Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pilar Baru Kemandirian Ekonomi Rakyat
Oleh: Laras Adhisti )*
Pemerintah menempatkan desa sebagai titik awal pembangunan ekonomi nasionalmelalui penguatan Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan ini mencerminkanpandangan bahwa ekonomi rakyat di tingkat lokal merupakan fondasi utama bagiketahanan dan kemandirian ekonomi bangsa.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pembangunanekonomi tidak dapat hanya bertumpu pada kawasan perkotaan dan industri besar. Pemerintah memandang desa sebagai basis kekuatan sosial dan ekonomi yang selamaini belum sepenuhnya dimaksimalkan dalam sistem pembangunan nasional.
Dalam arah kebijakan pemerintah, koperasi diposisikan bukan sekadar sebagai wadahusaha, melainkan instrumen kedaulatan ekonomi. Melalui koperasi, negara hadir untukmelindungi petani, nelayan, perajin, dan pelaku usaha kecil dari praktik perdaganganyang merugikan serta ketimpangan akses pasar.
Pemerintah menilai bahwa selama ini banyak produk desa memiliki kualitas yang tinggi, namun sulit bersaing karena keterbatasan modal, teknologi, dan jaringan distribusi. Kondisi ini menyebabkan pelaku usaha lokal kerap berhenti pada tahap produksi bahanmentah tanpa memperoleh nilai tambah yang optimal.
Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai pusat aktivitas ekonomi desa yang terintegrasi. Pemerintah mendorong koperasi berperan mulai dari penyediaan saranaproduksi, pengolahan hasil, hingga distribusi dan pemasaran agar produk desa dapatbersaing di pasar yang lebih luas.
Melalui penguatan kelembagaan koperasi, pemerintah berupaya memastikan produklokal tidak lagi terpinggirkan dalam rantai pasok nasional. Koperasi diposisikan sebagaipenghubung antara potensi desa dan kebutuhan pasar, sekaligus sebagai saranamemperkuat posisi tawar pelaku usaha kecil.
Transformasi tata kelola koperasi menjadi perhatian utama pemerintah. PresidenPrabowo Subianto menilai koperasi harus dikelola secara profesional, transparan, danakuntabel agar mampu membangun kepercayaan anggota serta mitra usaha. Pemerintah berkomitmen memberikan dukungan regulasi, pembiayaan, danpeningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi.
Penguatan koperasi desa juga dipandang sebagai bagian dari strategi besarmembangun kemandirian ekonomi nasional. Pemerintah meyakini ketahanan ekonomibangsa akan lebih kokoh apabila ditopang oleh ekonomi rakyat yang kuat, terorganisasi, dan berdaya saing.
Dalam kerangka tersebut, Koperasi Desa Merah Putih diposisikan sebagai simpulpenting yang menghubungkan produksi desa dengan kebutuhan nasional. Peran inidinilai mampu memperkuat ekonomi lokal sekaligus menjadi penyangga dari dampakketidakpastian ekonomi global.
Sejalan dengan arah kebijakan nasional, Menteri Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak, Arifah Fauzi, menekankan bahwa koperasi desa juga memilikiperan strategis dalam pemberdayaan perempuan dan kelompok rentan. Pemerintahmemandang koperasi sebagai ruang aman dan produktif bagi perempuan untukmengembangkan usaha dan meningkatkan keterampilan.
Keterlibatan perempuan dalam koperasi desa dinilai penting untuk memperkuat dayasaing ekonomi lokal. Pemerintah mendorong agar perempuan terlibat tidak hanyasebagai pelaku produksi, tetapi juga dalam struktur pengelolaan dan pengambilankeputusan koperasi.
Produk lokal yang dihasilkan oleh perempuan, seperti olahan pangan, kerajinan, danproduk kreatif, dipandang memiliki potensi besar untuk bersaing di pasar yang lebihluas. Pemerintah melihat koperasi sebagai sarana efektif untuk memperkuat aksespasar dan meningkatkan nilai tambah produk-produk tersebut.
Pemberdayaan ekonomi perempuan melalui koperasi juga berdampak langsung padakesejahteraan keluarga. Pemerintah menilai peningkatan pendapatan perempuanberkontribusi pada kualitas hidup anak dan penguatan ketahanan sosial di desa.
Penguatan ekonomi keluarga melalui koperasi juga dipandang berpengaruh terhadapperlindungan anak. Pemerintah menilai keluarga yang lebih sejahtera memilikikemampuan lebih baik dalam memenuhi hak-hak anak dan mengurangi risikokerentanan sosial.
Di sisi lain, penguatan daya saing ekonomi lokal juga ditopang oleh kepastian hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengambil langkah strategisdengan mendorong pendaftaran merek kolektif bagi usaha-usaha yang tergabungdalam Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah daerah menilai perlindungan hukum atas identitas usaha menjadi elemenpenting dalam meningkatkan nilai ekonomi dan kepercayaan pasar. Merek kolektifdipandang mampu memperkuat posisi koperasi dalam persaingan sekaligus melindungiproduk dari praktik penjiplakan.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menekankanbahwa pendaftaran merek kolektif memberikan manfaat ganda bagi koperasi, baik darisisi legalitas maupun peningkatan daya saing. Pemerintah daerah memandang langkahini sebagai bagian dari komitmen mendukung UMKM dan koperasi agar tumbuh secaraberkelanjutan.
Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Tengah. Pemerintah daerah mendorong sosialisasi dan edukasi merek kepada pelakukoperasi agar kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum semakin meningkat.
Merek kolektif dipandang sebagai fondasi dalam membangun identitas usaha yang kuat. Pemerintah menilai identitas yang jelas dan terlindungi akan meningkatkankepercayaan konsumen terhadap produk koperasi, sekaligus membuka peluang pasaryang lebih luas.
Dengan kepastian hukum, Koperasi Desa Merah Putih dapat mengembangkan produkdan layanan secara lebih percaya diri. Pemerintah melihat perlindungan ini sebagaifaktor penting dalam mendorong koperasi menjadi pelaku ekonomi lokal yang kompetitif.
Komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung koperasi desamenunjukkan keseriusan membangun ekonomi dari bawah. Koperasi Desa Merah Putihdipandang sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing ekonomi lokalsekaligus memperkuat struktur ekonomi nasional.
