Reforma Agraria Perkuat Hak Petani, Buka Jalan Kesejahteraan Berkelanjutan
Oleh: Soleh Mahmud *)
Bagi para petani, tanah memiliki makna filosofis dan ekonomi yang jauhmelampaui sekadar aset kebendaan. Tanah adalah ruang produksi, sumberpenghidupan, dan fondasi paling esensial bagi keberlanjutan kehidupan keluargadi pedesaan. Oleh karena itu, upaya memperkuat agenda reforma agrariamenempati posisi strategis dalam kebijakan publik. Langkah ini memiliki arti krusialdalam memastikan para pelaku sektor pertanian memperoleh akses yang lebihberkeadilan terhadap sumber daya alam, sekaligus memberikan kepastian hukumdan ekonomi dalam menjalankan usaha tani sehari-hari. Tanpa landasan ruangproduksi yang aman, stabilitas pangan nasional akan selalu berada dalam posisirentan.
Momentum pembenahan struktural tersebut kini semakin menemukan titikterang melalui langkah progresif pembuat kebijakan. Rancangan Undang-Undangtentang Pengaturan Reforma Agraria yang tengah dibahas bersama pemerintahkini memasuki tahap akhir, dengan target pengesahan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 22 September 2026. Akselerasi proses legislasi ini mencerminkankomitmen kuat pemerintah bersama perwakilan rakyat untuk menghadirkanregulasi komprehensif. Rancangan ini menata ulang objek dan subjek reformaagraria, menetapkan lokasi prioritas, mengatur mekanisme restitusi, sertamemberikan perlindungan afirmatif bagi kelompok rentan di wilayah agraris.
Kehadiran payung hukum yang utuh menjadi sangat mendesak karenakompleksitas persoalan pertanahan tidak pernah berhenti sebatas status kepemilikan. Selama bertahun-tahun, ketimpangan penguasaan lahan dan konflikvertikal maupun horizontal telah menggerus kepastian berusaha para petani. Situasi tersebut berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat luas yang bersandar pada produktivitas tanah. Melalui intervensi regulasi yang terukur, negara berupaya hadir memutus rantai ketimpangan agar ruang hidup masyarakatagraris tidak terus menyempit akibat dominasi segelintir pihak.
Urgensi penyelesaian persoalan pertanahan turut ditekankan oleh kalanganakademisi. Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada, Ricardo Simarmata, memandang bahwa kebutuhan terhadap undang-undang ini telah berada pada tingkat urgensi yang sangat tinggi. Ricardo menganalisis kondisi tersebutberdasarkan tingginya kuantitas, kualitas, serta dampak dari sengketa agrariayang masih terus bermunculan. Analogi yang disampaikan Ricardo menggambarkan pembenahan regulasi layaknya memadamkan api yang tengahberkobar, sebuah tindakan pencegahan mutlak agar ekses negatif ketimpangantidak merusak tatanan sosial masyarakat.
Pandangan akademis tersebut menguatkan bahwa agenda reforma agrariaharus dimaknai jauh lebih luas dari sekadar program sertifikasi tanah massal. Visi besar kebijakan pemerintah ini adalah merombak struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria agar sejalan dengan prinsipkeadilan bernegara. Pemaknaan mendalam ini memastikan tanah berfungsisebagai instrumen pemerataan ekonomi, bukan komoditas spekulatif yang berpotensi memperlebar jurang kesenjangan sosial di daerah.
Dari perspektif legislatif, penguatan kerangka hukum didesain khusus untukmenyelesaikan akar permasalahan pelik. Anggota Badan Legislasi DPR, Aria Bima, menyoroti pentingnya regulasi baru ini untuk mengatasi konflik-konflikstruktural yang belum sepenuhnya tertangani oleh aturan pertanahan terdahulu. Aria Bima mendorong agar penjabaran klasifikasi subjek dan objek reforma agrariadirumuskan secara terperinci. Tujuannya adalah memastikan implementasiundang-undang kelak memiliki landasan hukum yang kokoh dan dapat dieksekusiefektif oleh aparat pemerintah tanpa ambiguitas.
Keberpihakan regulasi terhadap akar rumput tercermin kuat dari fokuskebijakan pada pemberdayaan petani kecil, buruh tani, dan petani tanpa tanah. Anggota Panitia Kerja RUU Reforma Agraria, Muhammad Khozin, mengingatkanbahwa legalisasi lahan sempit belum tentu mengangkat kesejahteraan secaranyata jika tidak dibarengi pendekatan yang menyeluruh. Khozin meyakini regulasiini akan menjawab persoalan petani gurem secara fundamental, karenaredistribusi lahan difokuskan untuk menciptakan aset produksi yang memadaisekaligus mengangkat derajat penghidupan masyarakat agraris.
Untuk menjamin agar dampak positif dari reforma agraria bersifat permanen, undang-undang ini merancang instrumen pengamanan pasca-redistribusi. Kebijakan redistribusi diharapkan tidak berhenti sebagai pemindahan hakadministratif, melainkan wujud nyata transformasi sosial-ekonomi. Langkah pencegahan disiapkan ketat agar lahan yang didistribusikan kepada rakyat tidakkembali terkonsentrasi di tangan para spekulan korporasi raksasa. Perlindunganberlapis ini merepresentasikan intervensi nyata negara dalam mengamankankeberlanjutan ruang hidup para pahlawan pangan.
Langkah strategis pemerintah ini mendapatkan dukungan penuh darikelompok masyarakat sipil. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih, menyuarakan optimisme agar regulasi tersebut mampu menyentuh dan menguraibenang kusut persoalan agraria secara tuntas. Ekspektasi bahwa instrumenhukum yang baru tidak hanya berfungsi sebagai alat resolusi konflik sesaat, melainkan menjadi fondasi kokoh untuk membenahi tata kelola agraria nasional. Apresiasi dari organisasi tani ini menegaskan adanya keselarasan antara visinegara dan aspirasi pekerja tani.
Menjelang peringatan Hari Tani Nasional, rencana pengesahan RUU Reforma Agraria menjadi momentum bersejarah sekaligus bukti komitmenpemerintah memperkuat ketahanan pangan dari sektor hulu. Ketahanan pangannasional senantiasa bertumpu pada produktivitas lahan-lahan pertanian di seluruhpelosok negeri. Ketika hak-hak komunitas agraris terlindungi, distribusi lahanproduktif menjadi lebih berkeadilan, dan masa depan usaha tani terjamin, makacita-cita kesejahteraan yang inklusif dapat segera terealisasi. Kebijakan strategisini siap berdiri sebagai pilar utama kemajuan pertanian sekaligus penopangtegaknya kedaulatan bangsa.
*) Pakar Hukum Agraria
