MBG Jadi Pilar Penguatan Pendidikan Bermutu

Oleh : Ricky Rinaldi  Pendidikan bermutu tidak hanya ditentukan oleh kurikulum yang baik atau kualitas tenaga pengajar, tetapi juga oleh kondisi dasar peserta didik, terutama dari aspek kesehatan dan gizi. Dalam konteks ini, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan strategis yang menghubungkan sektor pendidikan dengan pembangunan kesehatan. Dengan memastikan anak-anak mendapatkan asupan…

Read More

MBG Jadi Instrumen Pemerataan Pendidikan Bermutu di Daerah

Oleh : Abdul Razak)* Upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bermutu kini semakin diperkuat melalui implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang menjadi salah satu prioritas nasional di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan gizi anak, tetapi juga bertransformasi menjadi instrumen strategis untuk mendorong pemerataan kualitas pendidikan, khususnya di daerah…

Read More

WFH dan Efisiensi Energi dalam Sinergi Pusat-Daerah

Oleh : Deka Prasetyo )* Kebijakan work from home atau WFH yang mulai didorong pemerintah pusat kini dipandang sebagai langkah strategis dalam menjawab tantangan efisiensi anggaran dan penghematan energi, sekaligus menjadi sinyal perubahan pola kerja di Indonesia yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Di tengah tekanan ekonomi global dan meningkatnya kebutuhan efisiensi belanja negara, langkah ini tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak…

Read More

WFH Perkuat Efisiensi Energi dan APBN di Tengah Tekanan Global

Oleh : Dodik Prasetyo )* Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang mulai didorong pemerintah dinilai sebagai langkah strategis dalam merespons tekanan global sekaligus menjaga efisiensi anggaran negara dan konsumsi energi masyarakat. Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari berbagai kementerian, pemerintah daerah, hingga sektor BUMN yang melihat WFH sebagai peluang untuk mendorong transformasi kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan….

Read More

Pemerintah Tindak Platform Digital yang Tak Patuhi PP TUNAS

Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) terhitung mulai 28 Maret 2026. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk secara ketat membatasi akses anak sesuai dengan batasan usia, sekaligus memperkuat pelindungan data pribadi mereka di dunia maya. Bagi platform yang menolak patuh, pemerintah siap menjatuhkan sanksi hukum yang tegas….

Read More

Pelanggaran Aturan Digital Ditindak, PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam merespons meningkatnya risiko paparan konten negatif di media sosial yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak. Menteri…

