admin

Kayu Hanyutan Pascabanjir Sumatra Dimanfaatkan, Pemulihan Infrastruktur Dipercepat

Oleh: Citra Kurnia Khudori)* Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah Sumatra tidak hanya menyisakan kerusakan, tetapi juga menghadirkan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk pemulihan. Ratusan batang kayu sisa bencana banjir yang telah tercatat kini membuka peluang bagi masyarakat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur secara mandiri dan berkelanjutan. Awalnya, pada Desember 2025, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkuhan Hidup (KLH/BPLH)…

Read More

Apresiasi Penanganan Bencana Aceh Menguat, Masyarakat TegaskanTolak Separatisme

Oleh: Pratiwi Anjani )* Apresiasi terhadap penanganan bencana di Aceh terus mengalir dari berbagai lapisanmasyarakat seiring dengan semakin kuatnya kehadiran negara di wilayah terdampak. Di tengah situasi darurat akibat banjir dan tanah longsor, masyarakat Aceh menunjukkan sikap dewasa dan tegas dengan menolak segala bentuk narasi sertasimbol separatisme yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas daerah. Kesadarankolektif ini tumbuh bersamaan dengan keyakinan bahwa pemulihan pascabencanahanya dapat berjalan optimal apabila didukung persatuan, kepercayaan kepadapemerintah, serta komitmen menjaga perdamaian yang telah lama terbangun. Sikap tegas masyarakat tersebut tidak terlepas dari respons cepat pemerintah pusatyang dinilai hadir secara nyata sejak awal bencana. Pembentukan Satuan Tugas DPR RI menjadi salah satu langkah strategis yang memperkuat kepercayaan publik terhadapkeseriusan negara dalam menangani bencana di Aceh dan wilayah Sumatera lainnya. Kehadiran Satgas DPR RI dipandang mampu mempercepat pengambilan keputusansekaligus memastikan kebijakan penanganan bencana berjalan terkoordinasi antarapemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menilai pembentukan Satgas DPR RI merupakan respons langsung atas kondisi kebencanaan yang membutuhkanpenanganan lintas sektor. Menurutnya, mekanisme kerja Satgas memungkinkanberbagai persoalan lapangan dibahas secara menyeluruh dalam satu forum koordinasi. Rapat koordinasi perdana yang dipimpin pimpinan DPR RI bersama para menteri, gubernur, serta kepala daerah terdampak menjadi bukti bahwa arah kebijakanpenanganan bencana dapat ditetapkan secara cepat dan tepat sasaran. Dalam rapat tersebut, berbagai kendala teknis dan kebijakan, termasuk persoalananggaran, dapat langsung dicarikan solusi tanpa harus menunggu proses birokrasiyang berlarut. Muhammad MTA memandang kondisi ini sebagai cerminan kuatnyasinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi situasi darurat. Atasdasar itu, Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI yang dinilai memberikan perhatian serius dan respons cepat terhadap penanganan sertapemulihan pascabencana di Aceh. Supervisi yang dilakukan Satgas DPR RI juga diwujudkan secara konkret melaluikehadiran langsung di wilayah terdampak. Keberadaan kantor Satgas di Aceh, termasuk di Kabupaten Aceh Tamiang yang menjadi salah satu daerah dengan dampakterparah, mempertegas bahwa penanganan bencana telah menjadi prioritas nasionalsejak awal kejadian. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakanyang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan. Upaya pemulihan pemerintah tidak hanya terlihat pada aspek koordinasi kebijakan, tetapi juga pada pembangunan hunian sementara bagi penyintas bencana. KoordinatorGerakan Anti Korupsi Aceh, Askhalani, menilai hunian sementara yang dibangunpemerintah pusat menunjukkan kualitas yang layak dan manusiawi. Ia berpandanganbahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pembangunan huntaramemperlihatkan peningkatan signifikan dari segi kecepatan, kelayakan fisik, sertaperhatian terhadap kenyamanan penyintas. Menurut Askhalani, hunian sementara di Aceh Tamiang memiliki akses yang baik, lingkungan yang bersih, dan penataan yang rapi, sehingga layak menjadi tempat tinggalsementara bagi korban bencana. Kondisi tersebut dinilai jauh lebih baik dibandingkanpengalaman pembangunan huntara pascabencana tsunami Aceh 2004, yang kala itubanyak menghadapi persoalan kualitas dan kenyamanan. Pengalaman tersebutmembuatnya menilai bahwa pendekatan pemerintah saat ini lebih berpihak padapemulihan menyeluruh, termasuk aspek psikologis penyintas. Sebagai relawan pemantau pembangunan huntara pada masa lalu, Askhalani melihatlangsung bagaimana banyak hunian sementara tidak ditempati karena tidak layak dantidak nyaman. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah di Aceh menjadikan standar pembangunan huntara pemerintah pusat sebagai rujukan utama. Konsistensi kualitas dinilai penting agar tidak terjadi kesenjangan antarwilayahterdampak dan agar seluruh penyintas dapat tinggal dengan nyaman dan bermartabat. Dengan rencana pembangunan puluhan ribu unit hunian sementara di Aceh sebagaimana tercatat dalam data BNPB, keberlanjutan standar kualitas menjadiperhatian utama. Pemerintah pusat dinilai telah memberikan contoh bahwapenanganan bencana bukan sekadar soal jumlah bantuan, melainkan juga tentangpenghormatan terhadap martabat masyarakat terdampak. Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, menyorotimunculnya aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka di sejumlah wilayahpascabencana. Ia menilai tindakan tersebut tidak patut dinormalisasi karena memilikimakna ideologis dan historis yang identik dengan separatisme. Menurutnya, aksisemacam ini berpotensi mengganggu stabilitas dan memunculkan kembali konflik latenyang telah berakhir sejak perdamaian Aceh 2005. Iwan memandang aksi tersebut muncul di tengah perang narasi penanganan bencanadi ruang publik dan media sosial. Ia menduga adanya upaya provokasi untukmendiskreditkan pemerintah, terutama terkait sikap Presiden Prabowo yang menolakdesakan penetapan status bencana nasional dan pembukaan bantuan luar negeri. Namun demikian, ia menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan negara telahhadir sejak awal melalui pengerahan bantuan, personel, dan kebijakan terkoordinasi. Dalam konteks tersebut, sikap tegas masyarakat Aceh yang menolak separatismemenjadi fondasi penting bagi keberhasilan pemulihan pascabencana. Dukunganterhadap pemerintah dinilai sebagai kunci untuk menjaga stabilitas, mempercepatpemulihan, serta memastikan Aceh bangkit dalam suasana damai dan tetap beradadalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peneliti Masalah Sosial – Lembaga Kajian Sosial Nusantara

Read More

Presidensi Dewan HAM PBB 2026, Indonesia Bawa Semangat Kepemimpinan untuk Semua

JAKARTA — Indonesia mengukuhkan peran strategisnya di panggung global setelah resmi terpilih sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk periode 2026. Penetapan tersebut berlangsung secara aklamasi dalam pertemuan Dewan HAM PBB di Jenewa pada 8 Januari 2026, sekaligus menjadi momentum bersejarah karena untuk pertama kalinya Indonesia memimpin lembaga tersebut sejak dibentuk…

Read More

Indonesia Cetak Sejarah sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026

JAKARTA — Indonesia mencetak tonggak penting dalam diplomasi multilateral setelah resmi terpilih sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk periode 2026. Penetapan tersebut berlangsung secara aklamasi dalam organizational meeting pertama Dewan HAM PBB di Jenewa pada Kamis, 8 Januari 2026, sekaligus menandai kali pertama Indonesia memegang posisi tertinggi sejak lembaga tersebut…

Read More

Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Dunia Menanti Kepemimpinan Inklusif

Oleh: Reni Kartikasari Gema diplomasi Indonesia kembali menggetarkan panggung global saat Merah Putih secara resmi didaulat memimpin Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk periode 2026.  Pencapaian bersejarah tersebut terkunci secara aklamasi dalam pertemuan di Jenewa pada 8 Januari 2026, setelah Indonesia mendapatkan dukungan solid dari kelompok kawasan Asia-Pasifik. Kepercayaan internasional itu menempatkan Indonesia pada…

