Menguatkan Benteng Nasional: Urgensi Undang-Undang Anti-Spionase
Oleh: Zafran Adidaya *)
Di tengah eskalasi kompetisi geopolitik global dan krisis multidimensional, kedaulatansebuah negara tidak lagi hanya diuji oleh ancaman militer konvensional yang tampak di bataswilayah. Ancaman modern bergeser ke dalam ranah yang jauh lebih terselubung, kompleks, dan multidimensional. Praktik spionase serta intervensi asing kini menjadi bagian nyata daridinamika internasional yang terus mengintai pertahanan nasional. Ketimpangan antaraakselerasi modus infiltrasi asing dan ketersediaan payung hukum domestik menjadi tantanganstrategis yang menuntut respons kebijakan yang cepat, tegas, serta terukur dari pemerintah.
Kebutuhan akan sistem pertahanan negara yang adaptif ini mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional PenanggulanganSpionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan oleh ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia. Forum strategis tersebut menegaskan bahwa keterbukaan Indonesia tidak boleh dibiarkan tanpa batas hukum yang jelas. Dalam pembukaan seminar, Dekan FISIP UI, Profesor Evi Fitriani, menyampaikan bahwa dinamika krisis multidimensional saat inimewajibkan negara memiliki mekanisme perlindungan yang relevan terhadap seluruh bentukancaman, baik yang terlihat maupun terselubung. Inisiatif akademis ini menjadi buktipartisipasi nyata perguruan tinggi dalam menyumbangkan rekomendasi kebijakan bagipenguatan kedaulatan negara.
Secara fakta operasional, Indonesia berada dalam posisi geopolitik yang sangat strategisdengan sumber daya alam melimpah serta populasi yang besar. Posisi yang berada di pusatrivalitas kawasan menjadikan negara ini target bernilai tinggi bagi pengumpulan data intelijenasing. Kebaikan serta keterbukaan sikap diplomasi yang diterapkan selama ini kerapdisalahartikan oleh aktor luar yang berkompetisi secara tidak sehat. Berbagai negara di duniaterus bersaing untuk saling mengintip, memetakan kelemahan, dan menyerap informasistrategis guna membatasi potensi keunggulan pesaing geopolitiknya.
Praktik pengumpulan informasi ilegal dan infiltrasi pengaruh asing modern telah melampauibentuk-bentuk konvensional. Kegiatan pengintipan informasi kini bergerak dari pencuriandokumen fisik menuju ranah digital, siber, serta manipulasi operasi pengaruh. Kepala BadanIntelijen Negara, Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra, yang hadir memberikan pidatokunci dalam seminar tersebut, menegaskan bahwa ancaman dari intervensi serta spionaseasing bukanlah isu hipotesis semata, melainkan realitas operasional yang dirancang secaraterstruktur. Operasi semacam ini kerap memanfakturkan isu tertentu untuk melemahkanposisi strategis nasional tanpa harus secara langsung melakukan pelanggaran pidanakonvensional.
Lebih lanjut, ranah operasi spionase era modern kerap memanfaatkan area abu-abu (grey zone). Penetrasi intelijen asing tidak lagi terbatas pada agen resmi beridentitas rahasia, melainkan dapat direkrut melalui jaringan lembaga swadaya masyarakat, riset ilmiah, lembaga keagamaan, hingga sektor profesional komersial. Pemanfaatan celah hukum inimemungkinkan aktor asing menyusupkan agenda terselubung guna memengaruhi persepsipublik, mengarahkan kebijakan publik, atau menghambat penguasaan teknologi strategisdalam negeri. Kerentanan tersebut makin membesar mengingat belum tersedianya aturanperundang-undangan khusus yang secara spesifik membatasi serta menindak aktivitasspionase modern secara komprehensif.
Selama ini, perangkat hukum yang dimiliki Indonesia masih terfragmentasi ke dalamberbagai undang-undang sektoral. Instrumen seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidanamaupun Undang-Undang Intelijen Negara hanya mengatur fungsi dasar deteksi dini danperingatan awal ancaman keamanan nasional. Belum ada definisi operasional yang eksplisitmengenai tindak spionase siber, spionase ekonomi, maupun intervensi asing. Ketiadaanbatasan definitif tersebut menyebabkan rantai penegakan hukum sering kali terhenti dan gagalmenciptakan efek jera bagi para pelaku infiltrasi yang memanfaatkan ruang abu-abu sistemhukum domestik.
Keadaan vakum regulasi khusus ini disadari betul oleh para legislator sebagai celahkeamanan yang berisiko tinggi. Anggota Komisi I DPR RI, Hj. Nurul Arifin, yang jugamenjadi pembicara dalam seminar FISIP UI tersebut, mengungkapkan bahwa kebutuhan akanperumusan rancangan undang-undang yang mengatur penanggulangan spionase danintervensi asing sudah pada tahap sangat mendesak. Menurutnya, percepatan pembahasanregulasi ini perlu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional untuk memastikan negaramemiliki instrumen penindakan yang sah, mengingat undang-undang intelijen yang ada saatini belum menjangkau delik spionase secara komprehensif.
Langkah penguatan kerangka hukum penanggulangan spionase dan campur tangan asingsama sekali tidak ditujukan untuk menekan kebebasan sipil atau mengembalikan trauma pendekatan kekuasaan masa lalu. Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI, EdyPrasetyono, Ph.D., menekankan bahwa pengkajian isu penanggulangan spionase dilakukanuntuk mematangkan kebijakan nasional agar mampu menjawab tantangan teknologi yang berkembang pesat tanpa mengorbankan iklim demokrasi. Bahkan, berbagai negara dengansistem demokrasi yang maju telah lama menerapkan rezim hukum ketat untuk melindungirahasia negara dan aset informasi strategis mereka.
Penyusunan undang-undang penanggulangan spionase merupakan wujud nyata kewajibanpemerintah dalam melindungi segenap rakyat, infrastruktur vital, dan data strategis nasional. Kedaulatan pada era digital mewajibkan ketahanan menyeluruh yang mencakup perlindunganpusat data, sistem informasi pemerintahan, kebijakan ekonomi strategis, hingga stabilitasopini publik dari manipulasi pihak luar. Melalui pembentukan undang-undang yang khususdan terintegrasi serta didukung kolaborasi antara lembaga pemerintah, komunitas intelijen, dan akademisi, Indonesia akan memiliki benteng nasional yang tangguh, mandiri, sertaberwibawa di panggung internasional.
*) Pengamat Keamanan Siber
