Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Ganti PembaruanHukum Pidana Berbasis Pancasila

Oleh: Raka Pradipta *) Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru sejak 2 Januari 2026 menandai fase pentingreformasi hukum Indonesia. Kebijakan ini bukan sekadar mengganti produk legislasilama, melainkan menegaskan arah politik hukum nasional yang berpijak pada nilaiPancasila, perkembangan masyarakat modern, serta kebutuhan akan sistemperadilan pidana yang lebih berkeadilan dan manusiawi. Negara secara sadarmengambil langkah historis untuk menutup bab panjang hukum pidana kolonial dan membuka ruang bagi sistem hukum yang lebih mencerminkan jati diri bangsa. Selama puluhan tahun, hukum pidana Indonesia dijalankan dengan kerangkanormatif yang dirancang dalam konteks kolonial, berorientasi pada penghukuman, dan menempatkan negara sebagai aktor dominan dalam relasi hukum. Dalam konteks Indonesia yang demokratis dan majemuk, pendekatan tersebut semakinsulit dipertahankan. Pemerintah memandang bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan kebutuhan objektif untuk menjawab dinamika sosial, perkembanganteknologi, serta tuntutan perlindungan hak asasi manusia yang semakin kuat pasca-reformasi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril IhzaMahendra menegaskan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional menandaidimulainya era baru penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berakarpada nilai Pancasila serta budaya bangsa. Pernyataan tersebut memperlihatkanbahwa perubahan ini bukan bersifat teknis semata, melainkan mengandungpergeseran filosofi hukum pidana nasional. Negara tidak lagi memandang kejahatansemata sebagai pelanggaran terhadap otoritas, tetapi sebagai persoalan sosial yang menuntut penyelesaian lebih komprehensif. Perubahan paradigma tersebut tampak jelas dalam pendekatan pemidanaan yang diadopsi KUHP Nasional. Orientasi hukum pidana tidak lagi bertumpu pada pemenjaraan sebagai respons utama, melainkan membuka ruang luas bagi pidanaalternatif dan keadilan restoratif. Pendekatan ini menempatkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan harmoni sosial sebagai tujuan pentingpemidanaan. Dalam kerangka Pancasila, kebijakan ini mencerminkan upaya negara menerjemahkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab ke dalam hukum positifyang operasional. Meski mengedepankan pendekatan humanis, KUHP Nasional tetap menjagaketegasan negara terhadap kejahatan yang berdampak luas dan merusak sendikehidupan berbangsa. Tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan kekerasan seksual secara tegas dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif. Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana tidakditafsirkan sebagai pelemahan penegakan hukum, melainkan sebagai upayamenempatkan keadilan secara proporsional sesuai karakter tindak pidananya. Di sisi lain, pembaruan KUHAP Nasional memperkuat fondasi sistem peradilan pidanaterpadu yang selama ini menjadi agenda besar reformasi hukum. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perubahan hukum acara pidanadiarahkan untuk menyeimbangkan kewenangan negara dengan perlindungan hakasasi manusia. Negara tetap memerlukan instrumen penegakan hukum yang efektif, namun instrumen tersebut harus dijalankan dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang ketat. Penguatan peran hakim dalam mengawasi upaya paksa, perluasan objekpraperadilan, serta pengaturan izin pengadilan terhadap sebagian besar tindakanpenyidikan menunjukkan komitmen pemerintah mencegah penyalahgunaankewenangan. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menekankanbahwa KUHAP baru justru mempersempit ruang kriminalisasi dan praktik rekayasaperkara dengan memperberat sanksi pidana bagi aparat yang menyesatkan proses peradilan. Dengan demikian, reformasi hukum tidak hanya mengatur warga negara, tetapi juga mendisiplinkan aparatur negara. Sejumlah pasal yang sempat memicu perdebatan publik perlu dilihat dalam kerangkabesar pembaruan hukum pidana. Pemerintah secara konsisten menjelaskan bahwapengaturan tersebut telah dilengkapi mekanisme pengaman, seperti sifat delikaduan absolut, prinsip non-retroaktif, serta penegasan bahwa kebebasan berekspresidan hak berkumpul tetap dilindungi. Pendekatan komunikasi publik yang terbukadan transparan menjadi bagian integral dari strategi pemerintah dalam membangunpemahaman dan kepercayaan masyarakat. Lebih jauh, KUHP Nasional juga mengakui keberadaan hukum yang hidup di masyarakat melalui pengakuan terhadap hukum adat, sepanjang tidak bertentangandengan Pancasila…

