Publik Tak Perlu Terjebak Provokasi Demo Gelar PahlawanSoeharto
Oleh: Fajar Dwi Santoso
Jangan sampai publik terjebak ke dalam ajakan demonstrasi dan adanya upaya provokasi darisegelintir kelompok yang tidak bertanggung jawab terkait dengan penolakan penganugerahangelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Beragam elemen masyarakat melihat dengan sangat jelas bahwa memang ada semacamupaya provokasi, yang mana hal tersebut sebagai langkah yang dapat menggoyahkanketertiban umum serta menciptakan gesekan horizontal yang justru akan semakin merugikankhalayak luas.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto melalui Keputusan Presiden(Kepres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 pada 10 November 2025 dinilai sudah sah secarahukum, serta wajar dalam konteks sejarah, dan telah relevan dengan kontribusi Presiden RI ke-2 tersebut selama ini dalam perjalanan pembangunan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pihak untuk dapat secara tegasmenolak jika terdapat ajakan melakukan aksi jalanan dan demonstrasi serta segala bentukprovokasi yang muncul, karena hal tersebut sebagai upaya untuk terus menjaga keharmonisansosial, bukan sebagai bentuk pembungkaman pendapat sebagaimana isu narasi yang diframing sedemikian rupa belakangan ini.
Pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan menegaskan bahwa penganugerahan gelartersebut telah melewati proses kajian panjang serta penilaian objektif dari lembaga resminegara.
Polemik yang muncul after keputusan tersebut dipandang sebagai dinamika yang lumrahdalam negara demokratis. Perbedaan pendapat memang menjadi bagian dari ruang publik, namun pengelolaannya membutuhkan kedewasaan agar tidak merusak fondasi persatuannasional. Dorongan agar publik tetap tenang dan berpikir jernih muncul sebagai usahamenghadirkan ketertiban yang memungkinkan aspirasi tetap tersalurkan secara konstruktif.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, memberikan tekanan kuat pada risikopenunggang gelap yang mungkin memanfaatkan momentum penolakan tersebut. Iamenyoroti bahwa aksi demonstrasi rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak pernahsungguh-sungguh memperjuangkan substansi persoalan, melainkan hanya ingin menciptakankegaduhan politik.
Sorotannya terhadap nilai-nilai ketimuran menegaskan bahwa ruang publik Indonesia memiliki tradisi musyawarah dan penyampaian pendapat yang beradab. Karena itu, ia menilaimasyarakat perlu lebih berhati-hati agar tidak terdorong mengikuti aksi yang justrumengancam jalinan persaudaraan dan kedamaian sosial.
Ia juga memandang proses penetapan gelar pahlawan nasional tersebut telah dijalankandengan mekanisme resmi dan kajian mendalam oleh lembaga berwenang. Penilaian itumembuatnya menegaskan kembali bahwa publik lebih baik menyalurkan pendapat melaluicara-cara konstitusional yang memberikan ruang bagi argumentasi rasional, bukan melaluikerumunan yang rentan ditunggangi kepentingan destruktif.
Wakil Presiden ke-13 RI, KH Ma’ruf Amin, memandang pentingnya menjaga ketenangankolektif demi meredam risiko eskalasi di lapangan. Ia mendorong seluruh lapisan masyarakatuntuk tidak terbawa arus provokasi yang justru memperlebar ketegangan sosial.
Dalam pandangannya, penyelesaian polemik semestinya ditempuh dengan kepala dingin danmempercayakan mekanisme hukum yang telah disediakan negara. Ia menilai pengendaliansituasi melalui langkah cepat pemerintah sangat krusial agar perkembangan di lapangan tetapterkendali tanpa membuka ruang bagi tindakan anarkis.
Dorongan Ma’ruf Amin agar aparatur penegak hukum menjaga transparansi juga menjadipenegasan bahwa jalur konstitusional adalah arena yang memberikan kepastian. Pendekatanitu menghilangkan ruang bagi keraguan publik sekaligus mengokohkan legitimasi keputusannegara. Dalam kerangka tersebut, demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kekisruhandianggap tidak memberi manfaat apa pun bagi masyarakat luas.
Majelis Ulama Indonesia melalui Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi, MasdukiBaidlowi, menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas utama. Ia memandang aksidemonstrasi yang berpotensi merusak fasilitas umum dan menghambat aktivitas masyarakatsebagai tindakan yang tidak lagi berada dalam konteks penyampaian aspirasi.
Ketika aktivitas di ruang publik telah menimbulkan keresahan dan merugikan kepentinganbanyak pihak, ia menilai aksi tersebut perlu dihentikan demi kebaikan bersama. Pendapattersebut memperjelas pentingnya memisahkan antara penyampaian pendapat secara sehatdengan tindakan yang justru membebani masyarakat luas.
Dalam pandangan banyak elemen masyarakat lintas sektor, gelar Pahlawan Nasional bagiSoeharto merupakan bentuk penghargaan negara atas jejak pengabdian panjang yang telahmemengaruhi arah pembangunan nasional.
Banyak yang menilai Soeharto telah memberikan fondasi stabilitas ekonomi dan politikdalam periode yang menentukan bagi perjalanan Indonesia. Karena itu, ajakan untuk menolakgelar tersebut melalui demonstrasi jalanan dianggap tidak relevan dengan kenyataan historismaupun proses hukum yang telah dilalui.
Pemerintah bersama berbagai komponen masyarakat melihat partisipasi publik dalammenjaga kondusivitas nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai perjuangan para pahlawan. Ruang publik yang damai memberikan kesempatan bagi perbedaan pandanganuntuk berkembang tanpa mengganggu keteraturan sosial.
Dorongan untuk menolak provokasi tidak dimaksudkan untuk menutup ruang diskusi, melainkan untuk memastikan bahwa perdebatan mengenai gelar pahlawan berlangsung dalamkoridor yang sehat dan bermartabat.
Masyarakat dari berbagai latar belakang didorong untuk tetap waspada, kritis, namun tidaklarut dalam agitasi yang tidak bertanggung jawab. Mengutamakan persaudaraan, menjagastabilitas, dan memastikan ketenteraman publik menjadi sikap penting agar perbedaan visitidak bergeser menjadi bibit konflik. Dalam konteks tersebut, menolak provokasi demonstrasimenjadi pilihan rasional untuk menjaga kebersamaan dan keutuhan bangsa. (*)
Pengamat Politik Nasional – Forum Politik Mandala Raya
