Lokasi Koperasi Merah Putih: Hasil Musyawarah Desa, Harus Dibaca dengan Konteks Lokal
Oleh: Rasyid Akmal
Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) terusdipercepat pemerintah. Bersamaan dengan proses pembangunan, penentuan lokasi sejumlah koperasi menjadi perhatian publik karenadinilai tidak lazim.
Sorotan muncul terhadap bangunan yang berada di kawasanpegunungan, berdekatan dengan koperasi di wilayah lain, hingga titikyang dianggap kurang strategis. Perdebatan mengenai lokasi kemudianberkembang menjadi pertanyaan tentang bagaimana keputusanpembangunan dibuat dan sejauh mana kondisi lokal menjadipertimbangan.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa penentuan lokasipembangunan KDMP dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa. Pemerintah pusat tidak menetapkan titik pembangunan secara sepihakkarena pemerintah desa terlibat dalam menentukan lokasi sesuai kondisiwilayah masing-masing.
Ferry Juliantono mengakui terdapat sejumlah lokasi yang dapat dinilaikurang ideal. Keputusan pembangunan tetap merupakan hasilmusyawarah desa yang mempertimbangkan kondisi wilayah, termasukketerbatasan lahan yang tersedia di masing-masing daerah.
Jumlah lokasi yang dianggap tidak ideal juga sangat kecil dibandingkandengan keseluruhan pembangunan secara nasional. Ferry memperkirakan jumlah lokasi kurang ideal berada di bawah 10 unit darisekitar 30.000 KDMP yang sedang dibangun.
Perbedaan kondisi antarwilayah membuat penilaian terhadap lokasi perlumempertimbangkan konteks lokal. Setiap desa memiliki karaktergeografis, ketersediaan lahan, kepadatan permukiman, serta kebutuhanmasyarakat yang berbeda.
Keterlibatan pemerintah desa juga tidak berhenti setelah titikpembangunan ditentukan. Ferry menjelaskan bahwa pemerintah desaakan merumuskan solusi apabila lokasi yang telah dipilih kemudianmenghadapi kendala teknis.
Tanggung jawab pemerintah desa mencakup proses memastikan fasilitaskoperasi dapat dimanfaatkan secara optimal. Musyawarah desa karena itutidak hanya menjadi mekanisme penentuan lokasi, tetapi juga menjadibagian dari proses pengambilan keputusan mengenai pemanfaatan asetdesa.
Persoalan lokasi juga berkaitan dengan aspek legalitas lahan. Ferry mengungkapkan sekitar 1.000 unit KDMP berdiri di atas Lahan PertanianPangan Berkelanjutan atau LP2B.
Kementerian Koperasi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengantisipasi persoalan hukum terkaitpenggunaan lahan. Koordinasi tersebut diarahkan untuk memperolehkepastian mengenai status dan pemanfaatan lahan bagi pembangunanKDMP.
Kepastian legalitas menjadi penting karena pembangunan koperasi tidakberhenti pada penyelesaian bangunan. Setiap aset membutuhkan status hukum yang jelas agar dapat dikelola secara aman dan berkelanjutan.
Ferry memastikan KDMP pada akhirnya menjadi milik desa setelah proses pembangunan, verifikasi, validasi, dan serah terima selesai. Pemerintahpusat berperan dalam proses pembangunan, sedangkan desa akanmenjadi pemilik aset setelah seluruh tahapan selesai.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menilai fungsipemberdayaan masyarakat perlu menjadi perhatian utama dalam melihatkeberadaan KDMP. Posisi bangunan bukan persoalan utama selamakoperasi mampu memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Zulkifli Hasan menjelaskan pemerintah menargetkan setiap desa memilikikoperasi. Keberadaan koperasi diharapkan memberikan aksesmasyarakat terhadap modal dan pusat produksi sekaligus menjadipenghubung antara masyarakat desa dengan berbagai program pemerintah.
Koperasi juga diproyeksikan menjadi infrastruktur ekonomi yang membantu pemerintah menjalankan kebijakan di tingkat desa. Masyarakatdapat memperoleh akses yang lebih dekat terhadap berbagai program melalui wadah ekonomi yang berada di wilayah mereka sendiri.
Status kepemilikan desa membuat keberadaan KDMP tidak berhentisebagai proyek pembangunan fisik. Pengelolaan koperasi perlu diarahkanuntuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat dan meningkatkankemampuan desa mengelola potensi lokal.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Hum., menilai keberadaan koperasitidak cukup diukur dari kantor, pengurus, badan hukum, maupunkelengkapan fisiknya.
Kaharuddin menjelaskan persoalan ekonomi rakyat dapat terlihat darilemahnya posisi tawar produsen. Petani dapat menghasilkan panendengan baik, tetapi harga yang diterima belum tentu sebanding dengannilai produk ketika sampai kepada konsumen.
Rantai perdagangan yang panjang dapat membuat sebagian nilaiekonomi tidak kembali kepada produsen. Kondisi tersebut menunjukkanpentingnya lembaga ekonomi yang mampu memperkuat posisimasyarakat dalam proses produksi dan distribusi.
Kaharuddin menilai koperasi memiliki peluang untuk memperkuat posisitawar masyarakat. KDMP dapat menjalankan peran sebagai penyeraphasil produksi, pembuka akses pasar, penyedia kebutuhan masyarakat, serta pencipta nilai tambah bagi produk lokal.
Lokasi yang dianggap kurang ideal secara fisik masih dapat memberikanmanfaat apabila kegiatan koperasi berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, lokasi yang dianggap strategis tidak otomatis menghasilkankoperasi yang berhasil apabila kegiatan usahanya tidak berkembang.
Evaluasi terhadap KDMP perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah desa dan masyarakat perlu memperhatikan aspek lokasi, akses, legalitas, tata kelola, kemampuan usaha, serta manfaat ekonomisecara bersamaan.
Musyawarah desa memberikan dasar penting dalam menentukan lokasikarena masyarakat dan pemerintah desa memahami kondisi wilayahsecara langsung. Keputusan hasil musyawarah tetap membutuhkanevaluasi apabila pelaksanaan di lapangan menghadapi kendala.
Masukan masyarakat mengenai lokasi dapat menjadi bagian dari evaluasiprogram. Kritik yang disampaikan secara konstruktif dapat membantumemastikan fasilitas yang dibangun benar-benar berfungsi danmemberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada akhirnya, lokasi Koperasi Merah Putih perlu dibaca berdasarkankonteks lokal. Keputusan melalui musyawarah desa memilikipertimbangan yang berkaitan dengan kondisi masing-masing wilayah. Keberhasilan keputusan tersebut kemudian perlu dibuktikan melaluikemampuan koperasi menjalankan fungsi ekonominya.
