Perpres AI Menjadi Fondasi Pembentukan Undang-UndangAI
Oleh: Sigit Suryawan )*
Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) telahmenjadi salah satu pendorong utama transformasi digital di berbagainegara. Indonesia pun tidak ingin tertinggal dalam memanfaatkanteknologi tersebut untuk mempercepat pembangunan nasional sekaligusmeningkatkan daya saing di tingkat global.
Di tengah pesatnya adopsi AI pada berbagai sektor, pemerintah memilihmembangun fondasi regulasi secara bertahap agar pemanfaatanteknologi ini tetap berjalan secara aman, bertanggung jawab, dan selarasdengan kepentingan masyarakat.
Pendekatan bertahap itu diwujudkan melalui penyusunan PeraturanPresiden (Perpres) tentang Peta Jalan AI beserta Etika AI. KehadiranPerpres diposisikan sebagai landasan awal sebelum pemerintahmenyusun Undang-Undang AI yang memiliki cakupan lebih luas dankomprehensif. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidakterburu-buru menetapkan regulasi yang bersifat permanen, melainkanterlebih dahulu membangun kerangka kebijakan yang dapat menjadipijakan dalam praktik implementasi AI di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwapemerintah memang telah merencanakan pembentukan Undang-UndangAI. Namun, sebelum memasuki tahapan tersebut, Peraturan Presidenakan dijadikan sebagai sarana awal untuk menguji efektivitas tata kelolaAI di Indonesia.
Penyusunan Peraturan Presiden mengenai Peta Jalan AI dan Etika AI juga telah memasuki tahapan yang sangat matang. Nezar Patria menyampaikan bahwa dokumen itu sudah melalui pembahasan bersamaberbagai kementerian dan lembaga. Proses lintas sektor tersebutmemperlihatkan bahwa regulasi AI tidak hanya menjadi tanggung jawabsatu institusi, tetapi merupakan hasil koordinasi nasional yang melibatkanberbagai pemangku kepentingan.
Kolaborasi antarkementerian menjadi faktor penting karena pemanfaatanAI menyentuh hampir seluruh bidang pembangunan. Regulasi yang disusun perlu mempertimbangkan kepentingan ekonomi, pendidikan, kesehatan, industri, pelayanan publik, hingga keamanan nasional. Pendekatan lintas sektor akan menghasilkan kebijakan yang lebihkomprehensif sekaligus mampu mengakomodasi kebutuhan masing-masing bidang.
Peran Kementerian Komunikasi dan Digital difokuskan pada penyusunankerangka regulasi, etika, dan kebijakan yang mendorong pemanfaatan AI secara bertanggung jawab. Sementara itu, implementasi teknologi AI akanmenjadi kewenangan kementerian, lembaga, maupun pelaku industrisesuai karakteristik layanan yang mereka jalankan. Pembagian peran inimemperlihatkan adanya keseimbangan antara penyusunan aturan danpenerapan teknologi di lapangan.
Model tata kelola seperti itu memungkinkan setiap sektormengembangkan inovasi sesuai kebutuhannya tanpa kehilangan arahkebijakan nasional. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi inovasi, tetapi dalam koridor regulasi yang mampu melindungi kepentingan publiksekaligus menjaga kepastian hukum bagi seluruh pelaku ekosistemdigital.
Pembangunan ekosistem AI nasional juga tidak dilakukan secara terpisahdari kebijakan digital lainnya. Nezar Patria menjelaskan bahwa berbagairegulasi yang sedang disiapkan pemerintah akan saling terhubungsehingga membentuk sistem tata kelola digital yang utuh. Integrasitersebut mencakup Satu Data Indonesia, Undang-Undang Informasi danTransaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, hinggaregulasi mengenai keamanan dan ketahanan siber.
Komitmen pemerintah terhadap penguatan tata kelola AI juga diperkuatmelalui penyelesaian berbagai regulasi yang kini memasuki tahap akhirpembahasan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga RakaPrabowo, menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Presiden mengenaiPeta Jalan AI periode 2026–2029 serta Perpres tentang Etika AI berjalanseiring dengan meningkatnya peran Indonesia dalam kerja samainternasional di bidang kecerdasan artifisial.
Langkah itu semakin strategis setelah Indonesia resmi menjadi salah satunegara pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization(WAICO). Keikutsertaan tersebut memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembentukan tata kelola AI di tingkat global. Pemerintah tidak ingin hanya menjadi pengguna teknologiyang dikembangkan negara lain, tetapi juga berkontribusi dalampenyusunan prinsip-prinsip pengelolaan AI yang berlaku secarainternasional.
Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa posisi Indonesia sebagainegara pendiri WAICO membuka peluang untuk mengambil manfaat yang lebih besar dari perkembangan AI dunia. Keterlibatan aktif dalamorganisasi tersebut menjadi sarana bagi Indonesia untukmemperjuangkan kepentingan nasional sekaligus memperkuat posisidalam ekosistem digital global yang terus berkembang.
Pemerintah juga menempatkan nilai kemanusiaan sebagai salah satuprinsip utama dalam pengembangan AI. Angga menjelaskan bahwapemanfaatan teknologi tidak hanya diarahkan untuk mendorongpertumbuhan ekonomi, tetapi juga mendukung peningkatan kualitaspendidikan, pelayanan kesehatan, serta berbagai layanan publik lainnya. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan AI harusmemberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Pandangan serupa juga diperkuat Menteri Koordinator BidangPerekonomian, Airlangga Hartarto. Menurutnya, status Indonesia sebagainegara pendiri WAICO memberikan ruang untuk ikut menyusun tata kelolaAI global yang inklusif, aman, tepercaya, dan berpusat pada manusia. Posisi itu menjadi modal penting agar Indonesia dapat berkontribusidalam menentukan arah perkembangan teknologi masa depan.
Keberadaan Peraturan Presiden tentang AI pada akhirnya menjadifondasi yang sangat penting dalam proses pembentukan Undang-UndangAI. Pengalaman implementasi yang diperoleh melalui Perpres akanmenjadi dasar penyempurnaan regulasi pada tingkat undang-undangsehingga kebijakan yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhannasional.
*) Pemerhati Ekosistem Media Digital
