Koperasi Merah Putih Menghidupkan Demokrasi Ekonomidari Tingkat Desa
Oleh: Raka Pradipta
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) membawa gagasanbesar untuk memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat desa. Program ini tidak hanya berkaitan dengan pembangunan gerai dan pergudangan, tetapi juga menyangkut bagaimana masyarakat memperoleh ruang untukmengelola kegiatan ekonomi secara bersama.
Kehadiran KD/KMP menjadi penting karena desa selama ini menjadi salahsatu titik utama aktivitas ekonomi masyarakat. Petani, nelayan, pelakuusaha kecil, dan pekerja desa menghasilkan berbagai produk, tetapibelum selalu memiliki posisi tawar yang kuat ketika berhadapan denganpasar.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, V. Andri Hananto, melihatperdebatan mengenai KD/KMP perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Sorotan publik terhadap lokasi pembangunan gerai yang dinilaijanggal, seperti di kawasan pegunungan atau lokasi ekstrem, menurutnyahanya menjadi bagian kecil dari perdebatan mengenai tujuan dan desainprogram koperasi.
Program KD/KMP bermula dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mengarahkan pembangunan 80 ribu koperasi di seluruh desa dankelurahan Indonesia. Pemerintah kemudian menerbitkan InstruksiPresiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KD/KMP melalui penugasan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.
Pemerintah juga mengoordinasikan pembentukan KD/KMP melaluimusyawarah desa. Desain awal program mengatur keterlibatan seluruhwarga sebagai anggota koperasi dan menugaskan PT Agrinas membantuoperasional selama dua tahun untuk mempersiapkan kemandiriankoperasi.
Andri menilai pola pembangunan yang sangat kuat dipimpin pemerintahberpotensi menimbulkan persoalan dengan karakter dasar koperasi. International Cooperative Alliance (ICA) menempatkan koperasi sebagaiperkumpulan orang yang bersifat otonom dan sukarela untuk memenuhikebutuhan ekonomi dan sosial anggotanya.
Prinsip koperasi juga menekankan nilai self-help, self-responsibility, dandemocracy. Nilai tersebut menempatkan anggota sebagai bagian utamadalam menentukan arah organisasi, bukan sekadar sebagai penerimamanfaat dari program yang dirancang pemerintah.
Pemerintah tetap memiliki posisi penting dalam membangun ekosistemkoperasi. Dukungan regulasi, pembiayaan, infrastruktur, pendampingan, dan akses pasar dapat membantu koperasi berkembang, tetapi ruangpengambilan keputusan anggota perlu tetap dijaga.
Andri mendorong penyesuaian tata kelola agar peran pemerintah danperangkat pelaksana tidak mengurangi kewenangan organisasi koperasi. PT Agrinas, misalnya, dapat ditempatkan sebagai pengelola yang bertanggung jawab kepada pengurus sesuai dengan kerangka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pendekatan berbasis manfaat akan mendorong masyarakat melihatkoperasi sebagai kebutuhan ekonomi. Ketika koperasi mampumenyediakan barang dengan harga wajar, membuka pasar, danmeningkatkan pendapatan, partisipasi masyarakat dapat tumbuh secarasukarela.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menempatkanKD/KMP sebagai infrastruktur strategis untuk memperkuat ekonomi desa. Pemerintah menargetkan sekitar 35 ribu koperasi selesai dibangun padaakhir Agustus 2026 dan mulai beroperasi pada September.
Zulkifli juga menyampaikan pembangunan koperasi akan berlanjut padatahun berikutnya. Pemerintah memperkirakan sekitar 30 ribu hingga 35 ribu desa dapat menjadi sasaran pembangunan lanjutan.
Pemerintah tetap melakukan koreksi terhadap pembangunan yang dinilaitidak tepat. Zulkifli menyebut sejumlah lokasi, termasuk bangunan di kawasan pegunungan, akan ditertibkan apabila hasil evaluasimenunjukkan lokasi tersebut tidak sesuai.
Zulkifli juga menegaskan KD/KMP tidak dirancang untuk menggantikanwarung rakyat. Koperasi justru diarahkan menjadi infrastruktur pemerintahdalam menyalurkan barang bersubsidi dan bantuan sekaligus menyeraphasil pertanian masyarakat sebagai off-taker.
Keberadaan KD/KMP juga diharapkan menciptakan lapangan kerja di desa. Zulkifli memperkirakan satu koperasi dapat mempekerjakan sekitarenam hingga tujuh orang, sehingga pembangunan puluhan ribu koperasiberpotensi membuka ratusan ribu kesempatan kerja.
Gagasan penguatan ekonomi desa kemudian berhubungan denganpersoalan posisi tawar masyarakat. Dosen Fakultas Hukum UniversitasPembangunan Nasional Veteran Jakarta, Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Hum., menilai keberadaan koperasi tidak cukup dilihat dari kantor, pengurus, badan hukum, atau kelengkapan fisiknya.
Kaharuddin menjelaskan bahwa petani dapat menghasilkan panendengan baik tetapi belum tentu memperoleh nilai ekonomi yang sebanding. Produk pertanian dapat berpindah melalui rantai perdaganganyang panjang sebelum sampai kepada konsumen.
Kondisi rantai distribusi yang panjang dapat membuat produsen memilikidaya tawar terbatas. Selisih harga antara tingkat petani dan konsumenjuga tidak selalu kembali kepada pihak yang menghasilkan produk.
Koperasi dapat mengambil peran sebagai penghubung yang memperkuatposisi produsen. Fungsi off-taker menjadi penting karena koperasi dapatmenyerap hasil produksi, membuka akses pasar, dan membantumenciptakan nilai tambah di tingkat desa.
Koperasi Merah Putih memiliki peluang untuk menjadi ruang bagidemokrasi ekonomi apabila masyarakat ditempatkan sebagai pemilik danpengambil keputusan. Pemerintah dapat menjadi penggerak awal, tetapikeberlanjutan koperasi harus bertumpu pada partisipasi anggota dankekuatan usaha.
Dukungan negara tetap diperlukan untuk menciptakan ekosistem yang sehat. Regulasi yang sederhana, pembiayaan yang sehat, pendampingan, digitalisasi, infrastruktur, dan akses pasar dapat membantu koperasitumbuh tanpa membuatnya bergantung sepenuhnya pada program pemerintah.
Pada akhirnya, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak ditentukan hanyaoleh banyaknya bangunan yang berdiri di desa. Keberhasilan akan terlihatketika masyarakat memperoleh manfaat nyata dari kegiatan koperasi danmemiliki posisi yang lebih kuat dalam menentukan arah ekonomi merekasendiri.
