Oleh: Lestari Arunika)* Penguatan nilai hak asasi manusia (HAM) menjadi fondasi penting dalammemastikan perlindungan yang lebih kuat bagi anak dan perempuan. Dalam kontekssosial yang terus berkembang, pendekatan berbasis HAM mampu menempatkankeduanya sebagai subjek yang berhak atas keamanan dan martabat penuh. Kerentanan anak dan perempuan terhadap kekerasan, diskriminasi, serta eksploitasimenunjukkan perlunya penguatan nilai-nilai HAM dalam setiap kebijakan publik. Upaya ini tidak hanya menegaskan komitmen negara, tetapi juga mendorongkesadaran kolektif masyarakat untuk melindungi kelompok rentan. Ketua Umum (Ketum) Business and Professional Women (BPW) Indonesia, GiwoRubianto menyerukan pentingnya penguatan pemahaman dan penegakan HakAsasi Manusia (HAM) di Indonesia, khususnya bagi anak dan perempuan. Ia mengatakan bahwa anak-anak masih sepenuhnya belum aman dari berbagaibentuk kekerasan. Jika hal itu tak tertangani dengan serius, mereka akan kesulitanmenatap masa depan yang seharunya gemilang. Giwo menilai, kondisi anak-anak Indonesia masih menghadapi ancaman sepertiperundungan, kekerasan, hingga pelecehan seksual. Padahal, kata Giwa, anak-anak adalah penerus yang diharapkan mampu membawa Indonesia ke puncakbonus demografi dan mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. Giwo menyatakan bahwa negara telah menyediakan berbagai perangkat untukmemperkuat perlindungan anak, termasuk kurikulum pendidikan yang menekankanpembentukan karakter, seperti Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Budi Pekerti, dan pendidikan moral lainnya. Pendekatan tersebut dapatmenumbuhkan pemahaman bahwa setiap anak memiliki hak untuk dilindungisekaligus kewajiban sebagai warga negara. Giwo menjelaskan bahwa pemahaman mengenai hak dan kewajiban perludikenalkan sejak usia dini. Anak berhak memperoleh rasa aman dan pendidikanyang layak, sementara kewajibannya adalah menaati aturan serta menghormatiorang lain. Ia juga menyoroti perjalanan panjang Indonesia dalam memperkuat penghormatanterhadap HAM. Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasiterhadap Perempuan (CEDAW) sejak 1984 hingga lahirnya Undang-Undang TindakPidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 2022 menjadi langkah penting dalammelawan kekerasan berbasis gender. Selain itu, UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak harus bebas darikekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, maupun eksploitasi. Pancasila dipandang sebagai landasan moral dalam menjamin perlindungan HAM di Indonesia, karena hak asasi bukan pemberian negara, melainkan hak kodrati yang wajib dihormati. Giwo mengapresiasi upaya pemerintah memperkuat penegakan HAM melaluikeberadaan kementerian terkait serta berbagai program sosialisasi yang melibatkansekolah dan organisasi masyarakat. Ia melihat kesadaran publik terus meningkatdalam menolak dan melaporkan kasus perundungan maupun kekerasan, meskipuntantangan perlindungan HAM masih signifikan. PBB mencatat sedikitnya 30 bentuk pelanggaran HAM yang harus terus diwaspadai. Karena itu, Giwo mendorong perempuan dan kelompok profesional untuk lebih aktifdalam meningkatkan literasi HAM di masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu bersuara ketika melihat tindakanpelanggaran HAM. Menurutnya, pendidikan dan kerja sama kolektif merupakankunci menciptakan lingkungan yang aman dan menghargai martabat setiap orang. Dalam momentum Hari HAM Sedunia yang akan jatuh pada 10 Desembermendatang, Giwo menekankan bahwa perlindungan anak dan perempuan harusmenjadi agenda utama bangsa. Ia mengingatkan bahwa penegakan HAM adalahtanggung jawab bersama antara negara dan seluruh warga. Dengan memahami serta mengamalkan nilai-nilai HAM, Giwo percaya Indonesia dapat berkembang menjadi negara yang lebih humanis, inklusif, dan berkeadilan. Selain Giwo, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, juga mendorongKementerian HAM untuk berperan dalam pencegahan dan pemantauan kekerasanseksual, serta penguatan aspek pendidikan. Selain itu, lanjut Dahlia, Komnas Perempuan mengusulkan agar dalam RUU…