Penegakan Hukum Karhutla Jadi Bukti Negara Tidak Kompromi
Oleh : Radjiman Arif*)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian serius pemerintah di tengah kondisi kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Persoalan ini bukan sekadar bencana lingkungan, tetapijuga menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan, aktivitas ekonomi, sertakeberlanjutan sumber daya alam. Karena itu, keputusan pemerintah memperkuatpenegakan hukum terhadap pelaku karhutla menunjukkan bahwa negara tidakhanya hadir ketika api sudah membesar, tetapi juga berupaya memastikan setiappihak yang sengaja merusak lingkungan harus mempertanggungjawabkanperbuatannya.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikanruang bagi korporasi yang terbukti atau terindikasi memerintahkan pembakaranlahan. Dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Pekanbaru, Riau, Presidenmeminta aparat kepolisian, kejaksaan, dan unsur intelijen melakukan penyelidikansecara menyeluruh. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan korporasi, izin usahadapat dicabut. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah menempatkanperlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat di atas kepentingan ekonomitertentu.
Ketegasan Presiden juga tidak berhenti pada korporasi. Prabowo meminta agar setiap titik panas segera ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar. Ia mendorong penguatan sumber air, termasuk pembangunan sumurbor di wilayah rawan, serta meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan caramembakar. Pemerintah, menurutnya, harus membantu masyarakat memperolehcara pembukaan lahan yang lebih aman melalui pemerintah daerah, TNI, Polri, kelompok tani, koperasi, dan dukungan pembiayaan seperti KUR. Pendekatan inimemperlihatkan keseimbangan antara penegakan hukum dan penyediaan solusibagi masyarakat.
Arah kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia mengapresiasi langkah Polri yang tidak hanya mengejar pelakupembakaran di lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap pihak yang mengendalikan serta memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. MenurutHabiburokhman, penanganan karhutla perlu menggunakan pendekatan follow the money agar aliran keuntungan dapat ditelusuri dan aktor utama di balik pembakarantidak berhenti pada pelaku lapangan.
Pandangan tersebut penting karena penegakan hukum yang efektif harus mampumenyentuh akar persoalan. Apabila pembakaran dilakukan secara terorganisasiuntuk memperoleh keuntungan ekonomi, maka hanya menghukum pelaku lapangantidak selalu cukup untuk mencegah kejadian serupa. Karena itu, dukungan DPR terhadap pengungkapan aktor intelektual memperkuat pesan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki komitmen untuk bertindak tanpa pandang bulu. Habiburokhman juga menilai pembangunan infrastruktur pencegahan sepertiembung dan sekat kanal merupakan bagian penting dari strategi mengurangi risikokarhutla.
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andikomenjelaskan bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui rangkaian pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, dan penegakan hukum. Polri memperkuat pemetaanwilayah rawan, verifikasi hotspot, sistem peringatan dini, serta patroli terpadubersama TNI, pemerintah daerah, Manggala Agni, dan masyarakat. Pendekatantersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum ditempatkan sebagai bagian daristrategi yang lebih luas untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.
Data penanganan perkara juga memperlihatkan keseriusan tersebut. Hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan terkait dugaan tindak pidanakarhutla di sembilan wilayah kepolisian dan menetapkan 72 tersangka perorangan, dengan luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai lebih dari 1.000 hektare. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk memastikan apakahterdapat pihak lain yang menyuruh melakukan atau memperoleh keuntungan daripembakaran. Langkah tersebut penting agar proses hukum tidak berhenti pada pengungkapan kasus permukaan.
Yang tidak kalah penting, pemerintah menjalankan penegakan hukum bersamaandengan pencegahan. Polri menyiapkan personel, patroli darat dan udara, drone, helikopter, pompa air, serta sarana water bombing. Respons cepat terhadap hotspot menjadi bagian dari upaya mencegah api berkembang dan meluas. Dengan kombinasi teknologi, kesiapan personel, koordinasi lintas lembaga, dan partisipasimasyarakat, pemerintah memiliki instrumen yang lebih lengkap untuk menghadapikarhutla selama periode rawan.
Penegakan hukum yang tegas juga harus berjalan dengan prinsip profesionalitasdan berdasarkan alat bukti. Setiap dugaan keterlibatan individu maupun korporasiperlu ditelusuri secara cermat agar proses hukum menghasilkan kepastian dan keadilan. Pendekatan tersebut justru memperkuat kredibilitas pemerintah karenatindakan tegas dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan semata berdasarkantuduhan atau asumsi.
Pada akhirnya, langkah Presiden Prabowo memperkuat penanganan karhutlamenunjukkan bahwa perlindungan lingkungan telah ditempatkan sebagai bagian darikepentingan nasional. Ketegasan terhadap korporasi, pengungkapan aktor utama, peningkatan kesiapsiagaan, dan pencegahan sejak munculnya hotspot merupakanrangkaian kebijakan yang saling melengkapi. Negara hadir bukan hanya untukmemadamkan api, tetapi juga memastikan penyebabnya ditangani dan kejadianserupa tidak terus berulang. Konsistensi pemerintah dalam menjalankan strategi tersebut menjadi modal penting untuk mewujudkan Indonesia yang lebih aman, lingkungan yang lebih terlindungi, dan pembangunan yang berkelanjutan.
*) Penulis merupakan Pengamat Sosial