Read More

Kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB Jadi Tonggak Diplomasi HAM Nasional

Oleh: Ardiansyah Gunawan Indonesia mencatat babak penting dalam sejarah diplomasi hak asasi manusia nasional setelah resmi dipercaya memimpin Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai Presiden untuk tahun 2026.  Penetapan yang berlangsung dalam pertemuan organisasi pertama Dewan HAM PBB di Jenewa pada 8 Januari 2026 tersebut bukan sekadar pencapaian simbolik, melainkan tonggak strategis yang menegaskan posisi Indonesia…

Read More

Penertiban Tambang dan Sawit Ilegal Diproyeksikan Tambah Rp142 Triliun Penerimaan Negara

Jakarta — Pemerintah semakin memantapkan langkah penertiban tambang dan perkebunan kelapa sawit ilegal sebagai bagian dari agenda besar penyelamatan keuangan negara. Upaya ini diproyeksikan mampu menambah penerimaan negara hingga Rp142,23 triliun pada 2026, sekaligus menutup kebocoran uang rakyat yang selama ini dinikmati segelintir pihak. Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penertiban lahan ilegal yang…

Read More

Upaya Penegakan Hukum Tambang Ilegal Lindungi Potensi Kekayaan Negara dari Kebocoran Pendapatan

Karawang – Pemerintah terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal sebagai langkah strategis untuk melindungi potensi kekayaan negara sekaligus mencegah kebocoran pendapatan negara. Aktivitas tambang ilegal dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, serta tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan. Dalam pidatonya di acara…

Read More

Potensi Rp32,6 T dari Sanksi Tambang Ilegal Masuk ke APBN, Target BaruPemerintah di 2026

