Dari Perpres AI Menuju Regulasi AI yang Lebih Komprehensif
Oleh: Idnan Firdaus )*
Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, mulai daripelayanan publik, dunia usaha, pendidikan, kesehatan, hingga ekonomikreatif.
Perubahan yang berlangsung sangat cepat itu menuntut hadirnya regulasiyang mampu memberikan kepastian sekaligus menjaga keseimbanganantara inovasi dan perlindungan. Atas dasar itu, pemerintah menyiapkanPeraturan Presiden (Perpres) tentang AI sebagai pijakan awal sebelummembentuk Undang-Undang AI yang lebih komprehensif.
Kehadiran Perpres AI menjadi langkah penting dalam membangun tatakelola teknologi yang bertanggung jawab. Regulasi ini diharapkan menjadiacuan bagi kementerian, lembaga, pelaku industri, akademisi, danmasyarakat dalam memanfaatkan AI secara aman, transparan, danmemberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Pendekatan bertahapdipilih agar pemerintah memiliki ruang untuk mengevaluasi implementasikebijakan sebelum menyusun regulasi yang lebih luas melalui undang-undang.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menjelaskan bahwasubstansi Perpres AI pada dasarnya telah selesai disusun. Menurutnya, proses penyelesaian regulasi memerlukan waktu lebih panjang karenapemerintah menerima berbagai masukan dari sejumlah pemangkukepentingan, termasuk perusahaan teknologi internasional.
Proses penyempurnaan itu menunjukkan bahwa pemerintahmengedepankan pendekatan yang inklusif dalam menyusun kebijakan. Regulasi tidak hanya disusun berdasarkan kebutuhan pemerintah, tetapijuga memperhatikan dinamika perkembangan teknologi dan aspirasiberbagai pihak yang akan terlibat dalam pengembangan maupunpemanfaatan AI di Indonesia.
Perpres AI akan mengatur berbagai aspek mendasar, mulai daripenguatan infrastruktur digital, pengembangan talenta, hingga tata kelolarisiko penggunaan AI. Pemerintah juga menerapkan pendekatan berbasisrisiko dengan mengelompokkan pemanfaatan AI ke dalam kategori risikotinggi, sedang, dan rendah. Model tersebut diharapkan mampumemberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pengawasandilakukan secara proporsional sesuai tingkat dampak dari masing-masingpenggunaan AI.
Selain mengatur tata kelola, pemerintah juga menyusun peta jalanpengembangan AI nasional. Dokumen itu memuat arah pengembangan AI pada sepuluh sektor prioritas, seperti kesehatan, pendidikan, keuangan, dan ketahanan pangan. Seluruh sektor tersebut diselaraskan denganagenda pembangunan nasional sehingga pemanfaatan AI diharapkanmampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat daya saingIndonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwaPerpres AI memang dipersiapkan sebagai tahap awal sebelumpemerintah membentuk Undang-Undang AI. Menurutnya, regulasi tingkatpresiden akan menjadi landasan untuk menguji penerapan tata kelola AI di berbagai sektor. Pengalaman dari implementasi Perpres nantinya dapatmenjadi bahan evaluasi dalam menyusun regulasi yang lebihkomprehensif melalui undang-undang.
Nezar juga mengungkapkan bahwa penyusunan Perpres mengenai Peta Jalan AI dan Etika AI telah diselesaikan melalui pembahasan lintaskementerian dan lembaga. Dokumen tersebut kini tinggal menunggupenetapan Presiden. Kehadiran dua regulasi itu diharapkan mampumemberikan arah yang jelas mengenai pengembangan AI sekaligusmemastikan penerapannya tetap mengedepankan prinsip etika dantanggung jawab.
Menurut Nezar, pembangunan ekosistem AI nasional tidak dapatdipisahkan dari berbagai regulasi digital lain yang telah disiapkanpemerintah. Tata kelola AI akan saling terhubung dengan kebijakan SatuData Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, serta regulasi mengenaikeamanan dan ketahanan siber. Integrasi tersebut diyakini mampumemperkuat perlindungan data sekaligus meningkatkan kepercayaanterhadap penggunaan AI di Indonesia.
Komitmen pemerintah juga terlihat melalui kebijakan memasukkan AI sebagai salah satu subsektor baru dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif. Langkah tersebut menandai semakin besarnya peran teknologi digital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. PenambahanAI bersama subsektor baru lainnya memperluas cakupan ekonomi kreatifmenjadi 21 subsektor yang diharapkan mampu menciptakan peluangusaha dan inovasi baru.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menilai pengembangan AI harus tetap memberikan perlindungan terhadap karya, hak cipta, sertakepentingan para kreator. Menurutnya, keberadaan AI semestinyamenjadi mitra yang membantu meningkatkan produktivitas, bukanmenggantikan peran manusia sebagai pencipta karya. Oleh karena itu, aspek perlindungan kreator harus menjadi bagian yang tidak terpisahkandari pembangunan ekosistem AI nasional.
Riefky menjelaskan bahwa setelah Perpres diterbitkan, KementerianEkonomi Kreatif akan menyusun berbagai kebijakan turunan sesuaikarakteristik sektor ekonomi kreatif. Pedoman pemanfaatan AI akandisiapkan sebagai acuan implementasi pada seluruh subsektor sehinggapemanfaatan teknologi dapat berlangsung secara bertanggung jawabtanpa mengabaikan hak kekayaan intelektual.
Pendekatan yang ditempuh pemerintah menunjukkan bahwa regulasi AI tidak hanya berorientasi pada pengendalian teknologi, tetapi jugadiarahkan untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi inovasi. Perpresmenjadi instrumen awal yang memberikan kepastian hukum, sementaraberbagai kebijakan turunan akan memastikan implementasi berjalansesuai karakteristik masing-masing sektor.
Ke depan, pengalaman penerapan Perpres AI akan menjadi modal penting dalam penyusunan Undang-Undang AI yang lebih komprehensif. Regulasi yang lebih luas nantinya diharapkan mampu menjawabperkembangan teknologi yang terus berubah sekaligus memperkuat posisiIndonesia dalam membangun ekosistem AI yang aman, inovatif, berdayasaing, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sertapembangunan nasional.
*) Pengamar Kebijakan Publik
