Reformasi Hukum Pidana: KUHP Baru Dorong Pendekatan Pemidanaan Restoratif dan Adil
Oleh Yulia Rahmawati )* Reformasi hukum pidana melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai babak penting dalam perjalanan penegakan hukum Indonesia. Perubahan ini bukan sekadar pembaruan norma, melainkan pergeseran paradigma dari sistem yang kaku dan retributif menuju pendekatan yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berorientasi pada…
