Danantara Semakin Adaptif Kelola Investasi Negara PascaTerbitnya PP 19/2026
Oleh: Riki Septiawan )*
Pemerintah terus memperkuat tata kelola investasi nasional melaluipenyempurnaan regulasi Badan Pengelola Investasi Daya AnagataNusantara (Danantara). Langkah tersebut ditandai dengan terbitnyaPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 yang memberikan ruanglebih luas bagi Danantara untuk memperkuat struktur holding investasidan holding operasional dalam rangka mendukung pembangunannasional.
Regulasi baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkanefektivitas pengelolaan aset negara sekaligus memperkuat daya saingekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang terus berkembang.
PP 19/2026 memperlihatkan arah kebijakan pemerintah yang semakinmenempatkan Danantara sebagai instrumen strategis dalam pengelolaaninvestasi negara. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalahpemberian kewenangan bagi Danantara untuk membentuk lebih dari satuholding investasi maupun holding operasional dengan persetujuanPresiden.
Penguatan kelembagaan tersebut hadir pada saat pemerintah tengahmendorong transformasi ekonomi melalui hilirisasi industri, penguatanketahanan pangan, pengembangan energi baru terbarukan, sertapercepatan pembangunan infrastruktur. Seluruh agenda tersebutmembutuhkan dukungan investasi jangka panjang yang kuat dan berkelanjutan.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, sebelumnya menegaskan bahwa arahinvestasi Danantara disusun secara terukur dengan tujuan menciptakannilai lintas generasi.
Menurut Rosan, setiap investasi yang dilakukan harus mampumemberikan imbal hasil yang sehat bagi negara sekaligus memperkuatketahanan ekonomi nasional dan mendorong transformasi pembangunan. Strategi tersebut diwujudkan melalui diversifikasi portofolio dan pengembangan proyek-proyek strategis yang memiliki dampak luas bagiperekonomian Indonesia.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa Danantara tidak hanyaberfungsi sebagai pengelola aset negara, tetapi juga menjadi instrumenpembangunan yang mampu menghubungkan kebutuhan investasi denganagenda prioritas nasional. Dalam beberapa bulan terakhir, Danantara juga terlibat dalam berbagai proyek strategis mulai dari hilirisasi sumber dayaalam hingga pengembangan sektor energi dan industri bernilai tambahtinggi.
Terbitnya PP 19/2026 semakin memperkuat kemampuan Danantaradalam menjalankan mandat tersebut. Dengan struktur yang lebih fleksibel, proses pengambilan keputusan investasi dapat dilakukan secara lebihadaptif terhadap perkembangan ekonomi global maupun kebutuhanpembangunan domestik. Kemampuan untuk membentuk holding tambahan juga membuka peluang pengelolaan investasi yang lebihspesifik berdasarkan sektor-sektor prioritas.
Penguatan peran Danantara juga terlihat dari keterlibatannya dalampembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), perusahaanyang ditugaskan pemerintah untuk mendukung tata kelola eksporkomoditas strategis nasional. Langkah ini menunjukkan bahwa peranDanantara kini tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan aset dan investasi, tetapi juga mendukung penguatan tata kelola sumber daya alamnasional.
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwapengelolaan DSI akan dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses, termasuk penentuan harga acuan komoditas selama masa transisi, akandilakukan secara terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan.
Dony juga menekankan pentingnya transparansi agar tujuan besarpemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya nasional dapatberjalan sesuai target dan memperoleh kepercayaan publik maupunpelaku usaha.
Komitmen terhadap transparansi menjadi faktor penting dalam penguatanDanantara. Di tengah meningkatnya perhatian investor terhadap tata kelola investasi negara, aspek akuntabilitas menjadi fondasi utama untukmenjaga kredibilitas lembaga. Karena itu, perluasan kewenangan melaluiPP 19/2026 juga harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuatdan pengelolaan risiko yang terukur.
Dari sisi pemerintah, penguatan peran Danantara diyakini dapatmemberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa perbaikan tata kelola ekspor melalui DSI berpotensi meningkatkan profitabilitasperusahaan melalui mekanisme harga yang lebih baik dan lebihmencerminkan kondisi pasar. Langkah tersebut juga diharapkan dapatmengurangi praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama iniberpotensi mengurangi penerimaan negara.
Selain meningkatkan penerimaan negara, penguatan tata kelola investasidan ekspor juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonominasional. Pemerintah menilai bahwa pengelolaan sumber daya alam yang lebih terintegrasi akan mendukung stabilitas devisa, memperkuat nilaitukar rupiah, dan meningkatkan kemampuan Indonesia dalammenghadapi gejolak ekonomi global.
Dalam konteks yang lebih luas, terbitnya PP 19/2026 menunjukkan bahwapemerintah terus melakukan penyempurnaan terhadap desainkelembagaan Danantara sejak pertama kali dibentuk. Penyesuaianregulasi dilakukan untuk memastikan lembaga tersebut mampuberkembang sesuai kebutuhan zaman dan memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola aset negara bernilai besar secara profesional.
Ke depan, tantangan Danantara tidak hanya terletak pada kemampuanmenghasilkan keuntungan investasi, tetapi juga menjaga keseimbanganantara tujuan komersial dan kepentingan pembangunan nasional. Dengandukungan regulasi yang semakin adaptif, tata kelola yang diperkuat, sertasinergi antara pemerintah dan pengelola investasi negara, Danantaramemiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pilar utama dalammendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
Terbitnya PP 19/2026 menjadi sinyal bahwa pemerintah terus berupayamemperkuat instrumen investasi negara agar lebih responsif terhadaptantangan ekonomi masa depan. Melalui kewenangan yang lebih luas, struktur kelembagaan yang lebih fleksibel, dan komitmen terhadaptransparansi, Danantara diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaanaset negara sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi pembangunannasional dan kesejahteraan masyarakat.
*) Pengamat Ekonomi
