara keseluruhan, jumlah pemain berkurang 68,32 persen.

“Penurunan signifikan ini menjadi bukti konkret keberhasilan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari jerat dan kecanduan terhadap judi daring,” katanya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah terus memperkuat langkah pemblokiran situs judi daring. Sejak 20 Oktober 2024 hingga awal November 2025, Kemkomdigi telah menutup 2.458.943 situs, konten, dan file sharing bermuatan judi.

“Kami juga mengirimkan 23.604 rekening ke PPATK untuk segera ditindaklanjuti, karena rekening menjadi leher dari perilaku kejahatan di internet,” jelasnya.

Keberhasilan pemerintah dalam menekan transaksi judi daring ini menjadi bukti nyata dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum dan menjaga ruang digital tetap bersih.
Kolaborasi antarlembaga akan terus diperkuat agar masyarakat semakin terlindungi dari bahaya perjudian digital yang merusak ekonomi dan moral bangsa. ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *