Pemerintah Pastikan Tak Ada Pasal Anti-Kritik dalam KUHAP dan KUHP
Oleh: Amanda Nastiti )* Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memunculkan berbagai diskursus di ruang publik, terutama di media sosial. Salah satu isu yang paling sering mengemuka adalah anggapan bahwa regulasi baru tersebut berpotensi membungkam kritik terhadap pejabat atau pemerintah. Menanggapi hal tersebut, pemerintah secara tegas memastikan…
