RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing: Instrumen Pertahanan Non-Militer
*) Bayu Fauzan Nugroho
Perkembangan teknologi informasi telah menggeser wajah ancaman terhadap kedaulatan negara. Ancaman tidak lagi hadir secara kasat mata melalui agresi militer, melainkan menyusup secarasistematis melalui manipulasi informasi, distorsi fakta, dan propaganda asing yang terstruktur. Disinformasi kini menjadi senjata strategis yang bekerja di ruang digital, menargetkan persepsipublik, memecah kohesi sosial, dan melemahkan legitimasi negara. Dalam konteks inilah negara dituntut memperkuat pertahanan non-militer sebagai bagian tak terpisahkan dari sistempertahanan nasional.
Indonesia berada pada posisi yang sangat rentan terhadap serangan informasi. Jumlah penggunainternet yang besar, ditambah dengan rendahnya literasi digital di sebagian masyarakat, menciptakan ekosistem yang mudah disusupi narasi menyesatkan. Disinformasi tidak lagibersifat insidental, melainkan dirancang secara terorganisir dengan tujuan politik, ideologis, dan geopolitik tertentu. Jika dibiarkan tanpa kerangka hukum yang memadai, ruang publik digital akan menjadi arena bebas bagi aktor asing untuk memengaruhi arah kebijakan dan opininasional.
Kesadaran inilah yang melandasi langkah pemerintah menyusun Rancangan Undang-UndangPenanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa RUU tersebut bertujuan menangkal berbagaibentuk disinformasi dan propaganda yang secara spesifik diarahkan kepada Indonesia. Pernyataan ini menegaskan bahwa negara tidak sedang bereaksi berlebihan, melainkanmenjalankan fungsi protektifnya terhadap kepentingan strategis nasional. Negara hadir untukmelindungi ruang informasi dari infiltrasi yang merusak.
Penekanan Prasetyo pada tanggung jawab platform digital menjadi poin krusial dalamperdebatan publik. Selama ini, platform daring kerap berlindung di balik dalih netralitasteknologi, sementara dampak sosial dan politik dari konten yang disebarkan diabaikan. Pemerintah menilai bahwa kebebasan digital tidak dapat dilepaskan dari prinsip akuntabilitas. Tanpa mekanisme pertanggungjawaban, ruang digital berpotensi berubah menjadi instrumendestruktif yang merugikan kepentingan nasional.
Lebih jauh, pemerintah membaca perkembangan kecerdasan buatan sebagai tantangan seriusdalam perang informasi modern. Teknologi AI memungkinkan produksi konten palsu dalamskala besar, cepat, dan sulit dideteksi. Jika tidak diantisipasi secara hukum, kecanggihanteknologi justru akan mempercepat degradasi kualitas demokrasi. Oleh karena itu, RUU inidirancang sebagai respons preventif, bukan sekadar alat penindakan setelah kerusakan terjadi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril IhzaMahendra, menempatkan RUU ini dalam kerangka kepentingan nasional yang lebih luas. Ia menegaskan bahwa banyak informasi keliru dari pihak luar mengenai kondisi Indonesia dimanfaatkan sebagai bahan propaganda untuk menyudutkan negara. Narasi-narasi tersebutkerap dibangun tanpa dasar objektif, namun dikemas sedemikian rupa untuk membentuk opiniglobal yang merugikan posisi Indonesia. Situasi ini menuntut respons negara yang tegas dan terukur.
Arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah segera memikirkan pembentukan RUU inimenunjukkan kesadaran strategis di tingkat tertinggi. Presiden memahami bahwa kekuatannegara di era modern tidak hanya ditentukan oleh senjata dan pasukan, tetapi juga oleh kemampuan mengelola informasi. Ketahanan nasional akan rapuh apabila persepsi publik terus-menerus digerus oleh propaganda asing. Dengan demikian, RUU ini merupakan bagian daristrategi besar menjaga stabilitas dan kedaulatan negara.
Yusril juga menegaskan bahwa regulasi semacam ini bukanlah hal baru dalam praktik global. Banyak negara demokrasi telah memiliki undang-undang untuk menangkal disinformasi dan propaganda asing yang mengancam kepentingan nasional mereka. Fakta ini mematahkananggapan bahwa regulasi informasi identik dengan otoritarianisme. Justru sebaliknya, negara yang membiarkan ruang informasinya tanpa perlindungan hukum akan kehilangan kendali atasnarasi nasionalnya sendiri.
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, memberikan dukungan tegasterhadap inisiatif pemerintah. Ia menilai bahwa ancaman disinformasi saat ini bersifat masif, sistemik, dan tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan parsial. Apresiasi DPR menunjukkanbahwa RUU ini tidak lahir dari kehendak sepihak eksekutif, melainkan dari kesadaran kolektifnegara. Kesamaan pandangan ini penting untuk memastikan legitimasi politik dalam proses pembentukan undang-undang.
Sukamta secara khusus menyoroti pentingnya perbedaan antara misinformasi dan disinformasidalam RUU tersebut. Perbedaan ini menjadi fondasi agar regulasi tidak bersifat represif dan tetapmenjunjung prinsip keadilan. Disinformasi yang dilakukan secara sadar, terorganisir, dan bertujuan merusak kepentingan nasional memang harus ditindak tegas. Tanpa batasan yang jelas, negara berisiko gagal membedakan antara kesalahan informasi dan kejahatan informasi.
Secara strategis, RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing harus dipahamisebagai instrumen pertahanan non-militer yang esensial. Serangan informasi mampumelumpuhkan negara tanpa perlu konflik bersenjata. Ketika kepercayaan publik runtuh, stabilitaspolitik terganggu, dan persatuan nasional terpecah, maka pertahanan militer menjadi tidakrelevan. Oleh sebab itu, penguatan ketahanan informasi merupakan kebutuhan mendesak, bukanpilihan.
Dukungan publik terhadap penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing menjadi kunci keberhasilannya. Masyarakat perlu melihat regulasi ini sebagai upayamelindungi kepentingan bersama, bukan ancaman terhadap kebebasan. Dengan dukungankolektif, Indonesia dapat membangun instrumen pertahanan non-militer yang kuat, adaptif, dan mampu menjaga kedaulatan di tengah perang informasi global.
*) Pemerhati Ketahanan Informasi Nasional
