Oleh : Gavin Asadit )* Upaya mewujudkan swasembada energi kini semakin menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang adaptif dan visioner dalam menghadapi dinamika global. Pemerintah mendorong percepatan transisi menuju energi bersih sebagai langkahstrategis untuk memperkuat kemandirian sekaligus memastikan keberlanjutansistem energi nasional. Dalam kerangka ini, swasembada energi tidak hanyadimaknai sebagai terpenuhinya kebutuhan pasokan dalam negeri, tetapi juga sebagai transformasi menyeluruh menuju sistem energi yang lebih modern, efisien, dan ramah lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa ketahanan energi nasional harus bertumpu pada optimalisasi sumber daya domestik yang melimpah. Oleh karena itu, pengembanganenergi baru terbarukan terus dipercepat melalui berbagai program strategis, mulaidari pemanfaatan energi surya, air, hingga bioenergi. Pendekatan ini menjadi bagianintegral dalam menjaga stabilitas pasokan energi sekaligus memperkuat komitmenIndonesia dalam menurunkan emisi karbon secara berkelanjutan. Sejalan dengan arah tersebut, pemerintah telah menetapkan Peraturan PemerintahNomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional sebagai landasan utamadalam mendorong swasembada energi dan percepatan dekarbonisasi. Regulasi inimempertegas komitmen negara dalam membangun sistem energi yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi pijakan kuat bagi Indonesia untuk melangkah menuju masa depan energi yang lebih bersih dan tangguh. Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah terhadap kemandirian energi sebagai pilar pembangunan nasional. Ia menyatakan swasembada energi kita punya kelebihan luar biasa sehingga pemerintah optimis terhadap potensi sumber daya energi domestik. Dalam kerangka yang lebih luas, swasembada energi juga menjadi fondasi…