Read More

PP Tunas Diharapkan Beri Perlindungan Menyeluruh bagiAnak

Oleh: Dimas Arvian Nugroho Langkah tegas pemerintah dalam menata ruang digital kembali mengemuka ketika KementerianKomunikasi dan Digital mengambil sikap terhadap sejumlah platform teknologi global yang dinilai belum sepenuhnya tunduk pada aturan perlindungan anak. Kebijakan ini bukan sekadarpenegakan hukum administratif, melainkan sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memastikangenerasi muda tidak tumbuh tanpa pagar di tengah derasnya arus digitalisasi yang semakinkompleks dan sulit dikendalikan. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan keseriusannya denganmemanggil dua perusahaan teknologi raksasa dunia, yakni Meta dan Google, yang dianggapbelum menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atauyang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini resmi berlaku sejak 28 Maret dan menjadi tonggakpenting dalam upaya menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah pemanggilantersebut merupakan bagian dari sanksi administratif terhadap entitas yang tidak mematuhiketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan turunan berupa Permen Nomor 9 Tahun 2026. Menurut Meutya Hafid, sejak awal proses penyusunan regulasi, kedua perusahaan tersebutmemang telah menunjukkan keberatan, sehingga ketidakpatuhan yang terjadi saat ini tidaksepenuhnya mengejutkan pemerintah. Namun demikian, sikap tegas tetap diperlukan agar tidakmuncul preseden buruk yang bisa melemahkan implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Dalam konteks ini, negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi jugasebagai pelindung kepentingan publik, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak. Tidak hanya Meta dan Google, pemerintah juga memberikan peringatan kepada platform lain seperti TikTok dan Roblox yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan. Meski demikian, kedua platform tersebut masih dianggap menunjukkan itikad baik dengankomitmen untuk menyesuaikan diri, walaupun implementasi teknisnya belum rampung. Pemerintah menyatakan akan terus memantau perkembangan ini, dan tidak menutupkemungkinan langkah tegas serupa akan diambil jika kepatuhan tidak segera diwujudkan secaramenyeluruh. Penerapan PP Tunas tidak lahir dalam ruang hampa. Data yang menunjukkan sekitar 70 juta anakdi bawah usia 16 tahun telah aktif di internet menjadi alarm serius bagi pemerintah. Tingginyadurasi penggunaan gawai yang mencapai rata-rata 7 hingga 8 jam per hari semakin memperkuaturgensi intervensi kebijakan. Tanpa regulasi yang jelas, anak-anak berisiko terjebak dalam polakonsumsi digital yang tidak sehat, mulai dari kecanduan hingga paparan konten berbahaya. Namun demikian, pemerintah juga menyadari bahwa perubahan tidak bisa terjadi secara instan. Masa transisi kebijakan ini dipastikan akan menghadirkan tantangan, baik bagi anak-anak, orang tua, maupun penyedia platform. Ketidaknyamanan di tahap awal menjadi konsekuensi yang tidakterhindarkan, tetapi hal tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari proses menuju ekosistem digital yang lebih sehat. Dalam hal ini, Meutya Hafid menekankan pentingnya peran masyarakat untukturut mengawal implementasi kebijakan serta berani menegur platform yang abai terhadaptanggung jawabnya. Dukungan terhadap PP Tunas juga datang dari kalangan medis, khususnya Ikatan Dokter AnakIndonesia. Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, dr. FitriHartanto, menilai bahwa regulasi ini merupakan langkah penting dalam menjaga keseimbangantumbuh kembang anak di era digital. Ia menekankan bahwa pembatasan akses harus berjalanseiring dengan penguatan peran keluarga, sehingga kebijakan tidak justru menggantikan fungsiorang tua, melainkan memperkuatnya. Dr. Fitri Hartanto berpandangan bahwa anak-anak membutuhkan ruang untuk berkembangsecara utuh, tidak hanya melalui interaksi digital tetapi juga pengalaman nyata di dunia fisik. Oleh karena itu, kehadiran PP Tunas diharapkan mampu menjadi fondasi yang mendukung orang tua dalam menjalankan peran pengasuhan secara optimal. Senada dengan itu, Ketua PengurusPusat IDAI dr. Piprim Basarah Yanuarso menilai bahwa regulasi ini telah lama dinantikan, mengingat meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial terhadapkesehatan mental dan perkembangan anak. Dalam perspektif pendidikan dan sosial, Guru Besar Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran Jakarta Susanto juga menyoroti pentingnya pendekatan yang inspiratif dalam mengalihkankebiasaan anak dari gawai. Menurut Susanto, larangan semata tidak akan efektif jika tidakdiimbangi dengan alternatif kegiatan yang menarik dan sesuai dengan minat anak. Ia mendorongorang tua untuk mengembangkan potensi anak melalui aktivitas seperti olahraga, seni, sains, hingga kewirausahaan, serta menerapkan metode pembelajaran berbasis proyek yang terbuktimampu mengurangi ketergantungan terhadap perangkat digital. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah sendiri telah menunjukkan berbagai capaian signifikandalam transformasi digital nasional, mulai dari penguatan infrastruktur internet hinggapeningkatan literasi digital masyarakat melalui berbagai program edukasi. Upaya ini menjadifondasi penting dalam mendukung implementasi PP Tunas, karena regulasi yang kuat harusdiimbangi dengan kesiapan ekosistem yang memadai agar dapat berjalan efektif danberkelanjutan. Pada akhirnya, PP Tunas bukan sekadar aturan administratif, melainkan komitmen kolektif untukmelindungi masa depan generasi muda. Keberhasilan implementasinya sangat bergantung padasinergi antara pemerintah, platform digital, keluarga, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, semua pihak perlu mengambil peran aktif dalam memastikan bahwa ruang digital tidak menjadiancaman, melainkan sarana yang aman dan produktif bagi tumbuh kembang anak. Kesadaranbersama inilah yang harus terus dibangun, agar perlindungan anak tidak berhenti sebagaiwacana, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari. *) Pemerhati Pendidikan dan Literasi Digital

