Pemerataan Akses Jaringan Listrik Desa Wujud Dari Keadilan Energi Secara Nasional 

Oleh : Lestari Notonegoro)* Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemerataan energi melalui program elektrifikasi desa. Langkah ini menjadi manifestasi nyata dari prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Asta Cita, di mana seluruh warga negara, tanpa terkecuali, berhak menikmati akses energi yang layak dan berkelanjutan. Pemerataan akses jaringan listrik desa bukan hanya persoalan teknis ketenagalistrikan, tetapi juga…

Read More

Pemerintah Prioritaskan Pemerataan Listrik Desa pada 2026

Oleh: Bara Winatha*) Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga resmi menempatkan percepatan elektrifikasi desa sebagai salah satu prioritas utama pada 2026. Upaya pemerataan akses listrik di seluruh desa di tanah air dianggap sebagai fondasi penting bagi pembangunan wilayah tertinggal, percepatan pertumbuhan ekonomi lokal, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan penghidupan yang layak bagi masyarakat…

Read More

Publik Diimbau Tidak Terpancing Narasi Provokatif Soal Gelar Pahlawan Soeharto

Oleh: Dhita Karuniawati )* Perdebatan mengenai pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto, mencuat ke ruang publik dan menimbulkan berbagai reaksi. Perbedaan pandangan baik pro maupun kontra sebenarnya merupakan hal wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, meningkatnya narasi provokatif, misinformasi, serta ajakan-ajakan yang memanfaatkan isu tersebut untuk memecah belah masyarakat menjadi perhatian serius. Karena…

Read More

Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto Bentuk PenghargaanNegara Terhadap Pemimpin

Oleh: Anggina Nurhandayani* Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, menjadi sebuah penegasan kuat bahwa negara menghormati para pemimpinyang telah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan bangsa. Penetapan ini bukansekadar keputusan administratif, melainkan simbol penghargaan tertinggi yang diberikan negara kepada sosok yang telah mengabdikan hidupnya untuk menjagakeutuhan negara, memperkuat fondasi pembangunan, dan menghadirkankesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Dalam konteks perjalanan sejarah bangsa, keputusan ini sekaligus menjadi penanda bahwa Indonesia menempatkan nilai-nilaikepemimpinan, pengabdian, dan dedikasi sebagai bagian tak terpisahkan dari identitasnasional. Soeharto merupakan figur penting dalam berbagai fase sejarah Indonesia. Kiprahnyadalam Serangan Umum 1 Maret 1949 menjadi bukti nyata bahwa ia telah berjuangsejak masa awal mempertahankan kedaulatan Indonesia. Langkah-langkah strategisnyadalam menjaga keamanan nasional di masa-masa krusial menjadikan dirinya bagianintegral dari proses panjang negara ini dalam meneguhkan eksistensi Republik. Negara memandang jejak perjuangan tersebut sebagai bagian dari alasan kuat yang mendasaripemberian gelar Pahlawan Nasional. Sebagai pemimpin, Soeharto dikenal berhasil membawa Indonesia memasuki era pembangunan modern. Melalui Repelita yang disusun secara sistematis, ia membangunfondasi ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang manfaatnya masihterasa hingga sekarang. Keberhasilannya dalam membawa Indonesia mencapaiswasembada pangan, memperkokoh stabilitas ekonomi, dan memperluas aksespendidikan nasional menjadi catatan penting bagi negara dalam memberikanpenghargaan resmi ini. Seluruh pencapaian tersebut menunjukkan bahwa Soehartobukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga arsitek pembangunan nasional. Dari perspektif masyarakat pedesaan, khususnya para petani, Soeharto dikenangsebagai pemimpin yang memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan mereka. Ketua Umum Asosiasi Petani Karet Indonesia, Irfan Ahmad Fauzi, menilai kebijakan-kebijakan Soeharto melalui program seperti PRPTE dan PIR berhasil membuka aksesmasyarakat desa terhadap pembangunan ekonomi yang lebih inklusif. Infrastrukturpertanian yang dibangun pada masa pemerintahannya memperlancar distribusi hasilproduksi dan membuka konektivitas wilayah yang sebelumnya terisolasi. Dalam pandangan para petani, penetapan gelar Pahlawan Nasional merupakan penghormatanyang selaras dengan manfaat nyata yang mereka rasakan selama kepemimpinannya. Dukungan juga datang dari kalangan tokoh agama yang melihat bahwa keputusan inimenjadi bentuk penghormatan negara kepada pemimpin yang telah berjasa bagibangsa. Muslim Mufti dari PP Persis menilai bahwa Soeharto adalah pemimpin yang pengabdiannya telah dimulai sejak masa perjuangan kemerdekaan. Ia melihat bahwabangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai para pemimpin yang telahmemberikan kontribusi besar bagi kesejahteraan rakyat, dan penganugerahan gelar inimencerminkan nilai luhur tersebut. Bagi kalangan tokoh agama, keputusan negara inimemperlihatkan penghormatan yang sejalan dengan nilai moral untuk menghargaiorang-orang yang memberikan manfaat luas bagi umat. Pemerintah melalui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga memandangpenganugerahan ini sebagai langkah yang tepat dan penuh pertimbangan. Ia menilaibahwa Soeharto memiliki kontribusi besar dalam menciptakan stabilitas nasional sertamembangun fondasi pertumbuhan ekonomi yang kuat. Keberhasilan Soeharto dalammemperluas akses pendidikan, menekan angka kemiskinan, serta meningkatkankapasitas produksi nasional menjadi bagian dari alasan mengapa negara memberikanpenghormatan tertinggi ini. Dengan memberikan gelar Pahlawan Nasional, negara menegaskan kembali bahwa kontribusi besar seorang pemimpin terhadap kesejahteraanrakyat adalah warisan yang patut dihargai. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyampaikan bahwa penganugerahan gelar inimerupakan tradisi baik yang menunjukkan bagaimana bangsa menghormatipemimpinnya. Menurutnya, negara memberikan tempat terhormat bagi pemimpin yang telah berjasa demi kemajuan bangsa. Falsafah Jawa tentang menjunjung tinggi jasapendahulu menjadi nilai luhur yang tercermin dalam keputusan ini. Sikap penghormatantersebut dinilai sebagai bagian dari etika bangsa yang menempatkan pengabdianpemimpin sebagai warisan berharga. Pandangan positif juga datang dari Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, yang menilai bahwa seluruh mantan presiden, terutama yang telah wafat, layakmendapatkan tempat terhormat. Ia melihat bahwa pemberian gelar ini merupakanbentuk penghargaan negara kepada pemimpin yang telah memberikan kontribusi besaruntuk bangsa. Dengan memberikan gelar tersebut, negara menegaskan bahwa seluruhpemimpin memiliki peran penting dalam perjalanan republik. Kalangan akademisi turut memberikan penilaian yang menguatkan pentingnyapenghargaan ini. Guru Besar UNJ,…