Read More

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Nasional, Awal Era Penegakan Hukum Modern di Indonesia

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada awal Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya sistem hukum pidana kolonial dan membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern dan berkeadilan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril…

Read More

KUHP dan KUHAP Baru Tingkatkan Perlindungan Hak Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan

Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa kemajuan signifikan dalam sistem peradilan pidana nasional, khususnya dalam memperkuat perlindungan hak saksi dan korban. Kehadiran regulasi baru ini menandai komitmen negara untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih adil, humanis, serta berorientasi pada pemulihan hak-hak pihak…

Read More

Pemerintah Pastikan KUHAP dan KUHP Tidak Bertentangan dengan HAM

Oleh: Dendy Kusuma )* Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting reformasi hukum nasional. Pemerintah memastikan bahwa kedua regulasi tersebut tidak hanya selaras dengan prinsip hak asasi manusia, tetapi juga dirancang untuk memperkuat perlindungan warga negara dalam seluruh proses penegakan hukum. Penegasan ini disampaikan…

Read More

Pemerintah Pastikan Tak Ada Pasal Anti-Kritik dalam KUHAP dan KUHP

Oleh: Amanda Nastiti )* Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memunculkan berbagai diskursus di ruang publik, terutama di media sosial. Salah satu isu yang paling sering mengemuka adalah anggapan bahwa regulasi baru tersebut berpotensi membungkam kritik terhadap pejabat atau pemerintah.  Menanggapi hal tersebut, pemerintah secara tegas memastikan…

Read More

Pakar Hukum Nilai KUHAP dan KUHP Baru Tak Langgar Hak Masyarakat

JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dinilai tidak melanggar hak-hak warga negara. Sejumlah pemangku kepentingan menegaskan, dua regulasi tersebut justru menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana yang lebih berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut KUHAP…

Read More

Pemerintah Tegaskan KUHAP dan KUHP Tidak Membungkam Kritik

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah maupun pejabat negara. Kritik tetap dijamin sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menepis kekhawatiran publik mengenai potensi…

Read More

Pemerintah Pastikan Pemulihan Aceh Tak Dimanfaatkan Kelompok Separatis

Oleh: Rian Heryansyah )* Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pemulihan Aceh pascabencana banjir dan longsor berjalan optimal serta tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang memiliki agenda separatis. Fokus utama diarahkan pada percepatan rehabilitasi infrastruktur, pemulihan layanan publik, dan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat sebagai fondasi stabilitas sosial dan keamanan jangka panjang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian…

Read More

Presiden Prabowo Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Penanganan Bencana Sumatra

Oleh: Maulana Zikra )* Penanganan bencana bukan sekadar soal kecepatan, tetapi juga tentang keseriusan negara hadir di saat rakyat membutuhkan, dan di sinilah kita diajak melihat bagaimana kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mendorong sinergi pusat dan daerah agar pemulihan di Sumatraberjalan nyata, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi refleksi atas capaian pemerintah dalam satu tahun terakhir yang menunjukkan arah kerja semakin…

Read More

Respons Cepat Presiden Prabowo, Penanganan Bencana Sumatra Dilakukan Secara Sistematis

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mempercepat penanganan pascabencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dengan pendekatan terstruktur, sistematis, dan masif guna memastikan pemulihan menyeluruh bagi masyarakat terdampak. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penanganan pascabencana tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus menyentuh seluruh aspek…

Read More