Kemenag dan Baznas Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan bahwa dana zakat tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik terkait sumber pendanaan program tersebut.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Zakat hanya disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat dan tidak digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” tegas Nasaruddin.

Senada dengan itu, Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas, Rizaludin Kurniawan, memastikan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak dialihkan untuk membiayai program pemerintah.

“Dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari masyarakat sepenuhnya disalurkan sesuai ketentuan agama dan tidak dialihkan untuk pendanaan program pemerintah,” ujar Rizaludin.

Di sisi lain, pendanaan MBG telah disepakati melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama DPR. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa alokasi anggaran MBG telah disetujui dalam APBN 2026.

“Banggar DPR menyetujui besaran anggaran program MBG dalam APBN 2026 sebagai bagian dari strategi pembangunan SDM bangsa. Program MBG yang disahkan bersama pemerintah dan DPR mencerminkan dukungan legislatif terhadap peningkatan gizi anak sekolah,” kata Said.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga membantah isu bahwa program tersebut memangkas anggaran pendidikan.

“Program MBG tidak mengurangi program maupun anggaran pendidikan yang sudah ada,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Ia menyebut MBG sebagai investasi jangka panjang bagi generasi bangsa.

“Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan investasi masa depan Indonesia karena menyasar gizi sejak dalam kandungan hingga usia sekolah, sehingga generasi Indonesia nantinya lebih sehat dan produktif. Anggaran pendidikan tahun 2026 malah naik dan MBG tidak memangkas anggaran pendidikan, sehingga program pendidikan tetap kuat sambil memenuhi kebutuhan gizi anak bangsa,” ujarnya.

Dengan penegasan ini, pemerintah memastikan dana zakat tetap dikelola sesuai ketentuan agama, sementara pendanaan MBG bersumber dari APBN yang telah dibahas dan disetujui bersama DPR secara transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *