Pemerintah Pastikan KUHAP Baru Lindungi Hak Warga dan Perkuat Due Process of Law
Oleh : Rudi Hardianto
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru menandai babak pentingdalam perjalanan reformasi hukum Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa KUHAP barudirancang untuk melindungi hak warga negara sekaligus memperkuat prinsip due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Pemberlakuannya yang direncanakan bersamaandengan KUHP baru pada Januari 2026 menunjukkan keseriusan negara dalam membangunsistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, transparan, dan akuntabel, sejalan dengantuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang manusiawi dan bebas dari penyalahgunaanwewenang.
Selama ini, kritik terhadap praktik penegakan hukum kerap mengarah pada potensi abuse of power aparat penegak hukum, terutama dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. KUHAP baruhadir sebagai koreksi struktural atas problem tersebut dengan memperkuat mekanismepengawasan dan kontrol peradilan. Negara tidak lagi hanya menitikberatkan efektivitaspenindakan, tetapi juga menjamin bahwa setiap tindakan aparat tunduk pada hukum dan dapatdiuji secara objektif. Pendekatan ini menjadi fondasi penting bagi perlindungan hak asasimanusia dalam proses pidana.
Pemerintah, melalui penandatanganan undang-undang oleh Presiden Prabowo Subianto, menegaskan komitmen untuk menata ulang relasi antara kewenangan negara dan hak warganegara. Pemberlakuan KUHAP baru bersamaan dengan KUHP baru mencerminkan desainkebijakan yang komprehensif, di mana hukum materiel dan hukum acara berjalan selaras. Dalamkerangka ini, pengaturan mengenai penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum menjadisalah satu fokus utama. Negara memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan harus sesuaidengan tujuan pemberian kewenangan itu sendiri dan tidak menyimpang demi kepentinganpribadi atau golongan.
KUHP baru mengatur tindak pidana jabatan secara lebih terperinci dan terintegrasi, termasukperbuatan melawan hukum atau pengabaian kewajiban oleh pejabat yang merugikan orang lain. Pengaturan ini membuka ruang pengawasan substantif oleh pengadilan terhadap tindakan aparatsejak tahap awal proses pidana. Dengan demikian, prinsip due process of law tidak lagi sekadarjargon, melainkan menjadi pedoman nyata dalam praktik penegakan hukum. Setiap upaya paksa, mulai dari penangkapan hingga penahanan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukumdan moral.
Penguatan due process of law dalam KUHAP baru juga tercermin melalui peningkatantransparansi, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi pengawasan seperti kamera pengawasdalam proses pemeriksaan. Transparansi ini berfungsi ganda, yakni melindungi aparat yang bekerja sesuai prosedur sekaligus melindungi warga negara dari praktik pemeriksaan yang melanggar hukum. Rekaman pemeriksaan menjadi instrumen akuntabilitas yang dapat diuji olehberbagai pihak, termasuk dalam proses pembelaan di pengadilan.
Dari sisi legislatif, dukungan terhadap KUHAP baru juga datang dengan penekanan pada aspekimplementasi. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai bahwa keberhasilan undang-undang ini sangat ditentukan oleh pemahaman dan kesiapan aparat penegak hukum di lapangan. Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan agar seluruh aparat memilikipedoman kerja yang sama dan tidak lagi mempraktikkan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, aturan yang baik harus diiringi dengan kapasitas dan integritas pelaksana agar benar-benar melindungi hak warga negara.
Dukungan dari kalangan profesi hukum, khususnya advokat, juga memperkuat legitimasiKUHAP baru. Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia memandang regulasiini sebagai langkah maju dalam memperkuat prinsip due process of law. Ketua Umum DPN Peradi SAI, Harry Ponto, menilai bahwa pengaturan mengenai perlindungan advokat danperluasan hak pendampingan hukum merupakan investasi penting bagi integritas sistemperadilan. Dalam pandangannya, perlindungan terhadap advokat sejatinya adalah perlindunganterhadap masyarakat, karena advokat berperan menjaga keseimbangan antara kewenangannegara dan hak individu
KUHAP baru juga memperluas hak pendampingan hukum tidak hanya bagi tersangka, tetapijuga bagi saksi dan korban sejak tahap awal proses hukum. Kebijakan ini memperkuat aksesterhadap keadilan dan memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum. Dengan pendampingan yang memadai, risiko pelanggaran prosedur dan tekananpsikologis dalam proses pemeriksaan dapat diminimalkan, sehingga kualitas penegakan hukummeningkat secara keseluruhan.
Meski demikian, tantangan ke depan tidaklah ringan. Implementasi KUHAP baru menuntutkemauan politik yang konsisten, peningkatan kapasitas institusi, serta pengawasan publik yang berkelanjutan. Tanpa itu, norma progresif yang tertuang dalam undang-undang berpotensiberhenti sebagai teks hukum semata. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, DPR, aparatpenegak hukum, organisasi advokat, dan masyarakat sipil menjadi kunci agar transisi menujuKUHAP baru berjalan efektif dan berimbang.
Pada akhirnya, KUHAP baru merupakan refleksi dari kehendak negara untuk menegakkanhukum yang berkeadilan dan beradab. Dengan memastikan perlindungan hak warga negara sertamemperkuat due process of law, pemerintah mengirimkan pesan kuat bahwa penegakan hukumtidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keadilan. Jika dilaksanakan secara konsisten danberintegritas, KUHAP baru berpotensi menjadi tonggak penting dalam membangun kepercayaanpublik terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.
*Penulis adalah Pengamat Hukum
