Bijak Sikapi Hoaks, KUHAP Baru Perkuat Izin Pengadilan, Bukan Melegalkan AksiSepihak
Oleh: Alexander Royce*)
Pengesahan KUHAP baru oleh DPR RI pada 18 November 2025 menjadi momentum historisdalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, di tengah sorotan publik, beredar berbagai narasi hoaks yang mengklaim bahwa undang-undang ini memberi kewenangantak terbatas kepada polisi. Sebagai pengamat, wajar jika publik mempertanyakan, tetapi perludisikapi dengan cermat: banyak tudingan yang ternyata tidak akurat dan justru melemahkankepercayaan pada sistem peradilan yang kini diperkuat melalui mekanisme izin pengadilan, bukan melegitimasi tindakan sepihak.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas mengklarifikasi empat hoaks utamayang beredar luas di media sosial. Menurutnya, tuduhan seperti polisi bisa menyadap tanpa batas, membekukan rekening secara sepihak, menyita perangkat digital tanpa prosedur, hinggamenangkap dan menahan tanpa bukti, semuanya keliru dan menyesatkan. Ia menjelaskan bahwaKUHAP baru tidak memasukkan penyadapan secara bebas, melainkan hal ini akan diatur dalamundang-undang tersendiri dan wajib melalui izin ketua pengadilan. Pemblokiran rekening pun tetap mensyaratkan persetujuan hakim sesuai pasal 139 ayat (2). Penyitaan barang elektronikseperti HP dan laptop juga hanya dapat dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam pasal 44. Terkait penangkapan dan penahanan, aparat tetap wajibmemenuhi ketentuan minimal dua alat bukti, sesuai pasal 93 dan 99.
Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan bahwa revisi KUHAP bukanlah proses legislasitertutup. Ia menyebut 99,9 persen isi KUHAP baru berasal dari masukan kelompok masyarakatsipil, memperlihatkan bahwa undang-undang ini lahir melalui mekanisme konsultatif dan terbuka. Tidak ada pencatutan nama LSM seperti yang dituduhkan sebagian pihak. Sebaliknya, rapat dengar pendapat umum, konsultasi lintas fraksi, serta masukan dari akademisi dan komunitas hukum telah ikut membentuk substansi akhir beleid ini. Ia menekankan bahwa publiktidak perlu terpancing narasi menyesatkan karena proses penyusunannya berjalan transparan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga memberi perhatian serius terhadap derasnya hoaks terkaitKUHAP baru. Ia menyebut semua tudingan negatif yang beredar adalah keliru dan tidakberdasar. Menurutnya, penjelasan Komisi III sudah sangat jelas dan dapat dipahami jika dibacasecara utuh. Puan juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung sejak2023, disertai ruang dialog yang luas. Artinya, penyempurnaan regulasi ini bukan inisiatifsepihak, melainkan hasil kerja panjang lembaga legislatif dengan melibatkan pemangkukepentingan dari berbagai unsur.
Ia menilai bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah penting menghadapi perkembanganzaman. Tantangan kejahatan siber yang makin kompleks membutuhkan prosedur modern, tetapitetap memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak warga negara melalui penguatanperan pengadilan. Puan berharap klarifikasi yang terus disampaikan para pemangku kebijakandapat meredam kegaduhan publik dan memastikan masyarakat tidak diseret oleh misinformasiyang sengaja disebarkan untuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi negara.
Dalam konteks ini, penting bagi publik memahami bahwa KUHAP baru justru memperkuatprinsip check and balance. Tindakan penyadapan, pemblokiran rekening, penyitaan barangdigital, hingga penahanan tidak bisa lagi dilakukan tanpa kontrol pengadilan. Mekanisme inimenunjukkan bahwa negara tidak sekadar ingin memberi efektivitas kerja kepada aparat, tetapijuga menjamin bahwa setiap tindakan hukum berada dalam koridor akuntabilitas yudisial. Modernisasi ini bukan hanya respons terhadap tantangan teknologi, tetapi juga wujud komitmennegara menjaga hak-hak dasar warganya.
Gelombang hoaks yang meramaikan ruang publik harus dipandang sebagai ujian kedewasaandemokrasi. Jika masyarakat ingin berpartisipasi dalam perdebatan hukum dengan sehat, makaliterasi hukum dan kehati-hatian dalam menerima informasi menjadi kunci. Pemerintah dan DPR telah memberi klarifikasi yang cukup, sehingga tidak ada alasan bagi publik untuk terjebak pada narasi menyesatkan. Justru, masyarakat perlu lebih bijak dalam menyaring informasi, apalagiterkait regulasi penting seperti KUHAP.
Dengan penyusunan yang panjang, proses legislatif yang transparan, serta penguatan peranpengadilan dalam setiap tindakan pro justitia, KUHAP baru adalah bukti bahwa negara berkomitmen memperbaiki sistem peradilan tanpa mengorbankan hak warga negara. Pemerintahdan DPR telah menunjukkan keseriusan dalam membangun hukum yang progresif, demokratis, dan responsif. Sudah saatnya publik mendukung langkah ini dan bersama-sama menciptakanruang informasi yang sehat demi kemajuan Indonesia. Pemerintahan saat ini kembalimembuktikan bahwa reformasi hukum dapat berjalan seimbang, kuat untuk negara, sekaligusadil bagi rakyat.
*) Penulis merupakan Pengamat Sosial
