Menjaga Daya Beli Pekerja Lewat Kenaikan UMP, Bukan LewatProvokasi Aksi Jalanan
Oleh: Alfitra Permana )*
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 menjadi salah satu kebijakanstrategis pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja di tengah dinamikaperekonomian nasional. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan negara kepadapekerja melalui pendekatan yang realistis, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam kerangka tersebut, pemerintah memandang kebijakan pengupahan sebagaiinstrumen penting untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligusmenjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan dunia usaha. Pemerintah juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap provokasi ajakan demonstrasi yang berpotensi mengaburkan substansi kebijakan UMP. Aksi-aksi yang bersifat provokatifdinilai berisiko mengganggu stabilitas ketenagakerjaan dan iklim usaha, yang pada akhirnya justru dapat merugikan pekerja sendiri. Penyampaian aspirasi buruh tetapdijamin, namun diharapkan dilakukan secara konstruktif dan melalui jalur dialog sosial.
Penetapan UMP 2026 tidak ditempatkan sebagai keputusan administratif semata, melainkan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan membangun keadilan ekonomisecara bertahap. Melalui pendekatan dialogis dan perhitungan berbasis data, kebijakanini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Komitmen tersebut tercermin dalam kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan. Angka ini menunjukkankenaikan sekitar 6,17 persen atau sebesar Rp333.115 dibandingkan UMP tahunsebelumnya, sekaligus menempatkan Jakarta sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia. Pemerintah daerah menilai kenaikan tersebut diperlukan untukmenyesuaikan pendapatan pekerja dengan kebutuhan hidup yang terus berkembang di wilayah perkotaan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah tentang pengupahan yang berlaku secara nasional.
Dalam prosesnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta melakukan pembahasan secaraberulang dan mendalam hingga menghasilkan rekomendasi yang mencerminkankondisi riil perekonomian daerah. Rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasarpengambilan keputusan oleh gubernur sesuai dengan batas waktu yang telahditetapkan pemerintah pusat.
Pramono menegaskan bahwa dalam perhitungan UMP 2026, pemerintah daerahmenggunakan indeks alfa pada angka 0,75. Pendekatan ini dipilih agar kenaikan upahyang ditetapkan berada di atas laju inflasi Jakarta, sehingga peningkatan pendapatanpekerja tidak tergerus oleh kenaikan harga barang dan jasa. Dengan demikian, kebijakan UMP benar-benar berfungsi menjaga daya beli riil pekerja dan memberikanperlindungan ekonomi yang lebih konkret.
Selain penetapan besaran upah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melengkapikebijakan UMP dengan sejumlah insentif non-upah. Pemerintah memasukkandukungan di sektor transportasi, pangan, dan kesehatan ke dalam keputusan gubernur. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan komprehensif pemerintah daerah dalammeningkatkan kesejahteraan pekerja, dengan menekan beban biaya hidup yang selama ini menjadi tantangan utama bagi masyarakat pekerja di perkotaan.
Dukungan terhadap kebijakan kenaikan UMP juga datang dari unsur legislatif daerah. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Ade Suherman, menilai kenaikan UMP sebagai langkah positif yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pekerja. Dalam pandangannya, kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tetapberupaya meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah tantangan ekonomi yang belumsepenuhnya stabil.
Meski demikian, Ade menekankan pentingnya kebijakan pendukung agar kenaikanUMP tidak berdampak pada terbatasnya kesempatan kerja. Ia mendorong agar pemerintah daerah dan dunia usaha terus bersinergi dalam menciptakan lapangankerja yang memadai, sehingga kenaikan upah dapat diimbangi dengan perluasankesempatan kerja bagi masyarakat. Dalam kerangka tersebut, keseimbangan antaraperlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha dinilai menjadi kunci utama.
Ade juga menyoroti pentingnya percepatan implementasi program Kartu PekerjaJakarta. Program ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal 1,15 kali UMP dan memberikan fasilitas transportasi umum gratis, termasuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta. Kebijakan ini dinilai sangat membantu meringankan bebanpengeluaran pekerja, khususnya untuk kebutuhan mobilitas harian.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, memandang kenaikanUMP 2026 sebagai bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Menurutnya, berapa pun besaran kenaikan upah patut disyukuri karena menunjukkanadanya keberlanjutan kebijakan pengupahan yang berpihak pada pekerja. Ia menilaibahwa Jakarta yang tetap memiliki UMP tertinggi di Indonesia mencerminkan komitmenpemerintah daerah dalam menjaga standar kesejahteraan.
Rany menambahkan bahwa kebijakan UMP perlu dilihat sebagai bagian dari proses perbaikan kehidupan masyarakat secara bertahap. Kenaikan upah, menurutnya, harusdisesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sertakondisi ekonomi daerah secara keseluruhan.
Dengan dukungan fiskal yang semakin baik dan perekonomian yang terus membaik, iaoptimistis pemerintah daerah dapat terus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di masa mendatang.
Secara keseluruhan, kebijakan kenaikan UMP 2026 mencerminkan keberpihakanpemerintah pada kesejahteraan pekerja yang dijalankan secara terukur dan bertanggung jawab. Melalui kombinasi regulasi yang kuat, dialog sosial, serta kebijakanpendukung di luar upah, pemerintah berupaya memastikan bahwa peningkatankesejahteraan pekerja berjalan seiring dengan stabilitas ekonomi dan keberlanjutandunia usaha.
Kebijakan ini juga memperlihatkan peran aktif negara dalam menyeimbangkankepentingan pekerja dan dunia usaha melalui pendekatan yang dialogis dan berbasisdata.
Dengan menjadikan regulasi pengupahan sebagai instrumen perlindungan sosial, pemerintah menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dilepaskan daripeningkatan kualitas hidup pekerja. Langkah tersebut diharapkan memperkuatkepercayaan publik sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial secaraberkelanjutan.