Read More

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas

Oleh: Raka Mahendra Putra Upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkanarah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atauyang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankanpentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalammendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidakcukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampinganyang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijaksesuai dengan tahap perkembangan mereka. Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpadukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga danmasyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalamhal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagaipemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakantersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usiatersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilaiberisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokuspengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihaksekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya. Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusipendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilaibahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologiyang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, danscreen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapatditerapkan di lingkungan sekolah. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secaratotal, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan danperkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantupembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancamanbagi perkembangan anak. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaaninternet yang cukup tinggi, yakni mencapai rata-rata 7,3 jam per hari. Kondisi ini menuntutadanya regulasi yang mampu mengendalikan penggunaan teknologi, terutama bagi anak-anakdan remaja yang masih dalam tahap pembentukan karakter. Tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan gawai yang berlebihan berpotensi memicu berbagai permasalahan, mulai daripenurunan kualitas belajar hingga keterlibatan dalam aktivitas negatif. Fenomena meningkatnya kasus kriminalitas yang melibatkan anak, baik di dunia maya maupundunia nyata, menjadi salah satu alasan kuat di balik urgensi kebijakan ini. Abdul Mu’timenyoroti adanya kecenderungan anak-anak yang terjerat praktik judi online maupun tindakankekerasan akibat kurangnya pemahaman dan kontrol dalam penggunaan teknologi. Situasi initidak hanya menghambat proses pembelajaran, tetapi juga berdampak pada perkembanganemosional dan sosial anak. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintahtidak akan memberikan toleransi terhadap platform digital yang mengabaikan aturan yang telahditetapkan. Ia menekankan bahwa seluruh perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan layanan mereka dengan regulasi yang berlaku, termasuk dalam halperlindungan anak di ruang digital. Sikap tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalammemastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama. Meutya Hafid juga menyoroti pentingnya kepatuhan sebagai bentuk tanggung jawab korporasiterhadap masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan platform digital tidak hanyaberorientasi pada keuntungan, tetapi juga turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungandigital yang aman dan ramah anak. Hal ini menjadi bagian dari upaya besar dalam membangunekosistem digital yang berkelanjutan dan beretika. Selama setahun terakhir, pemerintah menunjukkan berbagai capaian signifikan dalammemperkuat perlindungan anak dan transformasi digital nasional, mulai dari peningkatan literasidigital masyarakat, penguatan regulasi teknologi informasi, hingga kolaborasi lintas sektor yang semakin solid dalam menghadapi tantangan era digital. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwaarah kebijakan yang diambil tidak hanya responsif terhadap perkembangan zaman, tetapi jugaberpihak pada kepentingan jangka panjang generasi muda. Pada akhirnya, implementasi PP Tunas bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Orang tua, guru, komunitas, hingga pelaku industri teknologi memiliki peran yang saling melengkapi dalammenjaga anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Dengan sinergi yang kuat dan komitmenbersama, upaya menciptakan ruang digital yang aman dan mendukung tumbuh kembang anakdapat terwujud secara nyata. *) Analis Kebijakan Publik dan Perlindungan Anak

Read More

Kebijakan Efisiensi Energi Perkuat Stabilitas di Tengah Krisis Global

Oleh: Sinta Lestari )* Tekanan terhadap sektor energi global semakin meningkat seiring memanasnya konflik geopolitik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel. Ketegangan tersebut memicu lonjakan harga minyak dunia yang berdampak langsung pada negara-negara pengimpor energi, termasuk Indonesia. Dalam situasi seperti ini, stabilitas energi tidak hanya menjadi isu ekonomi, tetapi juga menyangkut ketahanan nasional yang harus dijaga secara…

Read More

Mengapresiasi Kebijakan Energi Pemerintah di Tengah Ketidakpastian Global

Oleh: Bagas Nugroho S )* Indonesia merespons lonjakan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik global dengan langkah yang terukur dan berorientasi jangka panjang. Kebijakan yang disiapkan tidak hanya bertujuan meredam dampak langsung, tetapi juga memperkuat fondasi efisiensi energi nasional secara menyeluruh. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartartomenekankan bahwa momentum krisis dimanfaatkan untuk mendorong transformasi budaya kerja nasional….

Read More