Hunian Terjangkau Jadi Prioritas: Rusun Subsidi dan Keadilan Sosial
Oleh: Dhita Karuniawati )*
Penyediaan hunian terjangkau menjadi salah satu isu strategis dalam pembangunan nasional. Di tengah pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang terus meningkat, kebutuhan akan rumah layak huni semakin mendesak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketimpangan akses terhadap perumahan tidak hanya berdampak pada kualitas hidup warga, tetapi juga berpengaruh pada produktivitas, kesehatan, hingga stabilitas sosial. Karena itu, penguatan kebijakan hunian terjangkau, termasuk pembangunan rumah susun (Rusun) subsidi, menjadi prioritas penting dalam mewujudkan keadilan sosial.
Rusun subsidi hadir sebagai alternatif hunian vertikal yang efisien dan terjangkau. Konsep hunian ini dirancang untuk memaksimalkan penggunaan lahan, terutama di kota-kota besar yang mengalami tekanan kepadatan penduduk. Dengan sistem subsidi, harga sewa maupun cicilan rusun menjadi lebih ringan sehingga dapat dijangkau oleh pekerja sektor informal, buruh, guru honorer, tenaga kesehatan, serta kelompok masyarakat rentan lainnya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan bahwa pada tahun 2026, program prioritas Kementerian PKP adalah pembangunan rumah susun atau rusun subsidi sebagai solusi atas keterbatasan lahan hunian, khususnya di kawasan perkotaan dan industri.
Menurut Ara, salah satu program prioritas yang saat ini tengah dilaksanakan adalah pembangunan rusun subsidi di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.Pembangunan rusun subsidi di sana dirancang sebagai model pengembangan hunian vertikal terjangkau yang terintegrasi dengan kawasan industri, sehingga dapat menjawab tingginya kebutuhan hunian pekerja sekaligus menekan biaya hidup masyarakat. Ara menegaskan bahwa sektor perumahan memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Penyediaan hunian layak dan terjangkau dinilai menjadi fondasi utama bagi stabilitas sosial dan peningkatan produktivitas masyarakat. Aturan terkait rusun subsidi tengah dimatangkan oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait agar implementasi target ini dapat berjalan baik dan adil. Penyusunan aturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan tiga kepentingan utama, yakni rakyat, negara, dan dunia usaha.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lahan dan unit rumah susun di proyek Meikarta yang direncanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman/PKP) untuk program hunian bersubsidi berstatus bersih secara hukum.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, meskipun proyek Meikarta pernah terseret perkara suap perizinan pada 2018, objek perkara tersebut adalah tindak pidana suap terhadap pejabat, bukan unit rumah susunnya. Dalam proses penegakan hukum, KPK tidak menyita unit hunian, melainkan aset dan uang hasil tindak pidana dari pihak swasta.
Menurut Tanak, status proyek Meikarta sudah jelas tidak bermasalah dan dapat dimanfaatkan untuk rusun subsidi. Penegasan ini adalah bentuk akuntabilitas KPK agar penegakan hukum tidak menghambat pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat luas.
KPK menilai, kepastian hukum menjadi prasyarat penting agar kebijakan strategis pemerintah tidak tersendat akibat kekhawatiran risiko hukum di kemudian hari. Namun demikian, KPK mengingatkan agar Kementerian PKP tidak berhenti pada nota kesepahaman (MoU) semata. Kerja sama dengan pengembang perlu segera dituangkan dalam perjanjian kerja formal, detail, dan mengikat secara hukum.
Menanggapi penegasan KPK, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi. Menurutnya, kepastian hukum tersebut memberikan rasa aman bagi kementeriannya untuk mengeksekusi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat penyediaan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Ara menjelaskan, pembangunan rusun subsidi akan dirancang dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan. PT Lippo Cikarang selaku pengembang akan membangun dengan dukungan fasilitas pemerintah, antara lain melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain kualitas bangunan, Maruarar Sirait menekankan pentingnya ketepatan sasaran program rumah subsidi. Pemerintah mencatat masih terdapat hunian bersubsidi yang tidak berpenghuni akibat lemahnya komitmen sebagian pengembang. Untuk itu, pemerintah menyiapkan mekanisme penghargaan dan sanksi (reward and punishment) agar program perumahan dijalankan secara bertanggung jawab.
Keadilan sosial dalam konteks hunian terjangkau berarti memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang terpinggirkan dari akses tempat tinggal layak. Rusun subsidi menjadi instrumen nyata untuk mengurangi kesenjangan antara kelompok berpenghasilan tinggi dan rendah dalam menikmati ruang kota. Ketika pekerja dengan penghasilan terbatas dapat tinggal dekat dengan pusat aktivitas ekonomi, biaya transportasi dapat ditekan, waktu tempuh berkurang, dan produktivitas meningkat.
Komitmen terhadap pembangunan rusun subsidi harus terus dijaga sebagai bagian dari strategi besar pembangunan nasional. Perencanaan yang matang, pendanaan yang berkelanjutan, serta pengawasan yang ketat akan memastikan program ini benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar proyek fisik. Partisipasi masyarakat dalam menjaga dan merawat hunian juga menjadi elemen penting agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Hunian terjangkau bukan sekadar kebutuhan dasar, melainkan fondasi bagi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera. Ketika setiap warga memiliki akses terhadap tempat tinggal yang layak, maka peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi terbuka lebih luas. Rusun subsidi menjadi simbol keberpihakan negara kepada rakyat kecil dan wujud konkret dari upaya menghadirkan keadilan sosial di tengah dinamika pembangunan yang terus bergerak maju.
*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia
