Puluhan Ribu Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Hari Ini, Ini Tuntutannya

Jakarta – Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia menggelar aksi serentak hari ini, Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi nasional ini diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Menurut Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, aksi ini akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta. Lebih dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta bergerak menuju pusat ibu kota.
Aksi serupa juga berlangsung di berbagai provinsi dan kota industri besar seperti Serang (Banten), Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Medan (Sumatera Utara), Banda Aceh (Aceh), Batam (Kepulauan Riau), Bandar Lampung (Lampung), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Pontianak (Kalimantan Barat), Samarinda (Kalimantan Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), Gorontalo, dan beberapa daerah lainnya.
Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan dilakukan secara damai. Said Iqbal menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi agar pemerintah lebih berpihak pada kepentingan pekerja.
Tuntutan Buruh:
- Tolak Upah Murah: Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5% pada tahun 2026 berdasarkan formula yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yang melibatkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dengan proyeksi inflasi 3,26% dan pertumbuhan ekonomi 5,1-5,2%, kenaikan yang layak ada di angka tersebut. Pemerintah juga diminta untuk menaikkan upah agar daya beli buruh meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Hapus Outsourcing: Meskipun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa outsourcing harus dibatasi untuk pekerjaan tertentu, praktik ini masih meluas, termasuk di BUMN. Buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan praktik outsourcing secara luas.
- Reformasi Pajak: Buruh menuntut reformasi pajak, termasuk peningkatan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak atas THR dan pesangon yang dianggap membebani buruh, terutama saat mereka kehilangan pekerjaan atau membutuhkan uang untuk kebutuhan mendesak.
- Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru: Setelah setahun berlalu sejak putusan Mahkamah Konstitusi, buruh mendesak agar RUU Ketenagakerjaan yang baru segera disahkan. RUU ini diharapkan mengakomodasi tujuh isu utama seperti upah layak, penghapusan outsourcing, pembatasan kontrak, PHK yang adil, pesangon yang layak, dan perlindungan bagi pekerja digital platform serta pekerja medis.
Aksi hari ini juga akan menyoroti isu lain, seperti pembentukan Satgas PHK, pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk redesign sistem Pemilu 2029. Buruh berharap pemerintah dan DPR segera merespons tuntutan ini demi keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia.