Oleh: Damar Alamsyah )* Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalamPelindungan Anak atau PP Tunas sebagai tonggak penting dalammemperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan PP Tunas menandai perubahan pendekatan negara yang semakin adaptif terhadap tantangan perkembangan teknologi, sekaligusmenegaskan komitmen dalam menjaga generasi muda dari berbagairisiko di dunia maya. Regulasi PP Tunas hadir sebagai jawaban atas meningkatnya intensitaspenggunaan platform digital oleh anak dan remaja. Pemerintahmemandang ruang digital tidak lagi sekadar sarana hiburan, melainkantelah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang memerlukanpengaturan serius. Kebijakan negara melalui PP Tunas dirancang untukmemastikan ekosistem digital berjalan secara sehat, aman, dan bertanggung jawab. Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan, menilai bahwakeberhasilan implementasi PP Tunas sangat ditentukan oleh kepatuhanplatform digital. Pandangan Kawiyan menegaskan bahwa seluruhketentuan dalam regulasi tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh penyelenggara sistem elektronik agar perlindungan anak dapat terwujudsecara optimal. Kepatuhan platform digital mencakup berbagai aspek penting dalampengelolaan layanan. Kewajiban dalam PP Tunas meliputi klasifikasi usiapengguna, penentuan tingkat risiko layanan, serta pembatasan aksesberdasarkan usia sebagai instrumen perlindungan utama. Tanggungjawab platform digital juga mencakup perlindungan data pribadi anak, moderasi konten, dan transparansi algoritma sebagai bagian dari standaroperasional baru. Regulasi PP Tunas menekankan pentingnya edukasi dan literasi digital bagi anak dan orang tua. Peran platform digital tidak hanya sebagaipenyedia layanan, tetapi juga sebagai pihak yang bertanggung jawabmeningkatkan pemahaman pengguna terhadap risiko digital. Mekanismepengaduan dan audit kepatuhan dalam PP Tunas menjadi saranapengawasan yang memastikan pelaksanaan regulasi berjalan konsisten. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memperkuatimplementasi PP Tunas dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana. Kebijakan turunan tersebutmemastikan setiap ketentuan dalam PP Tunas dapat dijalankan secarateknis oleh platform digital. Komitmen pemerintah terlihat dari upayamenyelaraskan kebijakan dengan praktik operasional di lapangan. Pemberlakuan PP Tunas pada 28 Maret 2026 membawa perubahansignifikan dalam pengelolaan akses anak terhadap platform digital. Ketentuan dalam PP Tunas melarang platform untuk memfasilitasipembuatan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kewajiban platform digital juga mencakup penonaktifan akun yang dinilai berisiko tinggi bagikelompok usia tersebut. Kebijakan PP Tunas diterapkan secara bertahap untuk memberikan ruangadaptasi bagi platform digital. Tahap awal implementasi mencakupsejumlah platform besar seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Roblox sebagai prioritas pengawasan….