Read More

Pengesahan KUHAP 2025 Disusupi Disinformasi, Publik Diminta Waspada Hoaks

Oleh : Gavin Asadit )* Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada akhir 2025 menjadi salah satu momen penting dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, di tengah upaya pemerintah dan DPR mensosialisasikan regulasi tersebut, muncul gelombang hoaks yang beredar luas di media sosial. Narasi-narasi keliru itu menciptakan kesalahpahaman mengenai pasal-pasal tertentu dan…

Read More

Bijak Sikapi Hoaks, KUHAP Baru Perkuat Izin Pengadilan, Bukan Melegalkan AksiSepihak

Oleh: Alexander Royce*) Pengesahan KUHAP baru oleh DPR RI pada 18 November 2025 menjadi momentum historisdalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, di tengah sorotan publik, beredar berbagai narasi hoaks yang mengklaim bahwa undang-undang ini memberi kewenangantak terbatas kepada polisi. Sebagai pengamat, wajar jika publik mempertanyakan, tetapi perludisikapi dengan cermat: banyak tudingan yang ternyata tidak akurat dan justru melemahkankepercayaan pada sistem peradilan yang kini diperkuat melalui mekanisme izin pengadilan, bukan melegitimasi tindakan sepihak. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas mengklarifikasi empat hoaks utamayang beredar luas di media sosial. Menurutnya, tuduhan seperti polisi bisa menyadap tanpa batas, membekukan rekening secara sepihak, menyita perangkat digital tanpa prosedur, hinggamenangkap dan menahan tanpa bukti, semuanya keliru dan menyesatkan. Ia menjelaskan bahwaKUHAP baru tidak memasukkan penyadapan secara bebas, melainkan hal ini akan diatur dalamundang-undang tersendiri dan wajib melalui izin ketua pengadilan. Pemblokiran rekening pun tetap mensyaratkan persetujuan hakim sesuai pasal 139 ayat (2). Penyitaan barang elektronikseperti HP dan laptop juga hanya dapat dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam pasal 44. Terkait penangkapan dan penahanan, aparat tetap wajibmemenuhi ketentuan minimal dua alat bukti, sesuai pasal 93 dan 99. Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan bahwa revisi KUHAP bukanlah proses legislasitertutup. Ia menyebut 99,9 persen isi KUHAP baru berasal dari masukan kelompok masyarakatsipil, memperlihatkan bahwa undang-undang ini lahir melalui mekanisme konsultatif dan terbuka. Tidak ada pencatutan nama LSM seperti yang dituduhkan sebagian pihak. Sebaliknya, rapat dengar pendapat umum, konsultasi lintas fraksi, serta masukan dari akademisi dan komunitas hukum telah ikut membentuk substansi akhir beleid ini. Ia menekankan bahwa publiktidak perlu terpancing narasi menyesatkan karena proses penyusunannya berjalan transparan. Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga memberi perhatian serius terhadap derasnya hoaks terkaitKUHAP baru. Ia menyebut semua tudingan negatif yang beredar adalah keliru dan tidakberdasar. Menurutnya, penjelasan Komisi III sudah sangat jelas dan dapat dipahami jika dibacasecara utuh. Puan juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung sejak2023, disertai ruang dialog yang luas. Artinya, penyempurnaan regulasi ini bukan inisiatifsepihak, melainkan hasil kerja panjang lembaga legislatif dengan melibatkan pemangkukepentingan dari berbagai unsur. Ia menilai bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah penting menghadapi perkembanganzaman. Tantangan kejahatan siber yang makin kompleks membutuhkan prosedur modern, tetapitetap memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak warga negara melalui penguatanperan pengadilan. Puan berharap klarifikasi yang terus disampaikan para pemangku kebijakandapat meredam kegaduhan publik dan memastikan masyarakat tidak diseret oleh misinformasiyang sengaja disebarkan untuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi negara. Dalam konteks ini, penting bagi publik memahami bahwa KUHAP baru justru memperkuatprinsip check and