Oleh: Yusuf Winarto* Pemerintah menatap tahun 2026 dengan target penerimaan negara yang semakin kuat, salahsatunya melalui penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku usaha yang melanggaraturan di sektor kehutanan dan pertambangan. Dalam beberapa tahun terakhir, penertibankawasan hutan, termasuk aktivitas sawit dan tambang ilegal, menjadi salah satu fokus pentingpemerintah untuk memastikan keberlanjutan lingkungan serta optimalisasi penerimaannegara. Kebijakan ini bukan hanya langkah korektif atas pelanggaran, tetapi juga bagian daristrategi jangka panjang pemerintah dalam memperkuat struktur ekonomi nasional. Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menjadi salah satu pejabat yang paling vokal mengenaipotensi penerimaan negara dari penegakan hukum sektor kehutanan dan pertambangan. Iamengungkapkan bahwa potensi denda administratif terhadap sawit dan tambang yang beradadalam kawasan hutan mencapai Rp142,2 triliun pada 2026. Dari jumlah tersebut, sektor sawitmenyumbang potensi terbesar yaitu Rp109,6 triliun, sementara potensi denda dari kegiatanpertambangan mencapai sekitar Rp32,63 triliun. Angka ini bukan hanya mencerminkantingginya tingkat pelanggaran di masa lalu, tetapi juga menunjukkan peluang besar baginegara untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Menurut Burhanuddin, kerja Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) sudahmenunjukkan hasil konkret. Pada 2025, satgas telah berhasil menagih denda administratifsebesar Rp2,3 triliun. Ini merupakan langkah awal yang penting, mengingat penagihan dendaadministratif selama ini sering terkendala oleh berbagai faktor hukum, administratif, maupunteknis. Dengan capaian tersebut, pemerintah memiliki landasan kuat untuk menargetkanpeningkatan signifikan pada 2026, termasuk memaksimalkan potensi Rp32,63 triliun darisektor tambang ilegal. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasiyang memudahkan pelaku industri untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru, khususnya terkait legalitas dan tata kelola pertambangan. Di sinilah peran KementerianEnergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal Mineral dan BatuBara (Minerba), menjadi sangat strategis. Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjagakeberlanjutan operasi tambang sekaligus memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen MinerbaNo. 2.E/HK.03/DJB/2025 mengenai pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya(RKAB) tahun 2026. Surat edaran yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 ini menjadipedoman penting bagi pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B untuk menjalankan operasisecara legal dan terukur selama masa transisi kebijakan. Tri Winarno menjelaskan bahwa berdasarkan Permen ESDM No. 17/2025, RKAB tahun2026 dan 2027 yang telah disetujui sebelum aturan baru ini wajib disesuaikan dandisampaikan melalui sistem informasi RKAB. Namun pemerintah memberikan ruang transisi, sehingga RKAB 2026 yang sudah disetujui sebelumnya masih bisa digunakan sebagai dasarkegiatan eksplorasi dan produksi hingga 31 Maret 2026. Syaratnya, permohonan penyesuaiantelah diajukan, meskipun persetujuannya belum terbit. Langkah transisi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar menindak, tetapi jugamemberikan kepastian hukum dan waktu adaptasi bagi para pelaku usaha. Hal ini pentinguntuk menjaga iklim investasi dan keberlanjutan produksi di sektor minerba, yang selama inimenjadi kontributor signifikan bagi ekonomi nasional. Namun, untuk mengurangi risiko penyalahgunaan celah transisi, Dirjen Minerba jugamemberlakukan pembatasan produksi. Pemegang izin hanya diperbolehkan melakukanproduksi maksimal 25 persen dari rencana produksi hingga 31 Maret 2026. Pembatasan inimerupakan bentuk pengendalian yang diperlukan untuk mencegah terjadinya aktivitas tanpadasar persetujuan RKAB yang sah. Setelah penyesuaian RKAB disetujui, maka dokumenbaru tersebut menjadi satu-satunya pedoman resmi dalam pelaksanaan kegiatan usahapertambangan. Kombinasi antara penegakan hukum yang ketat dan penyediaan kerangka regulasi yang adaptif mencerminkan pendekatan komprehensif pemerintah dalam mengelola sektor sumberdaya alam. Langkah ini tidak hanya menyasar pelaku pelanggaran, tetapi juga memperkuatkepatuhan, akuntabilitas, serta transparansi industri. Potensi penerimaan Rp32,6 triliun dari sanksi tambang ilegal bukan sekadar angka, tetapisimbol dari perubahan besar dalam paradigma tata kelola pertambangan di Indonesia. Ketikanegara mampu menindak secara tegas sekaligus memberikan ruang transisi yang wajar, makaefektivitas kebijakan akan lebih mudah dicapai. Hal ini pada akhirnya membuka peluang bagipemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara tanpa harus membebani rakyat. Dengan meningkatnya potensi penerimaan negara dari denda administratif, pemerintahmemiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk memperkuat pembangunan nasional. Dana hasildenda ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat program-program prioritas, sepertiinfrastruktur, layanan publik, transformasi ekonomi, hingga program-program pengentasankemiskinan. Ini sejalan dengan visi besar pemerintah untuk membangun fondasi ekonomiyang lebih adil dan berkelanjutan. Pada akhirnya, langkah tegas dan terukur pemerintah patut mendapat dukungan penuh darimasyarakat. Penegakan hukum di sektor sumber daya alam tidak hanya melindungi kekayaannegara, tetapi juga memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya berlangsung secarabertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan publik. Karena itu, sudah saatnya seluruhpihak mendukung kebijakan dan program Presiden Prabowo guna memperkuat fondasiekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan keberlanjutanpembangunan nasional. (* Penulis merupakan Pemerhati Ekonomi

Read More

Penegakan Hukum Tambang Ilegal Berhasil Amankan 70.000 Ton Batu Bara, Siap Dilelang untuk Penerimaan Negara

Oleh : Fajar Bagus Wardana )* Berhasilnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengamankan sekitar 70.000 ton batu bara ilegal hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, patut dipandang sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum sektor energi nasional. Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir secara nyata dalam melindungi kekayaan alam dari praktik…

Read More