Tolak Provokasi Demo Buruh, Kenaikan UMP 2026 Komitmen PemerintahJaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi Buruh
Oleh: Maya Anggina Putri*
Kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 patut ditempatkan dalamkerangka besar komitmen negara menjaga kesejahteraan buruh sekaligusmemastikan stabilitas ekonomi nasional. Di tengah dinamika ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih dan tantangan domestik yang kompleks, pemerintahmengambil pendekatan realistis dan terukur dalam merumuskan kebijakanpengupahan. Kenaikan UMP 2026 bukan sekadar keputusan administratif, melainkaninstrumen strategis untuk menjaga daya beli pekerja, memperkuat konsumsi rumahtangga, dan mempertahankan iklim usaha yang kondusif. Dalam konteks ini, ajakanaksi demonstrasi yang bersifat provokatif justru berpotensi mengaburkan substansikebijakan dan merugikan kepentingan buruh itu sendiri.
Pemerintah secara konsisten menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harusmenjamin keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan duniausaha. Pendekatan ini menjadi penting mengingat sektor ketenagakerjaan tidakdapat dipisahkan dari kesehatan iklim investasi dan stabilitas hubungan industrial. Pemerintah pusat melalui regulasi pengupahan terbaru memberikan ruang dialog sosial dan fleksibilitas daerah agar penetapan UMP mencerminkan kondisi riilekonomi masing-masing wilayah. Oleh karena itu, penyampaian aspirasi buruh tetapdijamin, namun diharapkan dilakukan melalui mekanisme dialog yang konstruktif, bukan melalui mobilisasi massa yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial danekonomi.
Penetapan UMP 2026 di DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876 per bulan mencerminkankomitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pekerjaperkotaan. Kenaikan sekitar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnyamenunjukkan upaya pemerintah menyesuaikan upah dengan perkembangankebutuhan hidup. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwapenetapan tersebut dilakukan dengan berpedoman pada peraturan pemerintahtentang pengupahan, melalui pembahasan mendalam di Dewan Pengupahan Daerah yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas. Penggunaan indeks alfa 0,75 dipilih agar kenaikan upah berada di atas laju inflasi, sehingga daya beli riil pekerja tetap terjaga.
Kebijakan UMP di Jakarta juga dilengkapi dengan berbagai insentif non-upah yang memperkuat perlindungan ekonomi buruh. Pemerintah daerah memasukkandukungan di sektor transportasi, pangan, dan kesehatan sebagai bagian daripendekatan komprehensif peningkatan kesejahteraan. Program Kartu PekerjaJakarta, yang memberikan akses transportasi publik gratis bagi pekerjaberpenghasilan hingga 1,15 kali UMP, menjadi contoh konkret bagaimana kebijakanpublik diarahkan untuk menekan beban biaya hidup pekerja secara langsung. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada angka upah, tetapi juga pada kualitas hidup pekerja secara menyeluruh.
Dukungan terhadap kebijakan kenaikan UMP 2026 juga datang dari unsur legislatif. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Ade Suherman menilai kenaikan UMP sebagai sinyal keberpihakan pemerintah terhadap buruh di tengah tantanganekonomi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan duniausaha agar kenaikan upah tidak berujung pada terbatasnya kesempatan kerja. Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usahamenjadi kunci agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat jangka panjangbagi seluruh pihak.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani yang melihat kenaikan UMP sebagai bagian dari proses perbaikan kesejahteraanmasyarakat secara bertahap. Ia menilai bahwa keberlanjutan kebijakan pengupahanmenunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga standar hidup pekerja, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal dan kondisi ekonomi daerah. Optimisme tersebut didukung oleh tren perekonomian yang membaik dan ruangfiskal yang semakin kuat untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja.
Di tingkat nasional, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar HeruTjahjono menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 harus berpijak pada PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menekankan semangatkebersamaan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha. Ia menilai UMP tidakboleh dipahami semata sebagai angka, melainkan refleksi kondisi ekonomi daerahyang realistis dan berkeadilan. Kenaikan UMP yang proporsional diyakini mampumendorong daya beli masyarakat dan memberikan efek berganda bagi sektor UMKM serta perdagangan lokal, selama diimbangi dengan peningkatan produktivitas.
Dari perspektif dunia usaha, Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengingatkanbahwa kepastian berusaha merupakan kepentingan bersama, termasuk bagi pekerja. Ia menilai aksi demonstrasi yang menuntut kenaikan upah secara berlebihanberpotensi mengganggu iklim investasi dan mempersempit ruang ekspansi usaha. Ketika dunia usaha menghadapi tekanan biaya dan ketidakpastian global, stabilitasmenjadi faktor krusial agar perusahaan tetap mampu bertahan dan menyeraptenaga kerja. Dalam kondisi tersebut, buruh justru menjadi pihak paling rentanapabila kegiatan usaha terganggu.
Penetapan UMP 2026 yang telah dilakukan di sebagian besar provinsi menunjukkanbahwa negara hadir secara aktif dalam menjaga keseimbangan kepentingan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwakebijakan pengupahan disertai dengan berbagai program pendukung, sepertibantuan hari raya, diskon iuran jaminan sosial, dan peningkatan manfaat jaminankehilangan pekerjaan. Langkah ini memperkuat pesan bahwa kesejahteraan buruhtidak dipisahkan dari stabilitas ekonomi nasional.
Dengan demikian, menolak provokasi demonstrasi yang mengaburkan substansikebijakan UMP menjadi sikap rasional dan bertanggung jawab. Kebijakan UMP 2026 telah dirancang melalui dialog, data, dan pertimbangan menyeluruh untuk menjagadaya beli buruh sekaligus memastikan keberlanjutan usaha. Stabilitas hubunganindustrial yang terjaga akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomiyang inklusif dan berkelanjutan, di mana buruh, pengusaha, dan negara bergerakdalam satu arah untuk kepentingan bersama.
*Penulis merupakan Analis Kebijakan Publik