balance. Tindakan penyadapan, pemblokiran rekening, penyitaan barangdigital, hingga penahanan tidak bisa lagi dilakukan tanpa kontrol pengadilan. Mekanisme inimenunjukkan bahwa negara tidak sekadar ingin memberi efektivitas kerja kepada aparat, tetapijuga menjamin bahwa setiap tindakan hukum berada dalam koridor akuntabilitas yudisial. Modernisasi ini bukan hanya respons terhadap tantangan teknologi, tetapi juga wujud komitmennegara menjaga hak-hak dasar warganya. Gelombang hoaks yang meramaikan ruang publik harus dipandang sebagai ujian kedewasaandemokrasi. Jika masyarakat ingin berpartisipasi dalam perdebatan hukum dengan sehat, makaliterasi hukum dan kehati-hatian dalam menerima informasi menjadi kunci. Pemerintah dan DPR telah memberi klarifikasi yang cukup, sehingga tidak ada alasan bagi publik untuk terjebak pada narasi menyesatkan. Justru, masyarakat perlu lebih bijak dalam menyaring informasi, apalagiterkait regulasi penting seperti KUHAP. Dengan penyusunan yang panjang, proses legislatif yang transparan, serta penguatan peranpengadilan dalam setiap tindakan pro justitia, KUHAP baru adalah bukti bahwa negara berkomitmen memperbaiki sistem peradilan tanpa mengorbankan hak warga negara. Pemerintahdan DPR telah menunjukkan keseriusan dalam membangun hukum yang progresif, demokratis, dan responsif. Sudah saatnya publik mendukung langkah ini dan bersama-sama menciptakanruang informasi yang sehat demi kemajuan Indonesia. Pemerintahan saat ini kembalimembuktikan bahwa reformasi hukum dapat berjalan seimbang, kuat untuk negara, sekaligusadil bagi rakyat. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Read More

Penganugerahan Pahlawan Nasional, Negara Anggap Soeharto Sebagai Pemimpin Sangat Berjasa

Oleh : Garvin Reviano )* Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto menegaskan bahwa negara menilai kiprah dan jejak kepemimpinannya sebagai bagian penting dalam perjalanan bangsa. Pengakuan ini bukan sekadar pemberian gelar, tetapi penghormatan terhadap sosok yang pada masanya berperan besar dalam menjaga stabilitas, membangun fondasi ekonomi, dan mengarahkan Indonesia menuju modernisasi. Dalam fase-fase krisis kepercayaan setelah…

Read More

Pemerintah Tegaskan Penetapan Gelar Pahlawan Soeharto Telah Sesuai Mekanisme dan Kajian Komprehensif

Oleh: Yandi Arya Adinegara)* Pemerintah Indonesia resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua Republik Indonesia, Jenderal Besar (Purn.) H. Soeharto, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2025. Penetapan ini merupakan bagian dari penghargaan kepada sepuluh tokoh yang dianggap memberikan kontribusi besar terhadap bangsa Indonesia, baik dalam menjaga stabilitas negara maupun membangun fondasi…

Read More

Waspada Provokasi Ajakan Demo Buruh, Jaga Situasi Dunia Usaha Tetap Kondusif

Oleh : Rivka Mayangsari*) Berbagai pihak mulai menyuarakan pentingnya menjaga stabilitas, kewaspadaan, serta kejernihan dalam merespons dinamika hubungan industrial, utamanya di tengah wacana unjuk rasa segelintir buruh. Di tengah upaya pemulihan ekonomi dan penguatan dunia usaha, munculnya ajakan demonstrasi dalam skala besar perlu dicermati dengan bijak agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kegaduhan dan mengganggu…

Read More

Apresiasi Komitmen Pemerintah Jamin Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Dunia Usaha

Oleh: Juana Syahril)* Komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan buruh sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha terus mendapatkan apresiasi luas dari berbagai kalangan. Kebijakan yang terarah, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pekerja dinilai mampu menghadirkan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan industri nasional. Pemerintah tidak hanya fokus pada perlindungan buruh, tetapi juga memastikan bahwa dunia usaha memiliki stabilitas…

Read More