Oleh : Radjiman Arif*) Sekolah Rakyat merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang menempatkan pendidikansebagai instrumen untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Karena peserta didiknyaberasal dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, perhatian negara tidak boleh berhenti pada penerimaan siswa atau penyediaan ruang belajar. Pengawasan yang ketat menjadi bagianpenting untuk memastikan anak-anak memperoleh lingkungan pendidikan yang aman, sehat, disiplin, dan mendukung perkembangan mereka. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa kepala Sekolah Rakyat memiliki tanggung jawab besar karena sekolah menerapkan sistem berasrama. Ia memintaseluruh siswa diawasi secara penuh selama 24 jam, tanpa kompromi. Pengawasan tersebutdiarahkan untuk mencegah perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi sekaligusmemastikan setiap anak memperoleh pendampingan yang memadai. Menurut Gus Ipul, pengawasan harus berjalan bersama kepatuhan terhadap prosedur dan kolaborasi, sehinggakepala sekolah tidak bekerja sendiri dalam menjaga keselamatan dan perkembangan pesertadidik. Pesan tersebut semakin relevan karena pada 7 September 2026 Gus Ipul kembali memintakepala Sekolah Rakyat memperketat pengawasan terhadap kondisi sekolah, mulai darikebersihan lingkungan, pemeliharaan fasilitas, hingga administrasi dan keuangan. Ia juga menekankan pentingnya laporan mengenai kondisi kesehatan, perkembangan mental, dan latar belakang siswa. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya membangunpengawasan yang tidak hanya bersifat reaktif ketika masalah muncul, tetapi dilakukan secararutin dan menyeluruh. Dalam konteks itu, pengawasan juga perlu dilihat sebagai mekanisme perlindungan hak anak. Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menilai tata kelola Sekolah Rakyat perlu terusdiperbaiki agar pelayanan publik berjalan sesuai standar dan terhindar dari potensimaladministrasi. Ombudsman sebelumnya menyampaikan tujuh saran perbaikan kepadaKementerian Sosial terkait regulasi dan tata kelola. Dalam pemantauan pada Mei 2026, Nuzran menyampaikan bahwa proses perbaikan tersebut telah dijalankan secara substansialoleh Kemensos. Nuzran juga menegaskan komitmen Ombudsman untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Ombudsman dan Kemensos sepakat membangun kerja sama yang lebih erat, termasuk mendorong 34 perwakilan Ombudsman ikut mengawal penyelenggaraan SekolahRakyat di daerah. Bagi program yang masih terus berkembang, keterlibatan lembagapengawas menjadi modal penting agar evaluasi tidak dianggap sebagai kritik terhadapkebijakan, melainkan sebagai instrumen untuk memperbaiki kualitas layanan dan memastikan hak masyarakat miskin terhadap pendidikan dasar benar-benar terpenuhi. Pendekatan pengawasan tersebut sejalan dengan perspektif hak asasi manusia yang dikedepankan Kementerian HAM. Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwanegara hadir untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat belajar dalamkondisi aman dan bermartabat. Saat memonitor Sekolah Rakyat Terintegrasi 45 Kota Semarang, ia berinteraksi langsung dengan siswa untuk mengetahui kenyamanan, rasa aman, dan kondisi belajar mereka. Pemerintah tidak hanya melihat sekolah sebagai bangunan, tetapisebagai ruang yang harus menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang. Mugiyanto juga menekankan bahwa pemenuhan hak pendidikan tidak dapat dipisahkan darihak kesehatan. Hasil monitoring di Semarang menunjukkan penyediaan asrama dan makanantelah berjalan cukup baik, tetapi masih ditemukan kebutuhan untuk memperkuat saranakesehatan dan cakupan jaminan kesehatan bagi sebagian siswa. Temuan tersebut kemudianditempatkan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut lintas kementerian serta pemerintahdaerah….