Banpres Karhutla Menjadi Penguat Pemda dalam Menjaga Keselamatan Masyarakat
Oleh : Catur Ronggo*)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan publik, aktivitas ekonomi, hinggakeberlangsungan pendidikan. Memasuki periode risiko karhutla pada Agustus–September 2026, kemampuan pemerintah daerah untuk merespons secara cepat menjadi semakinpenting. Dalam kondisi tersebut, dukungan pemerintah pusat melalui Bantuan Presiden(Banpres) menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kapasitas daerah dalammenghadapi ancaman karhutla.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penggunaan dana Banpres untukpenanganan karhutla harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dukungan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap daerah yang menghadapi ancaman karhutla sekaligus menjadi tambahan kekuatan bagi pemerintah daerahdalam menangani persoalan di lapangan.
Kehadiran dukungan anggaran dari pemerintah pusat menunjukkan bahwa penanganankarhutla membutuhkan pembagian peran yang jelas antara pusat dan daerah. Pemerintahdaerah berada pada posisi yang paling dekat dengan masyarakat sehingga membutuhkanfleksibilitas untuk menentukan kebutuhan prioritas, sementara pemerintah pusat memilikifungsi memastikan dukungan sumber daya tersedia dan dapat digunakan secara tepat sasaran. Dengan pola tersebut, bantuan tidak berhenti sebagai tambahan anggaran, tetapi dapatditerjemahkan menjadi kemampuan operasional.
Raja Juli menjelaskan bahwa Banpres dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhanpenanganan karhutla, termasuk pengadaan peralatan yang diperlukan di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya memastikan penggunaan dana dilakukan secara transparan sehinggamasyarakat dapat mengetahui bahwa dukungan pemerintah benar-benar diarahkan untukkepentingan penanganan bencana dan perlindungan warga.
Pengelolaan bantuan yang transparan menjadi semakin penting karena penanganan karhutlamembutuhkan keputusan yang cepat sekaligus dapat diawasi. Kecepatan diperlukan ketikatitik api mulai berkembang, sedangkan akuntabilitas diperlukan agar setiap penggunaananggaran memiliki dasar yang jelas. Keduanya bukan pilihan yang harus dipertentangkan, melainkan dua unsur yang perlu berjalan bersamaan dalam tata kelola penanganan bencana.
Kepala BNPB Suharyanto menekankan perlunya memperkuat koordinasi terpadu lintaskementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam penanganan karhutla. Arahan tersebutmerupakan tindak lanjut atas perhatian pemerintah terhadap peningkatan risiko kebakaran di sejumlah wilayah dan kebutuhan untuk memastikan seluruh unsur yang terlibat bergerakdalam satu sistem penanganan.
Koordinasi menjadi faktor penting karena karhutla tidak mengenal batas administrasipemerintahan. Penanganannya membutuhkan keterlibatan BNPB, kementerian terkait, pemerintah daerah, TNI, Polri, pemegang konsesi, hingga masyarakat. Ketika koordinasiberjalan baik, informasi mengenai titik api dapat lebih cepat diteruskan menjadi keputusanpengerahan sumber daya. Sebaliknya, koordinasi yang tidak terintegrasi dapat membuatsumber daya yang tersedia tidak digunakan secara optimal.
Suharyanto juga mengarahkan penguatan operasi penanganan melalui kombinasi operasidarat, pemadaman udara, serta koordinasi lintas sektor. Perhatian pemerintah tidak hanyadiarahkan kepada pengendalian api, tetapi juga keselamatan masyarakat yang terdampakasap, termasuk kelompok rentan dan anak-anak sekolah. Pendekatan tersebut memperlihatkanbahwa ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan semata jumlah titik api yang berhasildikendalikan, melainkan juga sejauh mana dampaknya terhadap masyarakat dapatdiminimalkan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyampaikan bahwa ProvinsiSumatera Selatan memperoleh Banpres sebesar Rp30 miliar untuk mendukung penanganankarhutla. Menurutnya, dana tersebut akan diarahkan antara lain untuk memperkuat peralatanpemadaman, khususnya peralatan yang tidak habis pakai sehingga dapat dimanfaatkan untukmenghadapi potensi karhutla pada masa berikutnya.
Dukungan tersebut memperlihatkan pentingnya investasi pada kapasitas daerah. Peralatanpemadaman yang memadai bukan hanya membantu ketika kebakaran terjadi, tetapi juga meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi ancaman yang berulang. Dengan demikian, bantuan pemerintah pusat dapat memberikan manfaat yang lebih panjangdibandingkan sekadar menyelesaikan persoalan pada satu periode kebakaran.
Herman menjelaskan bahwa pemanfaatan Banpres tetap mengikuti petunjuk teknis yang telahditetapkan pemerintah pusat. Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerahuntuk menentukan kebutuhan berdasarkan kondisi lapangan, namun tetap berada dalamkoridor tata kelola dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Hal ini penting agar kecepatan respons daerah tetap berjalan beriringan dengan prinsip akuntabilitas.
Kebijakan tersebut juga perlu dilihat dalam kerangka penanganan karhutla secaramenyeluruh. Pemerintah tidak hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul, tetapijuga memperkuat pemantauan hotspot, kesiapsiagaan personel, koordinasi antarlembaga, pencegahan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran. Pendekatan terpadu semacamini dibutuhkan karena karhutla memiliki dimensi yang kompleks dan berpotensimenimbulkan dampak lintas sektor.
Banpres karhutla memiliki arti strategis karena memperkuat kemampuan pemerintah daerahyang berada di garis depan perlindungan masyarakat. Bantuan anggaran, peralatan, koordinasi nasional, dan pengawasan penggunaan dana dapat menjadi satu rangkaiankebijakan yang saling melengkapi. Pemerintah pusat memberikan dukungan, sementarapemerintah daerah menerjemahkannya menjadi tindakan yang sesuai dengan kebutuhanmasyarakat di wilayah masing-masing.
Dengan memperkuat tata Kelola daerah sekaligus menjaga transparansi dan koordinasi, pemerintah menunjukkan bahwa penanganan karhutla ditempatkan sebagai agenda keselamatan publik. Sinergi pusat dan daerah inilah yang menjadi fondasi penting untukmembangun Indonesia yang semakin siap menghadapi bencana, menjaga lingkungan, dan memastikan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah.
*) Penulis merupakan Pengamat Sosial
