Mengawal Harga dan Stok Pangan demi Ramadan yang Tenang
Oleh : Ravisya Darasya )*
Menjelang bulan suci Ramadan, stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok kembali menjadi perhatian utama pemerintah. Setiap tahun, momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) kerap diikuti lonjakan permintaan yang berpotensi mendorong kenaikan harga. Untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa dibayangi gejolak pangan, pemerintah bersama aparat penegak hukum memperkuat koordinasi dan pengawasan dari pusat hingga daerah.
Stabilitas harga bahan pokok penting (bapokting) menjadi atensi khusus Polri menjelang Ramadan. Setiap mendekati bulan Ramadan selalu ada kecenderungan potensi kenaikan harga sehingga hal tersebut menjadi pembahasan serius di internal Polri, dan Polri tidak ingin momentum Ramadan terganggu oleh oknum yang mencoba memainkan harga atau menghambat distribusi.
Polri sudah menggerakan Satgas Pangan Polri untuk segera melakukan intervensi guna mencegah lonjakan harga yang dapat membebani masyarakat. Selama bulan Ramadan, seoptimal mungkin harga-harga, khususnya sembilan bahan pokok, harus dijaga agar tetap stabil dan terjangkau.
Pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam mengawal kebijakan tersebut. Satgas Pangan Polri diminta meningkatkan koordinasi dengan kementerian terkait untuk memetakan jalur distribusi serta mengidentifikasi titik-titik rawan kelangkaan. Stabilitas pangan, menurutnya, tidak hanya berdampak pada ketenangan sosial, tetapi juga pada stabilitas ekonomi makro dan daya beli masyarakat. Penanganan bapokting ini pun menjadi salah satu prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah 2026 yang dikawal penuh oleh jajaran Bhayangkara.
Sinyal kuat penguatan ekosistem pangan nasional juga terlihat dari kehadiran sejumlah menteri dalam Rapim Polri 2026, termasuk Kementerian Pertanian dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Sinergi ini menunjukkan bahwa pengendalian harga dan stok pangan bukan hanya isu sektoral, melainkan agenda strategis nasional. Langkah konkret juga dilakukan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga daging sapi, salah satu komoditas yang permintaannya meningkat tajam menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Kementerian Pertanian (Mentan) menegaskan bahwa seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) tidak boleh menaikkan harga daging. Pemerintah ingin memastikan harga sapi dan daging tetap stabil, terutama menjelang Ramadhan dan Idulfitri 2026.Kenaikan harga yang tidak wajar tidak akan ditoleransi, terlebih jika memanfaatkan momentum meningkatnya kebutuhan masyarakat. Pemerintah memperketat pengawasan setelah adanya indikasi penjualan sapi hidup di atas harga acuan maksimal yang ditetapkan di tingkat RPH.
Tim Saber Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan yang terdiri dari unsur Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Polri, serta dinas perdagangan daerah telah melakukan inspeksi mendadak di RPH Jatimulya Bekasi dan RPH Dharma Jaya Cakung. Dari hasil penelusuran, terindikasi adanya over faktur harga penjualan sapi hidup di tingkat RPH sebesar Rp56.500 per kilogram bobot hidup.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, pada malam yang sama langsung melakukan penelusuran dan memastikan bahwa tiga feedloter yang sapinya dijual di RPH Dharma Jaya sebenarnya telah menjual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp55.000 per kilogram berat hidup, bahkan ada yang Rp55.500. Ia menegaskan bahwa harga Rp56.500 tersebut bukan berasal dari feedloter, melainkan terjadi pada transaksi lanjutan di tingkat distributor.
Harga di RPH tetap harus mengacu pada kesepakatan Rp56.000 per kilogram bobot hidup. Disiplin ini penting untuk menjaga harga daging sapi di pasar tetap berada di bawah atau paling tidak di batas harga acuan penjualan di tingkat konsumen sesuai Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, di mana harga daging sapi paha depan maksimal Rp130.000 dan paha belakang maksimal Rp140.000.
Sementara itu, Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), berkomitmen mengikuti surat Dirjen terkait harga tersebut. Seluruh anggota Gapuspindo akan mengomunikasikan kepada semua pelanggan bahwa harga di RPH adalah Rp56.000, dan jika distributor melanjutkan ke pihak lain, harga tetap harus mengacu pada angka tersebut. Perwakilan Satgas Pangan Polri juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait guna menjamin stabilisasi harga pokok pangan, termasuk daging sapi.
Dengan pengawasan aktif, respons cepat terhadap indikasi pelanggaran, serta komitmen pelaku usaha dan aparat, stabilitas harga dan ketersediaan pangan diharapkan tetap terjaga. Ramadan pun dapat dijalani dengan lebih tenang, tanpa kekhawatiran terhadap lonjakan harga dan kelangkaan bahan pokok.
)* Pengamat Kebijakan Pemerintah
