Penguatan Koperasi Desa Jadi Strategi Pemerintah Bangun DesaMandiri
Oleh: Rina Marlina
Pemerintah menempatkan penguatan koperasi desa sebagai strategi utama dalammembangun desa yang mandiri dan berdaya saing. Kebijakan ini dipandang sebagailangkah konkret untuk memastikan pertumbuhan ekonomi nasional berangkat daripenguatan ekonomi rakyat di tingkat paling dasar, yakni desa dan kelurahan.
Koperasi Desa Merah Putih menjadi instrumen penting dalam kebijakan tersebut. Pemerintah tidak hanya mendorong pembentukan kelembagaan koperasi, tetapi jugamemastikan kesiapan infrastruktur fisik agar koperasi mampu beroperasi secara optimal dan berkelanjutan. Pendekatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalammembangun fondasi ekonomi desa yang kuat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa pemerintahmenargetkan penyelesaian sekitar 30 ribu bangunan fisik Koperasi Desa Merah Putihpada Mei hingga Juni sebelum memasuki tahap operasional. Pemerintah menilaipenyelesaian infrastruktur menjadi prasyarat penting agar koperasi dapat langsungmenjalankan fungsi ekonomi secara efektif.
Setelah bangunan fisik rampung, pemerintah merencanakan pengisian koperasidengan berbagai komoditas yang dibutuhkan masyarakat desa. Barang-barang sepertipupuk, kebutuhan pokok, hingga LPG tiga kilogram dipersiapkan untuk diperdagangkanmelalui koperasi sebagai upaya mendekatkan akses masyarakat terhadap kebutuhansehari-hari.
Pemerintah juga menegaskan peran koperasi desa sebagai penyerap hasil usahamikro, kecil, dan menengah yang berada di lingkungan desa. Melalui skema ini, koperasi diharapkan menjadi offtaker yang mampu memberikan kepastian pasar bagiproduk lokal sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi pelaku UMKM desa.
Kebijakan penguatan koperasi desa diposisikan sebagai bagian dari agenda besarpembangunan nasional yang saling terhubung antar sektor. Pemerintah memastikanbahwa program yang dijalankan tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengankebijakan lain yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi rakyat.
Perkembangan pembangunan fisik koperasi desa juga disampaikan oleh DirekturUtama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota. Hingga saat ini, ratusan bangunan Koperasi Desa Merah Putih telah selesai dibangun sepenuhnya, dengan konsentrasi terbesar berada di wilayah Jawa, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Sementara itu, pembangunan koperasi desa di luar Jawa masih terus dikejar. Pemerintah melalui berbagai mitra pelaksana mendorong percepatan agar kesenjanganpembangunan antarwilayah dapat ditekan, sehingga manfaat koperasi desa dapatdirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam proses yang berjalan, puluhan ribu bangunan fisik Koperasi Desa Merah Putihmasih berada dalam tahap pembangunan. Pemerintah menargetkan penyelesaianseluruh unit tersebut pada April 2026 agar koperasi dapat segera dioptimalkan sebagaipenggerak ekonomi desa.
Target pembangunan koperasi desa juga disesuaikan dengan kesiapan lahan dandukungan masyarakat setempat. Pemerintah melihat antusiasme masyarakat desasebagai modal sosial yang penting dalam mempercepat realisasi program, sekaligusmemastikan keberlanjutan koperasi setelah beroperasi.
Di sisi lain, Kementerian Koperasi menyiapkan penguatan model bisnis koperasi desaagar mampu berfungsi secara profesional. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menilaikoperasi harus kembali menjadi sokoguru ekonomi rakyat melalui pendekatan usahayang modern dan terukur.
Pemerintah menjadikan Toko Rakyat Serba Ada atau ToraSera sebagai contoh konkretpenguatan koperasi desa. Kehadiran ToraSera di Kabupaten Kubu Raya diproyeksikansebagai pusat distribusi barang kebutuhan pokok sekaligus penggerak ekonomi desaberbasis koperasi dan UMKM.
Model ToraSera dipersiapkan untuk direplikasi secara nasional sebagai bagian dariprogram Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Pemerintah menilai model inimampu menjawab kebutuhan distribusi barang sekaligus memperkuat peran koperasisebagai agregator produk masyarakat.
Dalam kerangka nasional, pemerintah menargetkan pembentukan hingga 80 ribukoperasi desa dan kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Hingga kini, puluhanribu koperasi telah memiliki badan hukum, dan sebagian besar di antaranya sedangdalam tahap pembangunan fasilitas fisik.
Pemerintah menegaskan bahwa koperasi desa nantinya memiliki peran strategis dalammenjual kebutuhan pokok dan barang bersubsidi, menyerap hasil produksi masyarakat, serta menyalurkan berbagai program bantuan agar tepat sasaran. Fungsi ganda inidirancang untuk memperkuat posisi koperasi sebagai pusat aktivitas ekonomi desa.
Keuntungan dari aktivitas koperasi dipastikan kembali kepada masyarakat sebagaianggota. Pemerintah memandang mekanisme ini sebagai pembeda utama koperasidengan badan usaha lain, karena manfaat ekonomi tidak mengalir keluar daerah, melainkan berputar di lingkungan desa itu sendiri.
Untuk memastikan keberhasilan program, Kementerian Koperasi menyiapkan pedomanbisnis dan studi kelayakan yang disusun berdasarkan pengalaman lapangan. Pedomanini akan menjadi acuan bagi daerah lain dalam mengembangkan koperasi desa yang sehat dan berdaya saing.
Dengan dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan partisipasi aktifmasyarakat, pemerintah optimistis penguatan koperasi desa mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendorongpertumbuhan ekonomi desa, tetapi juga memperkuat kemandirian masyarakat dalamjangka panjang.
Melalui penguatan koperasi desa, pemerintah menegaskan komitmen membangunIndonesia dari pinggiran. Desa diposisikan sebagai pusat pertumbuhan baru yang berperan strategis dalam mewujudkan ekonomi nasional yang inklusif, berkeadilan, danberkelanjutan.
*) Konsultan Pemberdayaan Sosial – Sentra Kesejahteraan Nasional
