Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas
Upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkanarah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atauyang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankanpentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalammendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidakcukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampinganyang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijaksesuai dengan tahap perkembangan mereka.
Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpadukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga danmasyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalamhal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagaipemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakantersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usiatersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilaiberisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokuspengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihaksekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusipendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilaibahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologiyang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, danscreen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapatditerapkan di lingkungan sekolah.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secaratotal, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan danperkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantupembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancamanbagi perkembangan anak.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaaninternet yang cukup tinggi, yakni mencapai rata-rata 7,3 jam per hari. Kondisi ini menuntutadanya regulasi yang mampu mengendalikan penggunaan teknologi, terutama bagi anak-anakdan remaja yang masih dalam tahap pembentukan karakter. Tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan gawai yang berlebihan berpotensi memicu berbagai permasalahan, mulai daripenurunan kualitas belajar hingga keterlibatan dalam aktivitas negatif.
Fenomena meningkatnya kasus kriminalitas yang melibatkan anak, baik di dunia maya maupundunia nyata, menjadi salah satu alasan kuat di balik urgensi kebijakan ini. Abdul Mu’timenyoroti adanya kecenderungan anak-anak yang terjerat praktik judi online maupun tindakankekerasan akibat kurangnya pemahaman dan kontrol dalam penggunaan teknologi. Situasi initidak hanya menghambat proses pembelajaran, tetapi juga berdampak pada perkembanganemosional dan sosial anak.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintahtidak akan memberikan toleransi terhadap platform digital yang mengabaikan aturan yang telahditetapkan. Ia menekankan bahwa seluruh perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan layanan mereka dengan regulasi yang berlaku, termasuk dalam halperlindungan anak di ruang digital. Sikap tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalammemastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama.
Meutya Hafid juga menyoroti pentingnya kepatuhan sebagai bentuk tanggung jawab korporasiterhadap masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan platform digital tidak hanyaberorientasi pada keuntungan, tetapi juga turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungandigital yang aman dan ramah anak. Hal ini menjadi bagian dari upaya besar dalam membangunekosistem digital yang berkelanjutan dan beretika.
Selama setahun terakhir, pemerintah menunjukkan berbagai capaian signifikan dalammemperkuat perlindungan anak dan transformasi digital nasional, mulai dari peningkatan literasidigital masyarakat, penguatan regulasi teknologi informasi, hingga kolaborasi lintas sektor yang semakin solid dalam menghadapi tantangan era digital. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwaarah kebijakan yang diambil tidak hanya responsif terhadap perkembangan zaman, tetapi jugaberpihak pada kepentingan jangka panjang generasi muda.
Pada akhirnya, implementasi PP Tunas bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Orang tua, guru, komunitas, hingga pelaku industri teknologi memiliki peran yang saling melengkapi dalammenjaga anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Dengan sinergi yang kuat dan komitmenbersama, upaya menciptakan ruang digital yang aman dan mendukung tumbuh kembang anakdapat terwujud secara nyata.
*) Analis Kebijakan Publik dan Perlindungan Anak
