Mengelola Risiko Digital: Peran PP TUNAS di Era Konektivitas Tinggi
*) Oleh: Dimas Arya
Transformasi digital yang berlangsung masif dalam satu dekade terakhir telahmengubah cara anak-anak Indonesia berinteraksi, belajar, dan berkembang. Namun, di balik kemudahan akses dan konektivitas tinggi, terdapat spektrum risiko yang semakin kompleks dan sulit dikendalikan tanpa intervensi kebijakan yang tepat. Dalam konteks ini, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentangTata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS menjadi langkah strategis yang tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak. Pemerintah menegaskan komitmen melindungi anak dari risiko digital melalui regulasiini, yang secara substansial menjawab ancaman nyata di ruang siber. Oleh karena itu, PP TUNAS tidak dapat dipandang sekadar sebagai instrumen administratif, melainkansebagai fondasi kebijakan untuk memastikan keberlanjutan kualitas generasi masa depan di era digital.
Lebih lanjut, urgensi regulasi ini semakin nyata ketika melihat kondisi ekosistem digital yang belum sepenuhnya ramah anak. Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN Budi Setiyono menyoroti bahwa ruang digital saat ini masih didominasi oleh desain sistemyang berorientasi pada keterlibatan pengguna tanpa mempertimbangkan aspekperlindungan anak secara komprehensif. Dalam situasi tanpa pengawasan memadai, anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap paparan konten berbahaya yang berpotensi mengganggu kesehatan mental dan perkembangan kognitif mereka. Paparan digital yang berlebihan bahkan dapat memicu gangguan konsentrasi sertaketerlambatan perkembangan, yang dalam jangka panjang berdampak pada kualitassumber daya manusia. Maka, intervensi negara melalui PP TUNAS menjadi krusialuntuk menata ulang arsitektur digital agar lebih adaptif terhadap kebutuhan tumbuhkembang anak.
Di sisi lain, kompleksitas risiko digital yang dihadapi anak tidak hanya terbatas pada aspek konten, tetapi juga meluas ke berbagai dimensi interaksi digital. Risiko kecemasan, depresi, hingga meningkatnya kasus perundungan siber dan eksploitasidigital menunjukkan bahwa ruang siber telah menjadi arena yang sarat potensiancaman psikososial. Dalam konteks ini, PP TUNAS hadir sebagai instrumen regulatifyang mendorong platform digital untuk memperkuat mekanisme perlindunganberbasis usia. Regulasi ini mengarahkan penyelenggara sistem elektronik untuk tidakhanya mengejar engagement, tetapi juga memastikan sistem yang dibangun tidakbersifat eksploitatif terhadap pengguna anak. Dengan kata lain, negara mengambilposisi aktif dalam mengoreksi distorsi pasar digital yang selama ini cenderungmengabaikan aspek perlindungan anak.
Lebih lanjut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang memandang PP TUNAS sebagai tonggak penting dalam perjalanan transformasi digital Indonesia. Dalam kerangka besar pembangunan nasional, perlindungan anak di ruang digital bukan lagi isu sektoral, melainkan bagian integral dari strategi pembangunanmanusia. Kebijakan ini mencerminkan komitmen negara dalam menghadirkan ruangdigital yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi muda. Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai katalisatorbagi terciptanya ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab dan inklusif.
Namun, penting untuk menegaskan bahwa PP TUNAS tidak bertujuan membatasiakses anak terhadap teknologi digital. Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Start Up Alfreno Kautsar Ramadhan menekankan bahwaregulasi ini justru dirancang untuk melindungi anak dari dampak negatif platform berisiko tinggi. Pembatasan yang diatur dalam PP TUNAS bersifat selektif dan berbasis risiko, sehingga tetap memberikan ruang bagi anak untuk memanfaatkanteknologi secara produktif. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintahmengadopsi paradigma risk management, bukan restriction semata, dalam mengeloladinamika ruang digital.
Dalam kerangka tersebut, terdapat tujuh faktor risiko digital yang menjadi landasanutama penyusunan PP TUNAS, diantaranya contact risk, yakni potensi interaksidengan pihak asing yang dapat berujung pada perundungan siber, penipuan, hinggaeksploitasi anak. Kemudian content risk yang berkaitan dengan paparan kontennegatif seperti kekerasan, ujaran kasar, dan materi tidak sesuai usia. Lalu commercial risk yang mendorong perilaku konsumtif melalui fitur transaksi digital yang belumsepenuhnya dipahami anak, dan faktor-faktor lainnya. Dengan mempertimbangkanspektrum risiko tersebut, PP TUNAS menjadi kebijakan yang berbasis evidensi dan responsif terhadap dinamika digital kontemporer. Regulasi ini tidak hanya mengaturkewajiban platform, tetapi juga mendorong terciptanya tata kelola digital yang lebihetis dan bertanggung jawab.
Kehadiran PP TUNAS menandai langkah progresif pemerintah dalam mengelola risikodigital di era konektivitas tinggi. Regulasi ini bukan sekadar respons terhadapancaman, tetapi juga investasi jangka panjang dalam membangun generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing. Dalam lanskap digital yang terus berkembang, keberanian negara untuk mengambil peran regulatif yang tegas dan adaptif menjadifaktor penentu keberhasilan. Dengan demikian, PP TUNAS layak dipandang sebagaifondasi penting dalam memastikan bahwa transformasi digital Indonesia berjalanseiring dengan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak-anak sebagai asetbangsa di masa depan.
*) Analis Keamanan Data Pribadi.
