KUHAP Baru Libatkan Beragam Pihak dalam Penyusunan Komitmen PemerintahWujudkan Keadilan Progresif
Oleh : Andhika Rachma
Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana nasional dengandiberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru padaawal 2026, serentak dengan pemberlakuan KUHP yang telah lebih dahulu disahkan. Momentum ini bukan sekadar pergantian norma teknis semata, melainkan sebuahkomitmen kolektif yang dibangun melalui proses musyawarah luas dan keterlibatanberbagai elemen masyarakat, guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebihadil, progresif, dan responsif terhadap dinamika sosial.
Proses revisi KUHAP yang berlangsung sepanjang 2025 menjadi cerminan dari praktiklegislasi yang semakin inklusif. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia secara aktif mengundang masukan dari koalisi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta organisasi yang bergerak di bidang HAM sejak tahap awalpembentukan rumusan. Wakil Menteri Hukum dan HAM mengungkapkan bahwaketerlibatan koalisi masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam mencari formulasiterbaik KUHAP, sehingga produk hukum yang dihasilkan mampu mencerminkanaspirasi kolektif masyarakat Indonesia.
Pakar kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansahmenilai kehadiran KUHP dan KUHAP baru sebagai lompatan historis yang tidak hanyabersifat teknis hukum, tetapi juga simbol kedaulatan negara. Pembahasan KUHP bukanproses instan, melainkan telah digodok oleh kalangan akademisi dan praktisi hukumsejak puluhan tahun lalu. KUHP akan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi warganegara untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah.
Lebih lanjut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHAP yang baru telah memenuhi standar partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation, sebagaimana ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait hakpublik dalam pembentukan undang-undang. Hampir seluruh fakultas hukum di tanah air dilibatkan dalam memberikan masukan akademis, sementara organisasi masyarakatsipil diundang untuk memberikan kritik, saran, dan rekomendasi atas pasal-pasal yang diusulkan. Pemerintah tidak hanya membuka ruang dialog, tetapi juga meresponsmasukan tersebut secara terbuka dalam proses legislasi.
Keterlibatan berbagai pihak ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak lagimenjalankan reformasi hukum secara tertutup atau eksklusif. Sebaliknya, pendekatankolaboratif diyakini dapat memperkaya kualitas substansi KUHAP dan sekaligusmembangun legitimasi publik yang lebih kuat terhadap peraturan baru ini. Proses deliberatif seperti ini menunjukkan kemajuan demokrasi hukum di Indonesia, di mana masyarakat sipil tidak hanya menjadi objek perubahan, tetapi turut berperan sebagaisubjek yang aktif dalam pembentukan hukum.
Di balik pembaruan tersebut, semangat untuk melindungi hak asasi manusia menjaditema sentral. Sejak awal, ketika draft KUHAP masih dalam tahap diskusi publik, pemerintah menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat perlindunganhak tersangka, saksi, korban, dan masyarakat luas, serta menghapuskan praktiksewenang-wenang yang pernah dikritik dalam sistem prosedur pidana lama. Dalamforum diskusi bersama aktivis dan akademisi, Wakil Menteri Hukum Eward Omar Sharif Hiariej menyatakan komitmen untuk memastikan bahwa KUHAP baru mampumenempatkan keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan hakkonstitusional warga negara secara adil.
Pengesahan UU KUHAP baru oleh DPR RI menjadi puncak dari perjalanan panjangtersebut. Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, seluruh anggotadewan menyetujui revisi ini tanpa suara yang menolak, menunjukkan konsensus politikyang kuat untuk modernisasi hukum acara pidana. Pemerintah dan DPR berharapKUHAP baru dapat berjalan seiring dengan KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari2026, sehingga sistem hukum pidana Indonesia memiliki kerangka normatif yang salingmelengkapi dan relevan dengan tantangan kontemporer
Penerapan KUHAP yang baru pun telah dimulai secara resmi, didukung oleh kesiapanaparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang telahmenyiapkan pedoman operasional dan pelatihan teknis. Koordinasi lintas lembaga inimenunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan implementasi aturan baruberjalan efektif dan akuntabel, tidak sekadar berhenti pada teks undang-undang. Kapasitas institusi hukum terus dibangun melalui diskusi, workshop, dan sosialisasi di berbagai daerah agar seluruh elemen penegak hukum memahami serta menerapkanstandar prosedur baru dengan adil.
Transformasi ini juga mendapat respon positif di tingkat masyarakat luas. Banyakkalangan menyambut baik adanya ketentuan yang memperjelas hak hukum tersangka, termasuk aturan terkait pendampingan advokat, pembatasan tindakan paksa, sertapenggunaan teknologi dalam proses penyidikan yang diatur lebih rinci dalam KUHAP baru. Pendekatan restoratif maupun alternatif penyelesaian sengketa turutdiintegrasikan, yang dipandang sebagai bagian dari visi keadilan progresif yaitukeadilan yang tidak semata menghukum, tetapi juga memulihkan, menyembuhkan, serta mempromosikan keseimbangan sosial.
Yang jelas, perspektif progresif dalam reformasi hukum pidana Indonesia kini semakinnyata, tidak hanya pada substansi peraturan, tetapi juga dalam carapembentukannya. Inklusivitas, keterbukaan, partisipasi publik, serta perlindungan hakasasi manusia menjadi pilar utama yang diusung dalam penyusunan KUHAP baru, mencerminkan komitmen pemerintah untuk menata sistem peradilan pidana yang lebihmanusiawi dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.
Dengan demikian, KUHAP baru bukan sekadar instrumen hukum; ia adalah simbol dariperjalanan panjang bangsa untuk memperkokoh supremasi hukum melalui kolaborasilintas sektor, memastikan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakankeadilannya oleh masyarakat luas.
)* Pengamat Kebijakan Publik
