KABIN M. Herindra Soroti Ancaman Spionase dan IntervensiAsing, Indonesia Perlu Perkuat Regulasi
*)Pandu Wibowo Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumberdaya alam dan sumber daya manusia menjadi negara yang memiliki nilai strategis yang tinggi. Tentunya hal tersebut menjadi perhatian dunia dan tidak dapat ditutup mata dengan aksi spionase dan intervensi asing. Seperti diketahui bahwaSpionase merupakan instrumen klasik dan vital yang diterapkan negara untuk memperolehkeunggulan strategis, melakukan sabotase, serta memetakan kapabilitas dan kebijakan aktormusuh atau pesaing geopolitik. Aktivitas spionase tersebut berpusat pada pengumpulan dan pencurian informasi strategis, rahasia negara, maupun rahasia dagang untuk kepentingan politik, militer, dan ekonomi. Kendatispionase dan intervensi asing merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan serta prinsip non-intervensi, hukum internasional-termasuk Piagam PBB, Konvensi Wina 1961, dan UNCLOS-tidak secara eksplisit melarang spionase, sehingga negara-negara di dunia cenderungmeresponsnya secara pragmatis melalui tindakan hukum dan kebijakan domestik masing-masing. Seperti yang disebutkan diawal bahwa dengan nilai strategis Indonesia saat ini menjadi “magnet” yang luar biasa bagi negara besar. Dengan begitu Indonesia menjadi sasaran utama operasiintelijen dan pengaruh asing. Rekam jejak sejarah dan dinamika terkini memperlihatkankompleksitas ancaman spionase di Indonesia, mulai dari pembocoran dokumen Edward Snowden pada tahun 2013 yang mengungkap penyadapan oleh National Security Agency (NSA) Amerika Serikat terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi Indonesia, dugaan operasipengaruh dan penyaluran aliran dana asing terselubung untuk memengaruhi politik dalam negeri dan proses pemilu, hingga kekhawatiran pemerintah terhadap infiltrasi dan pengaruh asing yang masuk melalui pendanaan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ruang publik yang berpotensi memicu instabilitas. Sejak dekade kedua abad ke-21, spionase bertambah secara masif di ruang siber (cyber espionage). Ruang siber Indonesia telah berkembang menjadi medan perang hibrida (hybrid warfare) yang melibatkan kelompok Advanced Persistent Threats (APTs) yang didanai negara asing. Bentuk operasinya mencakup penyusupan jaringan pemerintah, eksfiltrasi data teknologipertahanan dan sistem kritis, pengintaian massal (mass surveillance), serta perang kognitif(cognitive warfare) berbasis manipulasi opini dan disinformasi digital. Kebijakan hilirisasi komoditas strategis Indonesia (seperti nikel, bauksit, tembaga, batu bara, dan kelapa sawit) meningkatkan ketegangan geopolitik dan menjadikan sektor ekonomi nasionalsasaran spionase ekonomi (economic espionage). Pihak asing diduga menggunakan berbagaimodus operandi, seperti pencurian data riset strategis, manipulasi data perdagangan, penggunaanperusahaan cangkang (shell companies), praktik under/over-invoicing terstruktur, hingga indikasimanipulasi pasar saham untuk menguasai emiten sektor vital. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), M. Herindra mengatakan spionase dan intervensi asingmerupakan ancaman nyata. Aktivitas spionase dan intervensi asing bukan sekadar kemungkinan, tetapi realitas yang dapat memengaruhi kepentingan nasional….
